VIII
KITAB NIKAH
Hadits ke-1
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu
berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan
memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat
mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah
dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan
mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau
bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu
yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat
Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut
riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar.
Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan
itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan
agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia."
Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila mendoakan
seseorang yang nikah, beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan
berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan." Riwayat Ahmad
dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat:
(artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta
pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan
diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat
menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya
petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa
Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan
Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara
kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik
untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan
perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits
riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-Mughirah.
Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu
Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah.
Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada
seseorang yang akan menikahi seorang wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?"
Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar
saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-13
Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy
Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada
baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memandangnya
dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika
perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk.
Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda tidak
menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau
mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau
bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai
sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak
mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia pergi, kemudian kembali
lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah
cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang
setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau
memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya,
engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia
berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihatnya
berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau
bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia menjawab: Aku hafal surat
ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?" Ia
menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu
dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut
Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah
nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku
serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal."
Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau bersabda: "Surat apa yang engkau
hafal?". Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda:
"Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat."
Hadits ke-15
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair,
dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah berita pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-16
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari
ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan
Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban.
Sebagian menilainya hadits mursal.
Hadits ke-17
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu'
dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang
wali dan dua orang saksi."
Hadits ke-18
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan yang
nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah
mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah
dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali
bagi wanita yang tidak mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali
Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits ke-19
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan
seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya." Mereka
bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Ia diam."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak
menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk,
dan tanda izinnya adalah diamnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-21
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula
menikahkan dirinya." Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang
dapat dipercaya.
Hadits ke-22
Nafi' dari Umar Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang
perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang
lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak
menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat
bahwa penafsiran "Syighar" di atas adalah dari ucapan Nafi'.
Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia
sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi hak
kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang
menilainya hadits mursal.
Hadits ke-24
Dari Hasan, dari Madlmarah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali
pertama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-25
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang budak
yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap
berzina." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi
dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-26
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya
dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang
sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan." Riwayat Muslim. Dalam
riwayatnya yang lain: "Dan tidak boleh melamar." Ibnu Hibban menambahkan: "Dan
dilamar."
Hadits ke-28
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Maimunah ketika
beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah
sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahinya ketika
beliau telah lepas dari ihram.
Hadits ke-30
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling
patut dipenuhi ialah syarat yang menghalalkan kemaluan untukmu." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-31
Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran
untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota
Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-32
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang nikah mut'ah pada
waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-33
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menikahi
perempuan dengan mut'ah dan memakan keledai ngeri pada waktu perang khaibar.
Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.
Hadits ke-34
Dari Rabi' Ibnu Saburah, dari ayahnya
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan
dengan mut'ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari
kiamat. maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah,
hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan
padanya." Riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-35
Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi
seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali
dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk
menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)."
Riwayat Ahmad, Nasa'i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-36
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali
yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i.
Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang berzina yang telah
dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan wanita yang seperti dia." Riwayat
Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-38
'Aisyah .ra berkata: ada seseorang
mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki
itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama
ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Tidak boleh,
sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang
dirasakan oleh suami pertama." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-39
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bangsa Arab itu sama derajatnya
satu sama lain dan kaum mawali (bekas hamba yang telah dimerdekakan) sama
derajatnya satu sama lain, kecuali tukang tenung dan tukang bekam." Riwayat
Hakim dan dalam sanadnya ada kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak
diketahui namanya. Hadits munkar menurut Abu Hatim.
Hadits ke-40
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi
dari riwayat al-Bazzar dari Mu'adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus
Hadits ke-41
Dari Fatimah Bintu Qais Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya:
"Nikahilah Usamah." Riwayat Muslim.
Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hai Banu
Bayadlah, nikahilah Abu Hind, kawinlah dengannya." Dan ia adalah tukang bekam.
Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang baik.
Hadits ke-43
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Barirah disuruh memilih untuk melanjutkan kekeluargaan dengan suaminya
atau tidak ketika ia merdeka. Muttafaq Alaihi -dalam hadits yang panjang.
Menurut riwayat Muslim tentang hadits Barirah: bahwa suaminya adalah seorang
budak. Menurut riwayat lain: Suaminya orang merdeka. Namun yang pertama lebih
kuat. Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu riwayat Bukhari membenarkan bahwa ia
adalah seorang budak.
Hadits ke-44
Al-Dhahhak Ibnu Fairuz al-Dailamy, dari
ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata: wahai Rasulullah, aku
telah masuk Islam sedang aku mempunyai dua istri kakak beradik. Maka Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ceraikanlah salah seorang yang
kau kehendaki." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Baihaqi. ma'lul menurut Bukhari.
Hadits ke-45
Dari Salim, dari ayahnya
Radliyallaahu 'anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk Islam dan ia
memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memilih empat orang
istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban dan Hakim, dan ma'lul menurut Bukhari, Abu Zur'ah dan Abu Hatim.
Hadits ke-46
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah mengembalikan puteri (angkat) beliau Zainab kepada
Abu al-Ash Ibnu Rabi' setelah enam tahun dengan akad nikah pertama, dan beliau
tidak menikahkan lagi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits
shahih menurut Ahmad dan Hakim.
Hadits ke-47
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya,
dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mengembalikan puteri beliau Zainab kepada Abu al-Ash dengan akad
nikah baru. Tirmidzi berkata: Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih baik, namun yang
diamalkan adalah hadits Amar Ibnu Syu'aib.
Hadits ke-48
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
berkata: Ada seorang wanita masuk Islam, lalu kawin. Kemudian suaminya datang
dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam dan ia tahu
keislamanku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencabutnya
dari suaminya yang kedua dan mengembalikan kepada suami yang pertama. Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-49
Zaid Ibnu Ka'ab dari Ujrah, dari ayahnya
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kawin dengan Aliyah
dari Banu Ghifar. Setelah ia masuk ke dalam kamar beliau dan menanggalkan
pakaiannya, beliau melihat belang putih di pinggulnya. Lalu Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke
keluargamu." Beliau memerintahkan agar ia diberi maskawin. Riwayat Hakim dan
dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid.
Hadits ini masih sangat dipertentangkan. Dari Said Ibnu al-Musayyab bahwa Umar
Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata: Laki-laki manapun yang
menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu
berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena
telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya dari orang yang menipunya.
Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu Abu Syaibah dengan perawi yang dapat
dipercaya. Said juga meriwayatkan hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan
kemaluannya bertanduk, maka suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah
menyentuhnya maka ia wajib membayar maskawin kepadanya untuk menghalalkan
kehormatannya. Dari jalan Said Ibnu al-Musayyab juga, ia berkata: Umar
Radliyallaahu 'anhu menetapkan bahwa orang yang mati kemaluannya
(impoten) hendaknya ditunda (tidak dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya
dapat dipercaya.
Hadits ke-50
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya." Riwayat Abu Dawud dan
Nasa'i, dan lafadznya menurut Nasa'i. Para perawinya dapat dipercaya namun ia
dinilai mursal.
Hadits ke-51
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau
perempuan lewat duburnya." Riwayat Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban, namun ia
dinilai mauquf.
Hadits ke-52
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menyakiti
tetangganya, dan hendaklah engkau sekalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat
baik kepada para wanita. Sebab mereka itu diciptakan dari tulang rusuk dan
tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas. Jika engkau
meluruskannya berarti engkau mematahkannya dan jika engkua membiarkannya, ia
tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat
baik kepada wanita." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Menurut
riwayat Muslim: "Jika engkau menikmatinya, engkau dapat kenikmatan dengannya
yang bengkok, dan jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, dan
mematahkannya adalah memcerainya."
Hadits ke-53
Jabir berkata: Kami pernah bersama Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam suatu peperangan. Ketika kami
kembali ke Madinah, kami segera untuk masuk (ke rumah guna menemui keluarga).
Maka beliau bersabda: "Bersabarlah sampai engkau memasuki pada waktu malam
-yakni waktu isya'- agar wanita-wanita yang kusut dapat bersisir dan
wanita-wanita yang ditinggal lama dapat berhias diri." Muttafaq Alaihi. Menurut
riwayat Bukhari: "Apabila salah seorang di antara kamu lama menghilang,
janganlah ia mengetuk keluarganya pada waktu malam."
Hadits ke-54
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Orang yang paling jelek derajatnya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang
yang bersetubuh dengan istrinya, kemudian ia membuka rahasianya." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-55
Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya
Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah
kewajiban seseorang dari kami terhadap istrinya? Beliau menjawab: "Engkau
memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau
berpakaian, jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani
tidur kecuali di dalam rumah." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah.
Sebagian hadits itu diriwayatkan Bukhari secara mu'allaq dan dinilai shahih oleh
Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-56
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Orang
Yahudi beranggapan bahwa seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya pada
kemaluannya dari arah belakang -duburnya-, maka anaknya akan bermata juling.
Lalu turunlah ayat -yang artinya-: "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat
kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana
saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan
berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (al-Baqarah: 223). Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-57
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Seandainya salah seorang di antara kamu ingin menggauli istrinya lalu membaca
doa: (artinya = Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan
jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugerahkan pada kami), maka jika
ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu menghasilkan anak, setan tidak akan
mengganggunya selamanya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-58
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, tapi ia menolak untuk datang,
lalu sang suami marah sepanjang malam, maka para malaikat melaknatnya (sang
istri) hingga datang pagi." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-59
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang
memakai cemara (rambut pasangan) dan yang meminta memakai cemara, dan wanita
yang menggambar (mentatto) kulitnya dan minta digambar kulitnya." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-60
Judzamah Bintu Wahab Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam di tengah orang banyak, beliau bersabda: "Aku benar-benar ingin
melarang ghilah (menyetubuhi istri pada waktu ia hamil), tapi aku melihat di
Romawi dan Parsi orang-orang melakukan ghilah dan hal itu tidak membahayakan
anak mereka sama sekali." Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang 'azl
(menumpahkan sperma di luar rahim). Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Itu adalah pembunuhan terselubung." Riwayat Muslim.
ke-61
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu
'anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang
budak perempuan, aku melakukan 'azl padanya karena aku tidak suka ia hamil,
namun aku menginginkan sebagaimana yang diinginkan orang kebanyakan. Tapi orang
Yahudi mengatakan bahwa perbuatan 'azl adalah pembunuhan kecil. Beliau bersabda:
"Orang Yahudi bohong. Seandainya Allah ingin menciptakan anak (dari persetubuhan
itu), engkau tidak akan mampu mengeluarkan air mani dari luar rahim." Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Thahawy. Lafadznya menurut Abu Dawud. Para
perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-62
Jabir berkata: Kami melakukan 'azl pada
zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan al-Qur'an masih
diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur'an
melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau tidak melarangnya
pada kami.
Hadits ke-63
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menggilir
istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat Bukhari-Muslim dan lafadznya menurut
Muslim.
Hadits ke-64
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerdekakan Shafiyyah dan
menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-65
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman
Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada 'Aisyah r.a: Berapakah
maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Ia berkata: Maskawin
beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah
engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab: Tidak. 'Aisyah berkata: Setengah
uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham. Inilah maskawin Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada para istrinya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-66
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah
dengan Fathimah, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
kepadanya: "Berikanlah sesuatu kepadanya." Ali menjawab: Aku tidak mempunyai
apa-apa. Beliau bersabda: "Mana baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?". Riwayat
Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-67
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya,
dari kakeknya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapapun perempuan yang menikah dengan
maskawin, atau pemberian, atau janji-janji sebelum akad nikah, maka itu semua
menjadi miliknya. Adapun pemberian setelah akad nikah, maka ia menjadi milik
orang yang diberi, dan orang yang paling layak diberi pemberian ialah puterinya
atau saudara perempuannya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.
Hadits ke-68
Dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud: Bahwa
dia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang kawin dengan seorang
perempuan, ia belum menentukan maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga
laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu Mas'ud berkata: Ia berhak mendapat
maskawin seperti layaknya perempuan lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia
wajib ber-iddah, dan memperoleh warisan. Muncullah Ma'qil Ibnu Sinan al-Asyja'i
dan berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menetapkan
terhadap Bar'wa Bintu Wasyiq -salah seorang perempuan dari kami- seperti apa
yang engkau tetapkan. Maka gembiralah Ibnu Mas'ud dengan ucapan tersebut.
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut
sekelompok ahli hadits.
Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Abdullah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma, maka ia telah
halal (dengan wanita tersebut)." Riwayat Abu Dawud dan ia memberi isyarat bahwa
mauqufnya hadits itu lebih kuat.
Hadits ke-70
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari
ayahnya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua
buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi, dan hal itu masih
dipertentangkan.
Hadits ke-71
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu
'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengawinkan
seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan maskawin sebuah cincin dari
besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan dari hadits panjang yang sudah lewat
di permulaan bab nikah. Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Maskawin itu
tidak boleh kurang dari sepuluh dirham. Hadits mauquf riwayat Daruquthni dan
sanadnya masih diperbincangkan.
Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah." Riwayat Abu Dawud dan dinilai
shahih oleh Hakim.
Hadits ke-73
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau -yakni ketika beliau
menikahinya-. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung dengan benar." Lalu
beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk memberinya tiga potong
pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu ada seorang perawi yang
ditinggalkan ahli hadits.
Hadits ke-74
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih
Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa'idy.
Hadits ke-75
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat bekas
kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia
berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan
dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah
memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-76
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia
menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Apabila salah seorang
di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut,
baik itu walimah pengantin atau semisalnya.
Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak orang yang datang
kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak
memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya."
Riwayat Muslim.
Hadits ke-78
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila seorang di antara kamu diundang hendaknya ia memenuhi undangan
tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia mendoakan, dan jika ia tidak puasa
hendaknya ia makan." Riwayat Muslim.
Hadits ke-79
Muslim juga meriwayatkan hadits serupa
dari hadits Jabir, beliau bersabda: "Ia boleh makan atau tidak."
Hadits ke-80
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat,
dan pada hari ketiga adalah sum'ah (ingin mendapat pujian dan nama baik).
Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya."
Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih
Bukhari
Hadits ke-81
Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari
Anas.
Hadits ke-82
Shafiyyah Binti Syaibah Radliyallaahu
'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengadakan walimah
terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'ir. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-83
Anas berkata: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar
dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang
kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging.
Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan
dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. Muttafaq Alaihi
dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-84
Salah seorang sahabat Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang
secara bersamaan, maka penuhilah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika
salah seorang di antara mereka mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah
undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.
Hadits ke-85
Dari Abu Jahnah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku
tidak makan dengan bersandar." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-86
Umar Ibnu Salamah berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Wahai anak muda,
bacalah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan apa yang ada di
sekitarmu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-87
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau bersabda: "Makanlah
dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di
tengahnya." Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa'i dan sanadnya shahih.
Hadits ke-88
Abu Hurairah berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali.
Jika beliau menginginkan sesuatu, beliau memakannya dan jika beliau tidak
menyukainya, beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-89
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian
makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan dengan tangan kiri." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-90
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-91
Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa
dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan: "Dan meniup di
dalamnya." Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-92
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran
terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya Allah, inilah
pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan
apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya." Riwayat Imam Empat. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih menilainya sebagai hadits
mursal.
Hadits ke-93
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang
siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan
datang pada hari kiamat dengan tubuh miring." Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan
sanadnya shahih.
Hadits ke-94
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata:
Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia
berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran; dan apabila ia kawin
lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian
membagi giliran." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-95
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu
'anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahinya,
beliau berdiam dengannya selama tiga hari, dan beliau bersabda: "Sesungguhnya
engkau di depan suamimu bukanlah hina, jika engkau mau aku akan memberimu
(giliran) tujuh hari, namun jika aku memberimu tujuh hari, aku juga harus
memberi tujuh hari kepada istri-istriku." Riwayat Muslim.
Hadits ke-96
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Saudah Binti Zam'ah pernah memberikan hari gilirannya kepada 'Aisyah. Maka
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi giliran kepada 'Aisyah pada
harinya dan pada hari Saudah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-97
Dari Urwah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Wahai anak
saudara perempuanku, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak
mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran
tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan
menghampiri setiap istri tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada istri yang
menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud,
dan lafadznya menurut Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-98
Menurut riwayat Muslim bahwa 'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Apabila Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam sholat Ashar, beliau berkeliling ke istri-istrinya, kemudian
menghampiri mereka. Hadits.
Hadits ke-99
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya ketika
beliau sakit yang menyebabkan wafatnya: "Dimana giliranku besok?". Beliau
menginginkan hari giliran 'Aisyah dan istri-istrinya mengizinkan apa yang beliau
kehendaki. Maka beliau berdiam di tempat 'Aisyah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-100
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila ingin bepergian,
beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau
keluar bersamanya. Muttafaq Alaihi.