Islam, Rahmat Bagi Alam Semesta

Wednesday, February 21, 2018

Definisi As Sunnah


DEFINISI AS SUNNAH

As-Sunnah, menurut bahasa Arab, adalah ath-thariqah, yang berarti metode, kebiasaan, perjalanan hidup, atau perilaku, baik terpuji maupun tercela. Kata tersebut berasal dari kata as-sunan yang bersinonim dengan ath-thariq (berarti "jalan"). Dalam sebuah hadits disebutkan, "Barangsiapa melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka selain memperoleh pahala bagi dirinya, juga mendapat tambahan pahala dari orang yang mengamalkan sesudahnya, dengan tanpa mengurangi sedikit pun pahala mereka. Dan barang siapa melakukan sunnah yang jelek dalam Islam, maka selain memperoleh dosa bagi dirinya, juga mendapat tambahan dosa dari orang yang melakukan sesudahnya dengan tanpa mengurangi sedkitpun dosa mereka." (HR Muslim).

Al-Qadli lyadl berkata bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda, "Sungguh kamu akan mengikuti sunnah-sunnah orang sebelum kamu." Tulisan (Sin, Nun, Nun) dalam kalimat hadits tersebut (Arab) jika dibaca sananun berarti "jalan" atau "metode." Adapun jika dibaca sununun atau sanunun keduanya merupakan bentuk jamak dari sunnah maka artinya "perjalanan hidup." 

Menurut lbnul Atsir, "Kata sunnah dengan segala variasinya disebutkan berulang-ulang dalam hadits, yang arti asalnya adalah "perjalanan hidup" dan "perilaku'." (an-Nihayah 2: 409).

Adapun pengertian sunnah dalam istilah syara', menurut para Ahli Hadits, adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, yang berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, karakter, akhlak, ataupun perilaku, baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi nabi. Dalam hal ini pengertian sunnah, menurut sebagian mereka, sama dengan hadits.

Menurut Ahli Ushul, "Sunnah ialah sesuatu yang dinukil dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam secara khusus. la tidak ada nashnya dalam Alquran, tetapi dinyatakan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan sekaligus merupakan penjelasan awal dari isi Alquran." (asy-Syatibi, al-Muwafaqat 4: 47). Adapun menurut Fuqaha (para ahli fikih, red), "Sunnah itu berarti ketetapan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam yang bukan fardhu dan bukan wajib." (asy-Syaukani, lrsyadul Fuhul, him. 31)

Setelah timbulnya perpecahan dan menyebarnya berbagai bid'ah serta aliran pengikut nafsu, maka sunnah digunakan sebagai lambang pembeda antara Ahli Sunnah dan ahli bid'ah. Jika dikatakan si Fulan Ahli Sunnah atau mengikuti sunnah, maka ia adalah kebalikan dari ahli bid'ah. Disebutkan si Fulan itu "mengikuti sunnah" apabila ia beramal sesuai dengan yang diamalkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam (aI-Muwafaqat 4:4)

Pengertian sunnah tersebut didasarkan atas dalil syar'i, baik yang terdapat dalam Alquran maupun berasal dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, atau merupakan ijtihad para sahabat Radiyallahu ‘anhu seperti mengumpulkan mushhaf dan menyuruh orang-orang membaca Alquran dengan satu bahasa. serta membukukannya. (as-Sunnah, hlm. 48)

Adapun menurut ta'rif kebanyakan Ulama Hadits muta'akhirin, kata sunnah adalah ibarat (ungkapan) yang dapat menyelamatkan dari keragu-raguan tentang aqidah, khususnya dalam perkara iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari akhir, takdir, dan masalah keutamaan para sahabat. Istilah sunnah menurut Ulama Hadits muta'akhirin tersebut lebih ditekankan pada aspek aqidah, sebab aspek ini dianggap begitu penting, termasuk bahaya penyelewengannya. Namun jika diperhatikan dengan seksama, lafazh ini lebih mengacu kepada pengertian jalan hidup Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya ra, baik ilmu, amal, akhlak, ataupun segi kehidupan lainnya.

Istilah sunnah menurut ulama Hadis mutaakhirin tersebut lebih ditekankan pada aspek akidah, sebab aspek ini dianggap begitu penting, termasuk bahaya penyelewengannya. Namun, jika diperhatikan dengan seksama, lafaz ini lebih mengacu kepada pengertian jalan hidup Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya ra, baik ilmu, amal, akhlak, ataupun segi kehidupan lainnya.

Untuk membahas ilmu ini, para ulama hadis menyusun beberapa tulisan yang dinamakan Kitab-kitab Sunnah. Mereka mengkhususkan ilmu ini dengan nama Sunnah, karena bahayanya besar (bila terjadi penyimpangan), sedangkan orang yang menentangnya berada di jurang kebinasaan. (lbnu Rajab)

Menurut lbnu Rajab, Sufyan ats-Tsauri mengatakan, "Perlakukanlah Ahli Sunnah dengan baik, karena mereka adalah orang-orang asing." Yang dimaksud sunnah oleh imam-imam itu ialah perjalanan hidup Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya, yang bersih dari syubhat dan syahwat. Karena itu, al-Fudhail bin lyadh mengatakan, "Ahli Sunnah ialah orang yang terkenal hanya mau memakan makanan yang halal. Dan memakan makanan yang halal merupakan perilaku paling penting dalam Sunnah yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya Radiyallahu ‘anhu"

DEFINISI AL-JAMAAH

Menurut bahasa, kata jamaah berasal dan al-ijtima' ("berkumpul" atau "bersatu") yang lawan katanya al-firqah ("berpecah belah"). lbnuTaimiyah menjelaskan, "Al-Jamaah berarti persatuan, sedangkan lawan katanya adalah perpecahan. Dan lafazh al-jamaah telah menjadi nama bagi kaum yang bersatu." (Majmu' Fatawa 3:157)

Namun, jika lafazh jama'ah dirangkaikan dengan as-sunnah menjadi Ahli Sunnah Waljamaah maka yang dimaksud ialah pendahulu umat ini. Mereka adalah para sahabat dan tabi'in yang bersatu mengikuti kebenaran yang jelas dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam. (Harras, Syarah al-Wasithiyyah, him. 16)

Demikianlah, apa yang dilakukan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnyaRadiyallahu ‘anhumenimpakan kebenaran yang wajib diteladani dan diikuti. Setiap orang yang datang sesudah mereka dengan menempuh jalan mereka dan mengikuti jejak mereka, maka dia itulah "al-Jamaah", baik secara individu maupun kelompok.

Abu Syamah berkata, "Manakala datang perintah untuk beriltizam kepada jamaah, maka yang dimaksud iltizam di sini adalah komitmen terhadap kebenaran dan mengikutinya, sekalipun jumlah pengikut kebenaran itu lebih sedikit daripada penentangnya. Sebab, kebenaran itulah yang menjadi pijakan jama'ah generasi pertama dari Nabi Saw dan para sahabatnya Radiyallahu ‘anhum dengan tidak melihat banyaknya ahli kebatilan sesudah mereka." (al-Ba'its hlm. 22)

Ketika Abdullah bin Mubarak, sahabat Rasulullah, ditanya tentang al-jama'ah, beliau menjawab, "Abu Bakar dan Umar." Ketika dikatakan kepada beliau bahwa Abu Bakar dan Umar telah wafat, beliau menjawab, "Fulan dan Fulan." Ketika dikatakan kepada beliau bahwa si Fulan dan Fulan telah wafat, beliau menjawab, "Abu hamzah as-Sukri adalah jama'ah." (al Baghawi 1:205)

Istilah jamaah, menurut penafsiran lbnu Mubarak tersebut, adalah orang yang memiliki sifat-sifat teladan yang sempurna berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi. Karena itu, beliau membuat perumpamaan dengan orang-orang yang menjadi teladan. Maka, disebutlah nama ulama sejamannya, Abu Hamzah as-Sukri, dan bukan ulama lainnya. Alasan beliau, Abu Hamzah termasuk ahli ilmu yang memiliki keutamaan dan berlaku zuhud.

Sebagian ulama berbeda pendapat mengenai penjelasan hadis-hadis Nabi yang mewajibkan beriltizam (berpegang-teguh, red) kepada jamaah dan melarang keluar daripadanya.

Menurut pengamatan kami, hadits-hadits tersebut sama sekali tidak bertentangan. Namun, untuk melengkapi pembahasan ini, kami akan menyebutkan pendapat-pendapat tersebut sebagai berikut:

Pertama,  sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud al-jamaah ialah para sahabat saja, dan bukan orang-orang sesudah generasi mereka. Sebab, para sahabat itulah yang sesungguhnya telah menegakkan tonggak-tonggak ad-dien. dan menancapkan paku-pakunya. Dan mereka tidak berhimpun di atas kesesatan. (Lihat Asy-Syathibi, Al-l'thisham 2:262). Pendapat ini diriwayatkan dan Umar bin Abdul AzizRadiyallahu ‘anhu.

Menurut pendapat ini, lafazh al-jamaah sesuai dengan riwayat lain dalam sebuah hadis Nabi: "...yakni jalan yang aku tempuh dan para sahabatku." Kalimat hadits ini menunjuk kepada perkataan, perilaku, dan ijtihad mereka. Dengan demikian, lafazh tersebut menjadi hujjah secara nuitlak dengan kesaksian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, khususnya dengan sabda beliau: "Hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para Khalifah ar-Rasyidin..."

Kedua, Ada sementara ulama yang mengartikan al-jamaah itu adalah Ahli Ilmu, Ahli Fikih, dan Ahli Hadis dari kalangan Imam Mujtahidin. Sebab, Allah telah menjadikan mereka hujjah atas manusia dan mereka menjadi panutan dalam urusan ad-dien. (Filthul Bari 13:27). Pendapat ini dari al-Bukhari dalam kitabnya bab Wa Kazalika Jaalnakum Ummatan Wasathan (Demikian pula Kami jadikan kamu umat pertengahan) dan perintah Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam untuk beriltizam kepada al-jamaah beliau mengatakan bahwa mereka (al-jamaah) itu adalah Ahli llmu. (Fathul Bari 13:316)

Menurut Turmudzi, para ahli ilmu menafsirkan al-jamaah dengan ahli fikih, ahli ilmu, ahli hadis. Kemudian beliau membawakan riwayat dari lbnul Mubarak yang memberikan jawaban, "Abu Bakar dan Umar" sewaktu ia ditanya mengenai al-jamaah. (Sunan Turmudzi 4:465)

Ibnu Sinan berpendapat, "Mereka (al-jamaah) adalah Ahli ilmu dan orang-orang yang punya atsar." (Syaraf Ashhabul Hadits, hlm. 26-27). Berdasarkan pendapat ini, maka al-jamaah adalah Ahli Sunnah yang alim, arif, dan mujtahid. Maka tidaklah termasuk al-jamaah mereka yang ahli bid'ah dan orang-orang awam yang taklid. Sebab, mereka tidak bisa diteladani dan biasanya kaum -yang disebut terakhir ini- hanya mengikuti ulama.

Ketiga, ada ulama yang mengatakan bahwa al-jamaah ialah jamaah Ahlul Islam yang bersepakat dalam masalah syara'. Mereka tidak lain adalah Ahli ljma yang senantiasa bersepakat dalam suatu masalah atau hukum, baik syara' maupunaqidah. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi yang artinya: "Umatku tidak bersepakat dalam kesesatan." (al-I'tisham 2:263)

Ibnu Hajar mengomentari pendapat Bukhari yang mengatakan bahwa mereka (al-jama'ah) adalah Ahli ilmu, sebagai berikut: "Yang dimaksud al-jama'ah ialah Ahlul Hal wal 'Aqdi, yakni mereka yang mempunyai keahlian menetapkan dan memutuskan suatu masalah pada setiap jaman."

Adapun menurut al-Karmani, "Yang dimaksud perintah untuk beriltizam kepada jamaah ialah beriltizamnya seorang mukallaf dengan mengikuti kesepakatan para mujtahidin. Dan inilah yang dimaksud Bukhari bahwa 'mereka adalah Ahli llmu'." Ayat yang diterjemahkan Bukhari dijadikan hujjah oleh Ahli Ushul karena ijma' adalah hujjah. Sebab, mereka (Ahli llmu) dinilai adil, sebagaimana firman Allah (Al-Baqarah 143); "Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yang adil...." Pernyataan ayat ini menunjukkan bahwa mereka terpelihara dari kesalahan mengenai apa yang telah mereka sepakati, baik perkataan maupun perbuatan. (Fathul Bari 13:316). Pendapat ini merujuk kepada pendapat kedua.

Keempat, Ada ulama yang mengatakan, jama'ah adalah as-Sawadul A'zham (Kelompok Mayoritas). Dalam kitab An-Nihayah disebutkan; "Hendaklah kamu mengikuti as-Sawadul A'zham, yaitu mayoritas manusia yang bersepakat dalam mentaati penguasa dan menempuh jalan yang lurus." (An-Nihayah 2:419). Pendapat tersebut diriwayatkaA dari Abi Ghalib yang mengatakan, sesungguhnya as-Sawadul A'zham ialah orang-orang yang selamat dari perpecahan. Maka urusan agama yang mereka sepakati itulah kebenaran.

Barangsiapa menentang mereka, baik dalam masalah syari'at maupun keimanan, maka ia menentang kebenaran; dan kalau mati, ia mati jahiliah. (Al-I'tisham 2:260). Di antara orang lain yang berpendapat demikian ialah Abu Mas'ud al-Anshari dan lbnu Mas'udRadiyallahu ‘anhu Asy-Syathibi berkomentar, "Berdasarkan pendapat ini, maka yang temasuk al-jamaah ialah para mujtahid, ulama, dan ahli syariah yang mengamalkannya. Adapun orang-orang di luar mereka, maka termasuk ke dalam hukum mereka (di luar jamaah), sebab orang-orang tersebut mengikuti dan meneladani mereka. Maka setiap orang yang keluar dari jamaah mereka, berarti ia telah menyimpang dan menjadi tawanan setan. Yang termasuk kelompok ini ialah semua ahli bid'ah, karena mereka telah menentang para pendahulu umat ini. Sebab itu, mereka sama sekali tidak termasuk as-Sawadul A'zham." (AI-l'tishaita 2:261)

Kelima, ada ulama yang mengatakan bahwa al-jamaah ialah jamaah kaum muslimin yang sepakat atas seorang amir (penguasa). Ini adalah pendapat ath-Thabari yang menyebutkan pendapat-pendapat terdahulu. Kemudian ia mengatakan, "Ya, benar. Pengertian tentang beriltizam kepada jama'ah ialah taat dan bersepakat atas amirnya. Maka barang siapa melanggar bai'atnya, ia telah keluar dari al-jama'ah." (Fathul Bari 13:37). Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam telah menyuruh umatnya agar beriltizam kepada pemimpinnya, dan melarang umat mengingkari kesepakatan tentang pemimpin yang lelah diangkatnya. (al-l'tisham 2:264).

Menurut Thabari, jika jama'ah itu telah sepakat dengan ridla untuk mengangkat seorang pemimpin, sedangkan orang yang menentangnya mati dalam keadaan jahiliah, maka itu al-jama'ah yang digambarkan Abu Mas'ud al-Anshari. Mereka adalah mayoritas dari ahli ilmu dan agama serta pengikutnya. Mereka itulah as-Sawadul A’zham, (al-I'tisham 2:264). Dengan demikian, al-jama'ah menurut pendapat ini- ialah kesepakatan atas pemimpin yang sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Adapun kesepakatan yang memyalahi Sunnah berarti telah keluar dari makna al-jamaah yang disebutkan dalam hadis-hadis Rasul. (al-I'tisham 2:2("5).

Itulah pendapat-pendapat penting mengenai makna aljamaah sehingga kita diperintahkan untuk beriltizam kepadanya. Dari pendapat-pendapat tersebut, akhirnya kita dapat menarik dua kesimpulan:

  1. Ia disebut jama'ah apabila bersepakat dalam hal memilih dan mentaati seorang pemimpin yang sesuai dengan ketentuan syara'. Kita wajib berijtizam kepadanya dan haram keluar daripadanya.
  2. Jama'ah adalah jalan yang ditempuh oleh Ahli Sunnah yang meninggalkan segala macam bid'ah. inilah yang disebut madzbab al-haq. Pengertian jama'ah di sini merujuk kepada para sahabat Nabi, ahli Ilmu, ahli ijma', atau as-Sawadul A'zham. Semua itu kembali kepada satu makna, yaitu: "Orang yang mengikuti jalan hidup Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya Radiyallahu ‘anhu, baik sedikit maupun banyak, sesuai dengan keadaan umat serta perbedaan jaman dan tempat."
Karena itu, Ibnu Mas'ud berkata: "Al-Jama'ah ialah Orang yang menyesuaikan diri dengan kebenaran walaupun engkau seorang diri." (Abu Syamah, al-Hawadits wal Bida', him. 22, Abu Syamah menyebutkan bahwa pcrkataan ini juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Madkhal)

Dalam lafazh lain disebutkan: "Sesungguhnya al-jamaah itu ialah menaati Allah, walaupun engkau seorang diri." (al-Lalaka'i. Syarhus-Sunnah 1:108-109).


Dari Ahlus Sunnah wal Jamaah Ma'alimul Inthilaqah al-Kubra - Oleh Muhammad Abdul Hadi al-Mishri

Tuesday, February 20, 2018

Muharram Bukan Bulan Sial




BULAN MUHARRAM 
(Bahasa Jawa;  SURO)
BUKAN BULAN SIAL


“Bulan Muharram telah tiba, jangan mengadakan hajatan pada bulan ini, nanti bisa sial.”

Begitulah kata sebagian sebagian orang di negeri ini. Ketika hendak mengadakan hajatan, mereka memilih hari/bulan yang dianggap sebagai hari/bulan baik yang bisa mendatangkan keselamatan atau barakah. Dan sebaliknya, mereka menghindari hari/bulan yang dianggap sebagai hari-hari buruk yang bisa mendatangkan kesialan atau bencana. Seperti bulan Muharram (Suro) yang sudah memasyarakat sebagai bulan pantangan untuk keperluan hajatan. Bahkan kebanyakan mereka meyakininya sebagai prinsip dari agama Islam. Apakah memang benar hal ini disyariatkan atau justru dilarang oleh agama?

Maka simaklah kajian kali ini, dengan penuh tawadhu’ untuk senantiasa menerima kebenaran yang datang dari Al Qur’an dan As Sunnah sesuai yang telah dipahami oleh para sahabat Rasulullah ?.

Apa Dasar Menentukan Bulan Suro Sebagai Pantangan Untuk Hajatan?
Kebanyakan dari mereka hanya sebatas ikut-ikutan (mengekor) sesuai tradisi yang biasa berjalan di suatu tempat. Ketika ditanyakan kepada mereka, “Mengapa anda berkeyakinan seperti ini?” Niscaya mereka akan menjawab bahwa ini adalah keyakinan para pendahulu atau sesepuh yang terus menerus diwariskan kepada generasi setelahnya. Sehingga tidak jarang kita dapati generasi muda muslim nurut saja dengan “apa kata orang tua”, demikianlah kenyataannya.

Para pembaca sekalian, 
Dalil “apa kata orang tua”, bukanlah jawaban ilmiah yang pantas dari seorang muslim yang mencari kebenaran. Apalagi permasalahan ini menyangkut baik dan buruknya aqidah seseorang. Maka permasahan ini harus didudukkan dengan timbangan Al Qur’an dan As Sunnah, benarkah atau justru dilarang oleh agama?

Sikap selalu mengekor dengan apa kata orang tua dan tidak memperdulikan dalil-dalil syar’i, merupakan perbuatan yang tercela. Karena sikap ini menyerupai sikap orang-orang Quraisy ketika diseru oleh Rasulullah? untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. 

Apa kata mereka?

بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِم مُّهْتَدُونَ
“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak (nenek moyang) kami menganut suatu agama (bukan agama yang engkau bawa –pent), dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (QS Az Zukhruf [43]: 22)

Jawaban seperti ini juga mirip dengan apa yang dikatakan oleh kaum Nabi Ibrahim(?) ketika mereka diseru untuk meninggalkan peribadatan kepada selain Allah.

قَالُوا بَلْ وَجَدْنَا آبَاءنَا كَذَلِكَ يَفْعَلُونَ 
“Kami dapati bapak-bapak kami berbuat demikian." (yakni beribadah kepada berhala, pen).” (QS Asy Syu’ara’ [26]: 74)

Demikian juga Fir’aun dan kaumnya, mengapa mereka ditenggelamkan di lautan?
Ya, mereka enggan untuk menerima seruan Nabiyullah Musa, mereka mengatakan:

قَالُواْ أَجِئْتَنَا لِتَلْفِتَنَا عَمَّا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءنَا وَتَكُونَ
“Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya …” (QS Yunus: 78)

Kaum ‘Aad yang telah Allah ? binasakan juga mengatakan sama. Ketika Nabi Hud ? menyeru mereka untuk mentauhidkan Allah dan meninggalkan kesyirikan, mereka mengatakan:


قَالُواْ أَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللّهَ وَحْدَهُ وَنَذَرَ مَا كَانَ يَعْبُدُ آبَاؤُنَا
“Apakah kamu datang kepada kami, agar kami menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami?” (QS Al-A’raf [7]: 70)

Apa pula yang dikatakan oleh kaum Tsamud dan kaum Madyan kepada nabi mereka, nabi Shalih dan nabi Syu’aib?Mereka berkata: 

قَالُواْ يَا صَالِحُ قَدْ كُنتَ فِينَا مَرْجُوّاً قَبْلَ هَـذَا أَتَنْهَانَا أَن نَّعْبُدَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا
“Apakah kamu melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami” (QS Hud [11 ]: 62) 

قَالُواْ يَا شُعَيْبُ أَصَلاَتُكَ تَأْمُرُكَ أَن نَّتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا
“Wahai Syu’aib, apakah agamamu yang menyuruh kami agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami …” (QS Hud [11]: 87)

Demikianlah, setiap rasul yang Allah utus, mendapatkan penentangan dari kaumnya, dengan alasan bahwa apa yang mereka yakini merupakan keyakinan nenek moyang mereka.“Dan apabila dikatakan kepada mereka:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللّهُ قَالُواْ بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءنَا
"Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah. Mereka menjawab: (Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS Al Baqarah [2] : 170)

Lihatlah, wahai pembaca sekalian, mereka menjadikan perbuatan yang dilakukan oleh para pendahulu mereka sebagai dasar dan alasan untuk beramal, padahal telah nampak bukti-bukti kebatilan yang ada pada mereka.

أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونَ
“(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (QS Al Baqarah [2]: 170)

Agama Islam yang datang sebagai petunjuk dan rahmat bagi semesta alam, telah mengajarkan kepada umatnya agar mereka senantiasa mengikuti dan mengamalkan agama ini di atas bimbingan Allah  dan Rasul-Nya

Allah SWT berfirman:
اتَّبِعُواْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُواْ مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء 
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.” (QS Al A’raf [7]: 3)

Sudah Ada Sejak Zaman Jahiliyyah
Mengapa sebagian kaum muslimin enggan untuk mengadakan hajatan (walimah, dan sebagainya) pada bulan Muharram atau bulan-bulan tertentu lainnya?

Ya, karena mereka menganggap bahwa bulan-bulan tersebut bisa mendatangkan bencana atau musibah kepada orang yang berani mengadakan hajatan pada bulan tersebut, Subhanallah. Keyakinan seperti ini biasa disebut dengan Tathayyur (تَطَيُّر) atau Thiyarah (طِيَرَة), yakni suatu anggapan bahwa suatu keberuntungan atau kesialan itu didasarkan pada kejadian tertentu, waktu, atau tempat tertentu.Misalnya seseorang hendak pergi berjualan, namun di tengah jalan dia melihat kecelakaan, akhirnya orang tadi tidak jadi meneruskan perjalanannya karena menganggap kejadian yang dilihatnya itu akan membawa kerugian dalam usahanya.

Orang-orang jahiliyyah dahulu meyakini bahwa Tathayyur ini dapat mendatangkan manfaat atau menghilangkan mudharat. Setelah Islam datang, keyakinan ini dikategorikan kedalam perbuatan syirik yang harus dijauhi. Dan Islam datang untuk memurnikan kembali keyakinan bahwa segala sesuatu itu terjadi atas kehendak Allah dan membebaskan hati ini dari ketergantungan kepada selain-Nya.

إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِندَ اللّهُ وَلَـكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ
“Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS Al A’raf [7]: 131)

Tathayyur Termasuk Kesyirikan Kepada Allah
Seseorang yang meyakini bahwa barangsiapa yang mengadakan acara walimahan atau hajatan yang lain pada bulan Muharram itu akan ditimpa kesialan dan musibah, maka orang tersebut telah terjatuh ke dalam kesyirikan kepada Allah ?. Rasulullah ? yang telah mengabarkan demikian, dalam sabdanya:

الطِّـيَرَةُ شِـرْكٌ
“Thiyarah itu adalah kesyirikan.” [HR. Ahmad dan At Tirmidzi]

Para pembaca rahimakumullah,
Ketahuilah bahwa perbuatan ini digolongkan ke dalam perbuatan syirik karena beberapa hal, di antaranya:

1). Seseorang yang berthiyarah berarti dia meninggalkan tawakkalnya kepada Allah. Padahal tawakkal merupakan salah satu jenis ibadah yang Allah perintahkan kepada hamba-Nya. Segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi, semuanya di bawah pengaturan dan kehendak-Nya, keselamatan, kesenangan, musibah, dan bencana, semuanya datang dari Allah.

Allah berfirman: 
إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللّهِ رَبِّي وَرَبِّكُم مَّا مِن دَآبَّةٍ إِلاَّ هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا
“Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Rabbku dan Rabbmu, tidak ada suatu makhluk pun melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya (menguasai sepenuhnya).” (QS Hud [11]: 56)

2). Seseorang yang bertathayyur berarti dia telah menggantungkan sesuatu kepada perkara yang tidak ada hakekatnya (tidak layak untuk dijadikan tempat bergantung). Ketika seseorang menggantungkan keselamatan atau kesialannya kepada bulan Muharram atau bulan-bulan yang lain, ketahuilah bahwa pada hakekatnya bulan Muharram itu tidak bisa mendatangkan manfaat atau menolak mudharat. Hanya Allah-lah satu-satunya tempat bergantung.
Allah berfirman:
اللَّهُ الصَّمَدُ
“Allah adalah satu-satunya tempat bergantung.” (QS Al Ikhlash: 2)

Para pembaca rahimakumullah,
Orang yang tathayyur tidaklah terlepas dari dua keadaan;
Pertama: meninggalkan semua perkara yang telah dia niatkan untuk dilakukan.Kedua: melakukan apa yang dia niatkan namun di atas perasaan was-was dan khawatir. Maka tidak diragukan lagi bahwa dua keadaan ini sama-sama mengurangi nilai tauhid yang ada pada dirinya.

Bagaimana Menghilangkannya?
Sesungguhnya syariat yang Allah turunkan ini tidaklah memberatkan hamba-Nya. Ketika Allah dan Rasul-Nya melarang perbuatan tathayyur, maka diajarkan pula bagaimana cara menghindarinya. ‘Abdullah bin Mas’ud, salah seorang shahabat Rasulullah telah membimbing kita bahwa tathayyur ini bisa dihilangkan dengan tawakkal kepada Allah.

Tawakkal yang sempurna, dengan benar-benar menggantungkan diri kepada Allah dalam rangka mendapatkan manfaat atau menolak mudharat, dan mengiringinya dengan usaha. Sehingga apapun yang menimpa seseorang, baik kesenangan, kesedihan, musibah, dan yang lainnya, dia yakin bahwa itu semua merupakan kehendak-Nya yang penuh dengan keadilan dan hikmah.

Rasulullah juga mengajarkan kepada kita do’a:

اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَ لاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ وَ لاَ إِلهَ غَيْرُكَ
“Ya Allah, tidaklah kebaikan itu datang kecuali dari-Mu, dan tidaklah kesialan itu datang kecuali dari-Mu, dan tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau.” [HR. Ahmad]

Hakekat MusibahSuatu ketika, Allah menghendaki seseorang untuk tertimpa musibah tertentu. Ketahuilah bahwasanya musibah itu bukan karena hajatan yang dilakukan pada bulan Muharram, tetapi musibah itu merupakan ujian dari Allah.

Orang yang beriman, dengan adanya musibah itu akan semakin menambah keimanannya karena dia yakin Allah menghendaki kebaikan padanya.

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, Allah akan timpakan musibah padanya.” [HR. Al Bukhari]

Ketahuilah, wahai pembaca, bahwa musibah yang menimpa seseorang itu juga merupakan akibat perbuatannya sendiri.

Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri …” (QS Asy-Syura [42]: 30)

Yakni disebabkan banyaknya perbuatan maksiat dan kemungkaran yang dilakukan manusia.

Tinggalkan Tathayyur, Masuk Al Jannah Tanpa Hisab dan Tanpa Adzab 
Salah satu keyakinan Ahlussunnah adalah bahwa orang yang mentauhidkan Allah dan membersihkan diri dari segala kesyirikan, ia pasti akan masuk ke dalam Al Jannah. Hanya saja sebagian dari mereka akan merasakan adzab sesuai dengan kehendak Allah dan tingkat kemaksiatan yang dilakukannya.

Namun di antara mereka ada sekelompok orang yang dijamin masuk ke dalam Al Jannah secara langsung, tanpa dihisab dan tanpa diadzab. Jumlah mereka adalah 70.000 orang, dan tiap-tiap 1.000 orang darinya membawa 70.000 orang. Siapakah mereka? Mereka adalah orang-orang yang telah disifati Rasulullah SAW., dalam sabdanya:

هُمُ الَّذِيْنَ لاَيَسْتَرْقُوْنَ وَلاَ يَكْتَوُوْنَ وَلاَ يَتَطَيَّرُوْنَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ
“Mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah, tidak minta dikay (suatu pengobatan dengan menempelkan besi panas ke tempat yang sakit), tidak melakukan tathayyur, dan mereka bertawakkal kepada Rabbnya.” [Muttafaqun ‘Alaihi]

Mereka dimasukkan ke dalam Al Jannah tanpa dihisab dan tanpa diadzab karena kesempurnaan tauhid mereka. Ketika ditimpa kesialan atau kesusahan tidak disandarkan kepada hari/bulan tertentu atau tanda-tanda tertentu, namun mereka senantiasa menyerahkan semuanya kepada Allah.

Semoga tulisan yang singkat ini, dapat memberikan nuansa baru bagi saudara-saudaraku yang sebelumnya tidak mengetahui bahaya tathayyur dan semoga Allah selalu mencurahkan hidayah-Nya kepada kita semua. Amiin.




(Sumber: Assalafy.org)
Baca juga artikel terkait di sini

Antara Sunnah Dan Bid'ah

Dari ‘Aisyah ra, Rasulullah bersabda; “Barangsiapa mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama) kami ini, maka hal itu tertolak.” Dalam riwayat yang lain Rasulullah- bersabda; “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan tanpa ada dasar dari urusan (agama) kami, maka ia tertolak.”

Folder Arsip

Loading...

Rekam Arsip

Rekomendasi Arsip

Followers