Islam, Rahmat Bagi Alam Semesta

Gunakan tanda panah di sudut kanan bawah halaman untuk melanjutkan penelusuran artikel dalam kategori ini
Showing posts with label Sunnah. Show all posts
Showing posts with label Sunnah. Show all posts

Wednesday, February 21, 2018

Definisi As Sunnah


DEFINISI AS SUNNAH

As-Sunnah, menurut bahasa Arab, adalah ath-thariqah, yang berarti metode, kebiasaan, perjalanan hidup, atau perilaku, baik terpuji maupun tercela. Kata tersebut berasal dari kata as-sunan yang bersinonim dengan ath-thariq (berarti "jalan"). Dalam sebuah hadits disebutkan, "Barangsiapa melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka selain memperoleh pahala bagi dirinya, juga mendapat tambahan pahala dari orang yang mengamalkan sesudahnya, dengan tanpa mengurangi sedikit pun pahala mereka. Dan barang siapa melakukan sunnah yang jelek dalam Islam, maka selain memperoleh dosa bagi dirinya, juga mendapat tambahan dosa dari orang yang melakukan sesudahnya dengan tanpa mengurangi sedkitpun dosa mereka." (HR Muslim).

Al-Qadli lyadl berkata bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda, "Sungguh kamu akan mengikuti sunnah-sunnah orang sebelum kamu." Tulisan (Sin, Nun, Nun) dalam kalimat hadits tersebut (Arab) jika dibaca sananun berarti "jalan" atau "metode." Adapun jika dibaca sununun atau sanunun keduanya merupakan bentuk jamak dari sunnah maka artinya "perjalanan hidup." 

Menurut lbnul Atsir, "Kata sunnah dengan segala variasinya disebutkan berulang-ulang dalam hadits, yang arti asalnya adalah "perjalanan hidup" dan "perilaku'." (an-Nihayah 2: 409).

Adapun pengertian sunnah dalam istilah syara', menurut para Ahli Hadits, adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, yang berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, karakter, akhlak, ataupun perilaku, baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi nabi. Dalam hal ini pengertian sunnah, menurut sebagian mereka, sama dengan hadits.

Menurut Ahli Ushul, "Sunnah ialah sesuatu yang dinukil dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam secara khusus. la tidak ada nashnya dalam Alquran, tetapi dinyatakan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan sekaligus merupakan penjelasan awal dari isi Alquran." (asy-Syatibi, al-Muwafaqat 4: 47). Adapun menurut Fuqaha (para ahli fikih, red), "Sunnah itu berarti ketetapan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam yang bukan fardhu dan bukan wajib." (asy-Syaukani, lrsyadul Fuhul, him. 31)

Setelah timbulnya perpecahan dan menyebarnya berbagai bid'ah serta aliran pengikut nafsu, maka sunnah digunakan sebagai lambang pembeda antara Ahli Sunnah dan ahli bid'ah. Jika dikatakan si Fulan Ahli Sunnah atau mengikuti sunnah, maka ia adalah kebalikan dari ahli bid'ah. Disebutkan si Fulan itu "mengikuti sunnah" apabila ia beramal sesuai dengan yang diamalkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam (aI-Muwafaqat 4:4)

Pengertian sunnah tersebut didasarkan atas dalil syar'i, baik yang terdapat dalam Alquran maupun berasal dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, atau merupakan ijtihad para sahabat Radiyallahu ‘anhu seperti mengumpulkan mushhaf dan menyuruh orang-orang membaca Alquran dengan satu bahasa. serta membukukannya. (as-Sunnah, hlm. 48)

Adapun menurut ta'rif kebanyakan Ulama Hadits muta'akhirin, kata sunnah adalah ibarat (ungkapan) yang dapat menyelamatkan dari keragu-raguan tentang aqidah, khususnya dalam perkara iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari akhir, takdir, dan masalah keutamaan para sahabat. Istilah sunnah menurut Ulama Hadits muta'akhirin tersebut lebih ditekankan pada aspek aqidah, sebab aspek ini dianggap begitu penting, termasuk bahaya penyelewengannya. Namun jika diperhatikan dengan seksama, lafazh ini lebih mengacu kepada pengertian jalan hidup Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya ra, baik ilmu, amal, akhlak, ataupun segi kehidupan lainnya.

Istilah sunnah menurut ulama Hadis mutaakhirin tersebut lebih ditekankan pada aspek akidah, sebab aspek ini dianggap begitu penting, termasuk bahaya penyelewengannya. Namun, jika diperhatikan dengan seksama, lafaz ini lebih mengacu kepada pengertian jalan hidup Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya ra, baik ilmu, amal, akhlak, ataupun segi kehidupan lainnya.

Untuk membahas ilmu ini, para ulama hadis menyusun beberapa tulisan yang dinamakan Kitab-kitab Sunnah. Mereka mengkhususkan ilmu ini dengan nama Sunnah, karena bahayanya besar (bila terjadi penyimpangan), sedangkan orang yang menentangnya berada di jurang kebinasaan. (lbnu Rajab)

Menurut lbnu Rajab, Sufyan ats-Tsauri mengatakan, "Perlakukanlah Ahli Sunnah dengan baik, karena mereka adalah orang-orang asing." Yang dimaksud sunnah oleh imam-imam itu ialah perjalanan hidup Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya, yang bersih dari syubhat dan syahwat. Karena itu, al-Fudhail bin lyadh mengatakan, "Ahli Sunnah ialah orang yang terkenal hanya mau memakan makanan yang halal. Dan memakan makanan yang halal merupakan perilaku paling penting dalam Sunnah yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya Radiyallahu ‘anhu"

DEFINISI AL-JAMAAH

Menurut bahasa, kata jamaah berasal dan al-ijtima' ("berkumpul" atau "bersatu") yang lawan katanya al-firqah ("berpecah belah"). lbnuTaimiyah menjelaskan, "Al-Jamaah berarti persatuan, sedangkan lawan katanya adalah perpecahan. Dan lafazh al-jamaah telah menjadi nama bagi kaum yang bersatu." (Majmu' Fatawa 3:157)

Namun, jika lafazh jama'ah dirangkaikan dengan as-sunnah menjadi Ahli Sunnah Waljamaah maka yang dimaksud ialah pendahulu umat ini. Mereka adalah para sahabat dan tabi'in yang bersatu mengikuti kebenaran yang jelas dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam. (Harras, Syarah al-Wasithiyyah, him. 16)

Demikianlah, apa yang dilakukan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnyaRadiyallahu ‘anhumenimpakan kebenaran yang wajib diteladani dan diikuti. Setiap orang yang datang sesudah mereka dengan menempuh jalan mereka dan mengikuti jejak mereka, maka dia itulah "al-Jamaah", baik secara individu maupun kelompok.

Abu Syamah berkata, "Manakala datang perintah untuk beriltizam kepada jamaah, maka yang dimaksud iltizam di sini adalah komitmen terhadap kebenaran dan mengikutinya, sekalipun jumlah pengikut kebenaran itu lebih sedikit daripada penentangnya. Sebab, kebenaran itulah yang menjadi pijakan jama'ah generasi pertama dari Nabi Saw dan para sahabatnya Radiyallahu ‘anhum dengan tidak melihat banyaknya ahli kebatilan sesudah mereka." (al-Ba'its hlm. 22)

Ketika Abdullah bin Mubarak, sahabat Rasulullah, ditanya tentang al-jama'ah, beliau menjawab, "Abu Bakar dan Umar." Ketika dikatakan kepada beliau bahwa Abu Bakar dan Umar telah wafat, beliau menjawab, "Fulan dan Fulan." Ketika dikatakan kepada beliau bahwa si Fulan dan Fulan telah wafat, beliau menjawab, "Abu hamzah as-Sukri adalah jama'ah." (al Baghawi 1:205)

Istilah jamaah, menurut penafsiran lbnu Mubarak tersebut, adalah orang yang memiliki sifat-sifat teladan yang sempurna berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi. Karena itu, beliau membuat perumpamaan dengan orang-orang yang menjadi teladan. Maka, disebutlah nama ulama sejamannya, Abu Hamzah as-Sukri, dan bukan ulama lainnya. Alasan beliau, Abu Hamzah termasuk ahli ilmu yang memiliki keutamaan dan berlaku zuhud.

Sebagian ulama berbeda pendapat mengenai penjelasan hadis-hadis Nabi yang mewajibkan beriltizam (berpegang-teguh, red) kepada jamaah dan melarang keluar daripadanya.

Menurut pengamatan kami, hadits-hadits tersebut sama sekali tidak bertentangan. Namun, untuk melengkapi pembahasan ini, kami akan menyebutkan pendapat-pendapat tersebut sebagai berikut:

Pertama,  sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud al-jamaah ialah para sahabat saja, dan bukan orang-orang sesudah generasi mereka. Sebab, para sahabat itulah yang sesungguhnya telah menegakkan tonggak-tonggak ad-dien. dan menancapkan paku-pakunya. Dan mereka tidak berhimpun di atas kesesatan. (Lihat Asy-Syathibi, Al-l'thisham 2:262). Pendapat ini diriwayatkan dan Umar bin Abdul AzizRadiyallahu ‘anhu.

Menurut pendapat ini, lafazh al-jamaah sesuai dengan riwayat lain dalam sebuah hadis Nabi: "...yakni jalan yang aku tempuh dan para sahabatku." Kalimat hadits ini menunjuk kepada perkataan, perilaku, dan ijtihad mereka. Dengan demikian, lafazh tersebut menjadi hujjah secara nuitlak dengan kesaksian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, khususnya dengan sabda beliau: "Hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para Khalifah ar-Rasyidin..."

Kedua, Ada sementara ulama yang mengartikan al-jamaah itu adalah Ahli Ilmu, Ahli Fikih, dan Ahli Hadis dari kalangan Imam Mujtahidin. Sebab, Allah telah menjadikan mereka hujjah atas manusia dan mereka menjadi panutan dalam urusan ad-dien. (Filthul Bari 13:27). Pendapat ini dari al-Bukhari dalam kitabnya bab Wa Kazalika Jaalnakum Ummatan Wasathan (Demikian pula Kami jadikan kamu umat pertengahan) dan perintah Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam untuk beriltizam kepada al-jamaah beliau mengatakan bahwa mereka (al-jamaah) itu adalah Ahli llmu. (Fathul Bari 13:316)

Menurut Turmudzi, para ahli ilmu menafsirkan al-jamaah dengan ahli fikih, ahli ilmu, ahli hadis. Kemudian beliau membawakan riwayat dari lbnul Mubarak yang memberikan jawaban, "Abu Bakar dan Umar" sewaktu ia ditanya mengenai al-jamaah. (Sunan Turmudzi 4:465)

Ibnu Sinan berpendapat, "Mereka (al-jamaah) adalah Ahli ilmu dan orang-orang yang punya atsar." (Syaraf Ashhabul Hadits, hlm. 26-27). Berdasarkan pendapat ini, maka al-jamaah adalah Ahli Sunnah yang alim, arif, dan mujtahid. Maka tidaklah termasuk al-jamaah mereka yang ahli bid'ah dan orang-orang awam yang taklid. Sebab, mereka tidak bisa diteladani dan biasanya kaum -yang disebut terakhir ini- hanya mengikuti ulama.

Ketiga, ada ulama yang mengatakan bahwa al-jamaah ialah jamaah Ahlul Islam yang bersepakat dalam masalah syara'. Mereka tidak lain adalah Ahli ljma yang senantiasa bersepakat dalam suatu masalah atau hukum, baik syara' maupunaqidah. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi yang artinya: "Umatku tidak bersepakat dalam kesesatan." (al-I'tisham 2:263)

Ibnu Hajar mengomentari pendapat Bukhari yang mengatakan bahwa mereka (al-jama'ah) adalah Ahli ilmu, sebagai berikut: "Yang dimaksud al-jama'ah ialah Ahlul Hal wal 'Aqdi, yakni mereka yang mempunyai keahlian menetapkan dan memutuskan suatu masalah pada setiap jaman."

Adapun menurut al-Karmani, "Yang dimaksud perintah untuk beriltizam kepada jamaah ialah beriltizamnya seorang mukallaf dengan mengikuti kesepakatan para mujtahidin. Dan inilah yang dimaksud Bukhari bahwa 'mereka adalah Ahli llmu'." Ayat yang diterjemahkan Bukhari dijadikan hujjah oleh Ahli Ushul karena ijma' adalah hujjah. Sebab, mereka (Ahli llmu) dinilai adil, sebagaimana firman Allah (Al-Baqarah 143); "Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yang adil...." Pernyataan ayat ini menunjukkan bahwa mereka terpelihara dari kesalahan mengenai apa yang telah mereka sepakati, baik perkataan maupun perbuatan. (Fathul Bari 13:316). Pendapat ini merujuk kepada pendapat kedua.

Keempat, Ada ulama yang mengatakan, jama'ah adalah as-Sawadul A'zham (Kelompok Mayoritas). Dalam kitab An-Nihayah disebutkan; "Hendaklah kamu mengikuti as-Sawadul A'zham, yaitu mayoritas manusia yang bersepakat dalam mentaati penguasa dan menempuh jalan yang lurus." (An-Nihayah 2:419). Pendapat tersebut diriwayatkaA dari Abi Ghalib yang mengatakan, sesungguhnya as-Sawadul A'zham ialah orang-orang yang selamat dari perpecahan. Maka urusan agama yang mereka sepakati itulah kebenaran.

Barangsiapa menentang mereka, baik dalam masalah syari'at maupun keimanan, maka ia menentang kebenaran; dan kalau mati, ia mati jahiliah. (Al-I'tisham 2:260). Di antara orang lain yang berpendapat demikian ialah Abu Mas'ud al-Anshari dan lbnu Mas'udRadiyallahu ‘anhu Asy-Syathibi berkomentar, "Berdasarkan pendapat ini, maka yang temasuk al-jamaah ialah para mujtahid, ulama, dan ahli syariah yang mengamalkannya. Adapun orang-orang di luar mereka, maka termasuk ke dalam hukum mereka (di luar jamaah), sebab orang-orang tersebut mengikuti dan meneladani mereka. Maka setiap orang yang keluar dari jamaah mereka, berarti ia telah menyimpang dan menjadi tawanan setan. Yang termasuk kelompok ini ialah semua ahli bid'ah, karena mereka telah menentang para pendahulu umat ini. Sebab itu, mereka sama sekali tidak termasuk as-Sawadul A'zham." (AI-l'tishaita 2:261)

Kelima, ada ulama yang mengatakan bahwa al-jamaah ialah jamaah kaum muslimin yang sepakat atas seorang amir (penguasa). Ini adalah pendapat ath-Thabari yang menyebutkan pendapat-pendapat terdahulu. Kemudian ia mengatakan, "Ya, benar. Pengertian tentang beriltizam kepada jama'ah ialah taat dan bersepakat atas amirnya. Maka barang siapa melanggar bai'atnya, ia telah keluar dari al-jama'ah." (Fathul Bari 13:37). Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam telah menyuruh umatnya agar beriltizam kepada pemimpinnya, dan melarang umat mengingkari kesepakatan tentang pemimpin yang lelah diangkatnya. (al-l'tisham 2:264).

Menurut Thabari, jika jama'ah itu telah sepakat dengan ridla untuk mengangkat seorang pemimpin, sedangkan orang yang menentangnya mati dalam keadaan jahiliah, maka itu al-jama'ah yang digambarkan Abu Mas'ud al-Anshari. Mereka adalah mayoritas dari ahli ilmu dan agama serta pengikutnya. Mereka itulah as-Sawadul A’zham, (al-I'tisham 2:264). Dengan demikian, al-jama'ah menurut pendapat ini- ialah kesepakatan atas pemimpin yang sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Adapun kesepakatan yang memyalahi Sunnah berarti telah keluar dari makna al-jamaah yang disebutkan dalam hadis-hadis Rasul. (al-I'tisham 2:2("5).

Itulah pendapat-pendapat penting mengenai makna aljamaah sehingga kita diperintahkan untuk beriltizam kepadanya. Dari pendapat-pendapat tersebut, akhirnya kita dapat menarik dua kesimpulan:

  1. Ia disebut jama'ah apabila bersepakat dalam hal memilih dan mentaati seorang pemimpin yang sesuai dengan ketentuan syara'. Kita wajib berijtizam kepadanya dan haram keluar daripadanya.
  2. Jama'ah adalah jalan yang ditempuh oleh Ahli Sunnah yang meninggalkan segala macam bid'ah. inilah yang disebut madzbab al-haq. Pengertian jama'ah di sini merujuk kepada para sahabat Nabi, ahli Ilmu, ahli ijma', atau as-Sawadul A'zham. Semua itu kembali kepada satu makna, yaitu: "Orang yang mengikuti jalan hidup Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya Radiyallahu ‘anhu, baik sedikit maupun banyak, sesuai dengan keadaan umat serta perbedaan jaman dan tempat."
Karena itu, Ibnu Mas'ud berkata: "Al-Jama'ah ialah Orang yang menyesuaikan diri dengan kebenaran walaupun engkau seorang diri." (Abu Syamah, al-Hawadits wal Bida', him. 22, Abu Syamah menyebutkan bahwa pcrkataan ini juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Madkhal)

Dalam lafazh lain disebutkan: "Sesungguhnya al-jamaah itu ialah menaati Allah, walaupun engkau seorang diri." (al-Lalaka'i. Syarhus-Sunnah 1:108-109).


Dari Ahlus Sunnah wal Jamaah Ma'alimul Inthilaqah al-Kubra - Oleh Muhammad Abdul Hadi al-Mishri

Tuesday, February 20, 2018

Antara Sunnah Dan Bid'ah

Dari ‘Aisyah ra, Rasulullah bersabda; “Barangsiapa mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama) kami ini, maka hal itu tertolak.” Dalam riwayat yang lain Rasulullah- bersabda; “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan tanpa ada dasar dari urusan (agama) kami, maka ia tertolak.”

Saturday, July 29, 2017

Inkarus Sunnah masa lalu





Para pembaca rahimakumullah,
Topik kita kali ini adalah pembahasan tentang PARA PENENTANG SUNNAH, baik yang ada di masa lalu maupun yang masih hidup sampai hari ini. Semoga bermanfaat.

A. AS-SUNNAH DAN PARA PENENTANGNYA DI MASA LALU
Dalil-dalil yang telah dikemukakan dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma' sangatlah jelas bahwa tidak boleh bagi siapa pun menolak Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alasan hanya berpegang kepada Al-Qur’an saja. Karena satu hal yang mustahil bagi orang yang berkata bahwa ia kembali kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi ia sendiri menolak dalil-dalil As-Sunnah dengan alasan tidak cocok dengan akal atau yang lainnya. Adapun sebagian mereka yang menolak As-Sunnah karena memang belum jelas baginya kedudukan As-Sunnah dalam syari’at, atau karena kebodohannya, maka kepada orang seperti ini harus diberikan pemahaman melalui proses wajib belajar. Sedangkan bagi mereka yang menolaknya dengan sengaja dan terang-terangan mengingkari hujjah-hujjah As-Sunnah padahal ia mengetahui wajibnya berpegang kepada As-Sunnah, maka orang ini adalah kafir.[1]

Sesungguhnya pada masa Shahabat sendiri telah ada segelintir orang yang tidak memperhatikan nilai tasyri' As-Sunnah, seperti yang terjadi pada seseorang yang bertanya kepada Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, dan ‘Imran bin Husain. (Lihat dalil-dalil ijma’ tentang wajibnya mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Beberapa orang yang menolak As-Sunnah pada masa Shahabat yang penulis sebutkan di atas tidaklah mewakili satu firqah atau jama’ah, akan tetapi dari kegoncangan per individu. Seiringnya perkembangan zaman mereka akan menjadi firqah atau jama’ah. Pada masa Shahabat ini ada yang perlu digarisbawahi, yaitu penolakan terhadap As-Sunnah tidak terjadi secara menyeluruh di semua negeri Islam, tetapi hanya terdapat pada beberapa orang saja. Itupun terjadinya di Iraq, karena pada waktu itu Shahabat ‘Imran bin Husain dibantah oleh penolak As-Sunnah ketika beliau berada di Iraq, sedangkan Shahabat Ayub as-Sikhtiyani berada di Bashrah. Dan untuk kemudian para penentang As-Sunnah terus berkembang di masa Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad. [2]

B. AS-SUNNAH MENURUT PANDANGAN KHAWARIJ, MU'TAZILAH DAN SYI'AH
1. Pandangan Khawarij 
  • Kaum Khawarij dengan berbagai sektenya menganggap bahwa sebelum peristiwa fitnah (Th. 37 H) seluruh Shahabat adalah adil. Tetapi setelah itu mereka mengingkari ‘Ali, ‘Utsman, dan Shahabat yang tergolong Ashhabul Jamal, kedua hakim Arbitrasi (yang ditunjuk oleh masing-masing golongan) serta mereka yang menerima keputusannya dan membenarkannya ataupun yang mengakui keputusan salah satu dari kedua hakim tersebut. Dengan demikian mereka menolak hal-hal yang diriwayatkan jumhur setelah peristiwa fitnah. Penolakan ini didasarkan kepada tidak adanya kesediaan mereka menerima keputusan kedua hakim serta mengikuti kepemimpinan yang menurut anggapan Khawarij termasuk zhalim. Karena itu Khawarij tidak menganggap para Shahabat sebagi rawi tsiqah lagi. 
Menurut Dr. Muhammad Musthafa al-Azhumy, bahwa Khawarij menerima Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan percaya bahwa As-Sunnah sebagai sumber asasi bagi tasyri' Islam. Karena itu tidaklah mutlak bahwa seluruh Khawarij menolak As-Sunnah yang diriwayatkan para Shahabat sesudah tahkim maupun sebelumnya.[3]

2. Pandangan Mu'tazilah 
  • Di antara ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai pandangan Mu'tazilah terhadap As-Sunnah, apakah mereka sejalan dengan jumhur ulama tentang penggunaan As-Sunnah sebagai hujjah dan juga tentang pembagian hadits menjadi mutawatir dan ahad, ataukah mereka menolak hadits ahad saja, atau menolak As-Sunnah secara keseluruhan. 
Al-Amidi mengutip pandangan seorang tokoh Mu'tazilah yang bernama Abul Husain al-Bashri, yaitu: “Secara rasional, ibadah berdasarkan khabar ahad wajib diamalkan.” Selanjutnya ia mengutip pandangan al-Jubba’i dan sebagian mutakallimin yang menyatakan: “Secara rasional melaksanakan ibadah atas dasar khabar ahad tidak dapat dibenarkan.”

Ulama perbandingan agama mengemukakan tentang pandangan kaum Mu’tazilah mengenai masalah ini. Abu Manshur al-Baghdadi penulis al-Muwaaqif dan ar-Razi mengemukakan pandangan sekte Nizhamiyah, sebagai berikut:
  1. Mereka mengingkari mu'jizat-mu'jizat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
  2. Mereka mengingkari hujjahnya hadits ahad, dan 
  3. Mereka mengingkari hujjahnya ijma’ dan qiyas. 
Kemudian ia menyebutkan bahwa umumnya kaum Mu'tazilah mengikuti pemikiran an-Nazhzham (sekte Nizhamiyah) ini.

Al-Khudhari mengambil kesimpulan dari pendapat asy-Syafi'i dan begitupula Mushthafa as-Sibba'i, bahwa sekte yang menolak seluruh hadits adalah Mu'tazilah.

Menurut Dr. Musthafa al-A'zhumi bahwa Mu'tazilah mengambil hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi mereka menolak hadits-hadits yang bertentangan dengan kaidah berfikir mereka. Jadi tidaklah menolak seluruh hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[4]

3. Pandangan Syi'ah 
  • Syi’ah mempunyai berbagai sekte, Syi’ah dulunya masih dianggap sebagai salah satu madzhab dalam Islam, tatkala madzhab ini masih berpegang dengan ajaran para ulama. Perlu diketahui bahwa dahulu para ulama membedakan antara Rafidhah dan Syi’ah. Rafidhah riwayatnya tidak boleh diterima sama sekali dan tidak boleh meriwayatkan dari mereka. Adapun Syi’ah masih boleh kita menerima hadits darinya dengan syarat dia tidak menda'wahkan bid'ahnya. Sedang Syi'ah yang se-karang berkembang (Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah) adalah satu sekte yang sama dengan Rafidhah. Ajaran tauhid mereka diambil dari Qadariyah, Jabariyah, Murji’ah, Mu’tazilah, dan 'Asy'ariyah. Ajaran mereka sangat bertentangan dengan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan perbedaan yang sangat menonjol, yaitu tentang Al-Qur’an, ‘aqidah, Sunnah, Malaikat, Imamah, Taqiyyah, Mut'ah, Shahabat dan Ahlul Bait. [5] 
Sebelum masuk kepada masalah As-Sunnah, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pandangan Syi'ah tentang Al-Qur’an. Di mana para ulama Syi’ah mengatakan: “Telah terjadi pemalsuan terhadap Al-Qur’an yang dilakukan oleh para Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Di antara ulama Syi’ah yang berpendapat demikian adalah:
  1. Al-Kulaini dalam kitab Ushulul Kafi.
  2. Al-Qummi dalam tafsirnya. 
  3. Abu al-Kasim al-Kufi dalam kitabnya al-Istighatsah. 
  4. Al-Mufid dalam kitabnya Awaa-il Maqalat 
  5. Al-Ardabily dalam kitab Haqiqatusy Syi'ah. 
  6. At-Thabrasy dalam kitabnya al-Ihtijaj. 
  7. Al-Kasyi dalam tafsirnya ash-Shafiy. 
  8. Nikmatullah al-Jazairi dalam kitabnya al-Anwar an-Nu'maniyah. 
  9. Al-Khurasani dalam kitabnya Bayan as-Sa'adah fi Maqamah al-Ibadah. 
  10. An-Nuri Ath-Thabrisi dalam kitabnya Fashlul Khithaab fi Itsbat Tahriifil Kitab Rabbil Arbaab. 
Menurut ulama Syi'ah, Al-Qur’an sekarang ini ada beberapa macam nuskhah (Al-Qur’an versi Syi'ah), yaitu:
  1. Terdapat 114 surat, tapi ada 269 ayat yang menyimpang.
  2. Terdapat 112 surat, (114 surat dikurangi Mu'awidzatain). 
  3. Terdapat 115 surat, (114 surat ditambah surat Al-Wilayah). 
  4. Terdapat 117 surat, (114 surat ditambah surat al-Qunut, al-Hiqd, dan al-Khulu'). 
  5. Wahyu Zhahir dan Bathin 
  6. Mushhaf Fathimah, berisikan lebih dari tujuh belas ribu ayat. 
  7. Mushhaf Syi'ah, yang tebalnya tiga kali Al-Qur'an kaum muslimin. 
  8. Mushhaf yang dibawa oleh Imam Mahdi al-Muntazhar, dalam persembunyiaannya hampir 12 abad. 
Bila dilihat dari segi keyakinan mereka terhadap Al-Qur’an saja, maka dapatlah disimpulkan bahwa kaum Syi'ah sudah keluar dari Islam.

Tentang masalah As-Sunnah, kaum Syi'ah menolak semua hadits yang ada pada kaum Sunni yang dianggap tidak melalui jalur ahlul bait (ahlul bait menurut pengertian mereka), karena itu 96% hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tolak, dan hanya 4% saja mereka terima.

Kitab-kitab hadits yang diakui para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang menjadi pegangan dan rujukan kaum muslimin ditolak oleh mereka, karena kaum Syi'ah mempunyai kitab hadits yang nilainya menurut mereka jauh lebih tinggi dari hadits-hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim. Kitab hadits mereka disusun oleh al-Kulaini, nama kitab tersebut ialah:
  1. Al-Kafi,
  2. Al-Ushul minal Kafi, dan
  3. Al-Furu' minal Kafi.
Penyimpangan lain yang bisa kita lihat dari pengertian hadits menurut pendapat mereka, ialah:
  1. Mereka tidak mementingkan sanad sama sekali.
  2. Semua yang diriwayatkan dari imam-imam ma'shum (Imam dua belas), kedudukan haditsnya sama dengan hadits yang diterima dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sama dengan Al-Qur’an dari segi kekuatannya.
  3. Selama hadits tadi diriwayatkan oleh imam mereka, wajib diterima.
  4. Kaum muslimin jelas sangat jauh berbeda dengan Syi'ah dalam hal:
  • Ilmu Mushthalah Hadits,
  • Ilmu Dirayah Hadits, 
  • Ilmu Rijalil Hadits
Berkata Imam Malik tentang Rafidhah; 
“Jangan bicara dengan mereka dan jangan meriwayatkan sesuatu pun dari mereka. Mereka adalah pendusta.” 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata tentang Syi’ah Imamiah;
“Mereka adalah manusia yang paling pendusta dalam masalah naqliyah (wahyu) dan sebodoh-bodoh manusia dalam masalah akal, bahkan mereka ini golongan yang paling bodoh.” (Bersambung

Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas; Bagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2
[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Bab IV As-Sunnah Dan Para Penentangnya Di Masa Lalu dan Masa Sekarang, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]

__________
Foote Note
[1]. Setelah terpenuhi syaratnya dan tidak ada penghalang yang membuat ia menjadi kafir.[2]. Diraasat fil Hadits an-Nabawy (I/21-22).[3]. Diraasat fil Hadits an-Nabawy (I/22-23).[4]. Diraasat fil Hadits an-Nabawy (I/23-25).[5]. Tentang masalah-masalah ini lebih rinci, lihat kitab Minhajus Sunnah an-Nabawiyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tahqiq Dr. Muhammad Rasyad Salim (9 jilid), cet. I, th. 1406 H.Dr. Ihsan Ilahi Zhahir telah menulis beberapa kitab tentang Syi’ah yang diterbitkan oleh Idaarah Turjumaanil Qur-an, Lahore-Pakistan, di antaranya:- Asy-Syi’ah wal Qur'an,- Asy-Syi’ah was Sunnah,- Asy-Syi’ah wa Ahlul Bait, dan selainnya


Inkarus Sunah masa kini



Lanjutan dari bahasan sebelumnya di sini.


C. AS-SUNAH DAN PARA PENENTANGNYA DI MASA KINI.

Secara historis sesudah abad kedua Hijriyah tidak pernah timbul lagi dalam sejarah individu atau jama'ah yang mengaku dirinya Islam tetapi mereka membuang As-Sunnah. Umumnya mereka yang menolak As-Sunnah adalah para pengikut sekte-sekte yang timbul pada zaman fitnah mulai tahun 37 H sampai abad kedua, kemunculannya tiada lain karena kebodohan semata. Padahal para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah telah berupaya dengan berbagai usaha menyadarkan dengan berbagai dialog dan membantah hujjah mereka.

Sesudah berlalu dua belas abad, zaman berubah dan Daulah Islam telah lenyap, maka mulai muncul masa imperialisme, dan para penjajah mulai menyebarkan fitnah mereka yang jelek dan kotor untuk menghancurkan prinsip-prinsip Islam. Dalam situasi dan kodisi seperti ini muncullah penentang-penentang As-Sunnah di Iraq, Mesir, dan beberapa negara jajahan lainnya.

Adapun di Mesir timbul fitnah pada masa Muhammad ‘Abduh sebagaimana disebutkan oleh Abu Rayyah dalam kitabnya, yang kemudian setelah itu diikuti oleh Dr. Taufik Sidqi dengan artikelnya yang berjudul Al-Islam huwal Qur'anu Wahdah dalam al-Manar no. 7 dan 12, tahun VII di Mesir. Kemudian Ahmad Amin menulis dalam kitabnya Fajrul Islam tahun 1929 H, di dalamnya mencampur-adukkan antara yang haq dengan yang bathil, dan ia tetap berpendirian demikian hingga datang ajalnya.Begitupula halnya Isma’il Adham, ia menulis risalah tahun 1353 H, tentang sejarah As-Sunnah, katanya, “Hadits-hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim tidak kuat dasarnya (tidak kuat sanadnya), bahkan diragukan dan umumnya adalah maudhu' (palsu)!”Jadi, ada orang yang menolak As-Sunnah secara keseluruhan, dan ada pula yang menolaknya sebagian saja, yakni mereka yang menolak hadits ahad sebagai hujjah dalam masalah ‘aqidah. Dalil-dalil yang mereka pakai hampir sama dengan dalil-dalil yang dipakai oleh orang-orang yang menolak As-Sunnah pada abad ke-2 Hijriyah.

[D]. DALIL-DALIL PARA PENOLAK AS-SUNNAH
Dalil-dalil yang dijadikan dasar dan argumentasi mereka untuk menolak As-Sunnah ialah: Pertama:Allah Azza wa Jalla berfirman:

مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ ثُمَّ 
"Tiada sesuatu pun yang terluput dalam Al-Qur'an ini...” [QS Al-An'aam [6]: 38] 


وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِّكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
"Dan kami turunkan Al-Qur'an kepadamu sebagai penjelasan segala hal dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. ...” [QS An-Nahl [16]: 89]


أَفَغَيْرَ اللّهِ أَبْتَغِي حَكَماً وَهُوَ الَّذِي أَنَزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلاً
"Maka patutlah aku mencari hakim selain dari pada Allah, padahal Dia-lah yang telah menurunkan Al-Qur'an kepadamu dengan terperinci?..” [QS Al-An’aam [6]: 114]

Ketiga ayat tersebut di atas menunjukkan bahwa Al-Qur'an mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah agama, baik hukum-hukumnya dalam kehidupan di dunia dan akhirat. Dengan ketiga ayat itu menurut mereka sesungguhnya Allah telah menerangkan dan merinci segala sesuatunya hingga tidak diperlukan lagi keterangan lain, seperti halnya As-Sunnah. Karena kalau seandainya Al-Qur'an masih belum lengkap atau masih meninggalkan bagian-bagian tertentu, maka kalau demikian mengapa Allah mengatakan bahwa Al-Qur'an telah menjelaskan segala sesuatunya? Sekiranya masih diperlukan keterangan lain, berarti Allah telah menyalahi pemberitaan-Nya sendiri, dan hal ini sangat mustahil.Kedua: Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” [QS Al-Hijr [15]: 9]

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menjamin akan menjaga keutuhan Al-Qur'an, sedangkan As-Sunnah tidak. Sekiranya As-Sunnah dapat dijadikan hujjah, tentulah Allah akan menjaminnya.Ketiga:As-Sunnah tidak ditulis di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabat, sekiranya As-Sunnah dapat dijadikan hujjah pastilah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menuliskannya. Demikian juga para Shahabat dan Tabi'in akan berusaha mengumpulkan dan melembagakannya. Para Shahabat hanya diperintahkan untuk menulis Al-Qur'an, tapi sebaliknya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam justru melarang mereka untuk menuliskan hadits-hadits, bahkan beliau memerintahkan untuk menghapusnya bagi mereka yang sudah terlanjur menulisnya. Di antara hadits-hadits yang dipakai sebagai hujjahnya adalah:

Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jangan kalian menulis sesuatu dariku, dan barangsiapa menulis sesuatu dariku selain Al-Qur'an hendaklah ia hapus. Dan tidak dihalangi kalian menyampaikan sesuatu dariku, dan barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja hendaklah ia menempatkan tempat duduknya di Neraka.” [HR. Muslim] 

‘Aisyah Radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa Abu Bakar telah membakar sebuah dokumen yang mencatat hadits, seraya berkata: “Aku khawatir kelak setelah mati, tersebar hadits pada orang yang kupercayai seolah-olah aku menguatkannya, padahal mungkin saja orang tersebut tidak meriwayatkannya sesuai dengan apa yang telah disampaikan kepadaku.” [HR. Al-Hakim] 

Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anha bertindak serupa ketika berkunjung kepada Mu'awiyah, ia ditanya tentang suatu hadits. Zaid memberitahukannya kepada Mu’awiyah, lalu Mu’awiyah menyuruh seseorang mencatat hadits tersebut. Akan tetapi Zaid berkata:ang “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami menulis apa pun tentang hadits yang disampaikannya.” Lalu orang tersebut menghapus kembali apa yang telah ditulisnya. 

Diriwayatkan bahwa ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu bermaksud untuk mencatat As-Sunnah, kemudian berputar haluan sambil berkata, “Pernah aku bermaksud menuliskan hadits, kemudian aku ingat pada satu kaum yang hidup sebelum kalian membukukan catatan yang didapatnya sehingga mereka tenggelam dalam karya tersebut dan Al-Qur'an dilupakan. Demi Allah, aku tidak mau mencampur Kitab Allah dengan apa pun juga selama-lamanya.” 

Demikian pula halnya ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, yang meminta agar siapa saja yang telah menuliskan hadits untuk menghapusnya. 

Selanjutnya Dr. Taufik Sidqy menjelaskan bahwa As-Sunnah baru dilembagakan setelah munculnya kesalahan dan kealpaan, sehingga menyusuplah penyelewengan dan perubahan yang menimbulkan keraguan dan menghilangkan kepercayaan untuk memakai hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallamKeempat:Taufik Shidqy pernah membawakan hadits yang di dalamnya mengisyaratkan bahwa As-Sunnah tidak dapat dijadikan hujjah, di antaranya: 

“Akan bertebaran hadits-hadits dariku, apa-apa yang datang kepadamu dari hadits-haditsku, bacalah Kitabullah dan bandingkanlah yang cocok dengan Al-Qur'an, dan yang berbeda dari Al-Qur'an bukanlah dari diriku.” 

“Apabila disampaikan kepada kalian hadits dariku dan kalian mengetahuinya dan tidak mengingkarinya, yang aku katakan atau yang aku tidak katakan, benarkanlah dia. Karena sesungguhnya aku bersabda dengan apa-apa yang sudah dikenal dan tidak diingkari. Tetapi bila disampaikan kepada kalian hadits yang kalian ingkari dan kalian tidak mengenalnya, maka dustakanlah hadits itu karena aku tidak berkata sesuatu yang tidak dikenal atau diingkari.” 

Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas; Bagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Bab IV : As-Sunnah Dan Para Penentangnya Di Masa Lalu Dan Masa Sekarang, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005] 

Monday, May 16, 2016

Kewajiban Mengikuti Sunnah






Dari Abu Muhammad Abdullah bin Amr bin Al-Ash rodhiallohu ‘anhuma beliau berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa” [hadits hasan sahih yang kami riwayatkan dari Kitabul Hujjah dengan sanad yang sahih]
Penjelasan:
Hadits ini adalah hadits yang terkenal dan hadits ini terdapat dalam Kitab At-Tauhid. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa”. Hadits ini berderajat hasan sebagaimana yang dihasankan Imam Nawawi di sini. Bahkan beliau berkata ini adalah hadits yang hasan shahih.

Hadits ini dikatakan sebagai hadits hasan karena hadits ini sesuai dengan makna ayat Al Quran yaitu

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS An Nisaa [4]: 65)

Menganggap sebuah hadits memiliki derajat hasan karena memiliki makna yang sesuai dengan ayat Al Quran adalah mazhab yang dianut oleh banyak ulama terdahulu seperti Ibnu Jarir Ath Thobari dan sebagian ulama dan imam ahli hadits. 

Perkataan nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits ini: “Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa” memiliki makna bahwa keimanan yang sempurna tidak akan terwujud sampai hawa nafsu dan harapan seseorang mengikuti apa yang dibawa oleh Al Musthofa (nabi Muhammad) shalallahu ‘alaihi wa salam. Hal ini juga bermakna bahwa seseorang wajib mendahulukan kehendak Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan dengan kehendaknya serta mendahulukan syariat Rasulullah shalallahu ‘alaihi sallam dari pada hawa nafsunya. Jika terdapat pertentangan antara harapannya dengan sunnah, maka dia akan mendahulukan sunnah. Hal ini telah dijelaskan pada banyak ayat Al Quran dan hadits, seperti firman Allah Jalla wa ‘ala:

قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ
Katakanlah: “Jika bapak-bapak , anak-anak , saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” (QS At Taubah [9]: 24) 

Maka seseorang wajib untuk lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya dibandingkan selain keduanya. Jika seseorang sudah berbuat demikian, maka hawa nafsunya sudah mengikuti apa yang dibawa oleh Al Musthofa shalallahu ‘alaihi wa sallam. 

Maka makna perkataan Rasulullah shalalahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak beriman salah seorang di antara kalian” adalah meniadakan kesempurnaan keimanan yang wajib. Makna ini adalah makna zhohir yang sesuai dengan kaidah yang telah kita pelajari sebelumnya. Pembicaraan tentang hal ini secara lebih lengkap terdapat dalam penjelasan Kitab At Tauhid. 


Penulis: Syaikh Shalih bin ‘Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhohulloh
Diterjemahkan dari Penjelasan Hadits Arba’in No. 41 Oleh: Abu Fatah Amrulloh
Murojaah: Ustadz Abu Ukasyah Aris Munandar


Friday, September 3, 2010

Keutamaan Adab dan Etika Islam




Jika orang mau memperhatikan syariat Islam dan seluruh ajarannya, maka dia akan mendapati bahwa keseluruhannya tidak lain adalah untuk kemashlahatan (kebaikan) dan kebahagiaan manusia, termasuk juga anjuran menebarkan salam..

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi*). Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya"*). (QS al-Ahzab [33]:56)

Keterangan:
"Bershalawat" artinya: kalau dari Allah berarti memberi rahmat;  dari malaikat berarti memintakan ampunan dan kalau dari orang-orang mu'min berarti berdo'a supaya diberi rahmat seperti dengan perkataan: "Allahuma shalli ala Muhammad", sedangkan ucapan salam dengan mengucapkan perkataan seperti: "Assalamu'alaika ayyuhan Nabi" artinya: semoga keselamatan tercurah kepadamu hai Nabi.]

I. KEUTAMAAN SALAM
Mengucapkan salam merupakan salah satu perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallaahu alaihi wa Sallam, sebagaimana dalam hadits Barra’ bin Azib, ia berkata:

“Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk melakukan tujuh perkara, yaitu;

  • melayat dan memandikan jenazah,
  • mengiringi jenazah ke pekuburannya,
  • mendo’akan orang bersin yang mengucapkan alhamdulillah,
  • membantu orang yang lemah,
  • menolong orang yang dizhalimi,
  • mengucapkan salam dan
  • memenuhi sumpah.” (Muttafaq alaih).
MENIMBULKAN KASIH SAYANG ANTAR SESAMA

Menebarkan salam akan menimbulkan rasa saling berkasih sayang diantara sesama sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., katanya:

Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan masuk surga sampai kamu beriman, dan tidak beriman sehingga kamu saling mencintai. Dan maukah aku tunjukkan suatu perbuatan yang bisa membuatmu saling mencintai; yaitu tebarkan salam antar sesamamu.” [HR. al Bukhari - Muslim].

MERUPAKAN AMALAN YANG TERBAIK DALAM ISLAM

Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra, seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam: “Apakah amalan yang paling baik dalam Islam?” Beliau menjawab: “Memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang telah kamu kenal maupun yang belum kamu kenal”. (HR. al Bukhari - Muslim).> Mendapatkan berkah dan kebaikan dari Allah,

Sebagaimana firman-Nya:

فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتاً فَسَلِّمُوا عَلَى أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُون
"Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya". (QS An-Nuur [24]:61)

 TERMASUK PERBUATAN YANG DAPAT MENGANTAR PELAKUNYA KE SURGA

Abu Yusuf Abdullah bin Salam Radhiallaahu anhu berkata; saya pernah mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: ”Wahai manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan, lakukan silaturrahim, dan shalatlah ketika orang lain tidur malam, maka engkau akan masuk ke surga dengan selamat.” [HR. At Tirmidzi, dia berkata: “hasan shahih”].

II. CARA MENGUCAPKAN SALAM
Imam an-Nawawi berkata; Disunahkan untuk memulai salam dengan mengucapkan: “Assalaamu‘alaikum warahmatullah”, dengan memakai dhamir jamak (kum), sekalipun sendirian. Dan menjawabnya dengan ucapan ”Wa’alaikumus-salam warahmatullah wabarakatuh”, dengan menambah “wa” pada kata wa’alaikum. [Riyadhush-shalihin halaman 290].

  • Orang yang mendapatkan salam, wajib menjawabnya dengan yang lebih baik atau semisal dengan salam yang dia terima.
Sebagaimana firman Allah SWT:

وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيباً
“Apabila kamu diberi hormat (salam), maka hendaklah engkau menjawabnya dengan salam yang lebih baik atau yang serupa dengan yang diucapkannya.” (QS An-Nisa; 86)

Apabila mendatangi para sahabat, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam mengucapkan salam sampai tiga kali [HR. al Bukhari dari Anas bin Malik].

Imam an Nawawi mengomentari hadits ini dengan mengatakan; "hal ini mungkin dilakukan karena sahabat dalam jumlah yang besar". [Riyadhush-shalihin halaman 290].
  • Orang yang mengendarai kendaraan mengucapkan salam kepada yang berjalan kaki. 
  • Yang berjalan kaki mengucapkan salam kepada yang duduk. 
  • Dan yang sedikit mengucapkan salam kepada yang banyak, dan, 
  • yang kecil (muda) mengucapkan salam kepada yang besar (tua).
sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh al Bukahri dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu.

Mengucapkan salam dengan suara sebatas yang bisa didengar oleh orang yang diberikan salam, sebagai-mana yang diriwayatkan oleh Miqdad beliau berkata; "kami menyediakan susu untuk Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau datang di waktu malam dan mengucapkan salam yang bisa didengar oleh orang yang terjaga dan tidak membuat orang yang tidur terbangun". (HR. Muslim).

TIDAK BOLEH MEMULAI SALAM KEPADA ORANG KAFIR

Orang-orang yang datang kepada kita, baik dari timur maupun dari barat yang non muslim, tidak halal bagi kita untuk memulai mengucapkan salam kepada mereka, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya: Janganlah kalian memulai kepada kaum yahudi dan jangan pula kaum nashrani dengan ucapan salam “[Hadits Riwayat Muslim dalam As-Salam 2167]

Tapi jika mereka lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, maka hendaklah kita megucapkan seperti salam mereka kepada kita, hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)” (QS An-Nisa [4] : 86]

Ucapan salam mereka dengan ungkapan salam Islam “Assalamu ‘alaikum” tidak terlepas dari dua hal.
Pertama: Mereka jelas-jelas mengucapkan dengan adanya salam yaitu, “Assalamu ‘alaikum (semoga kesejahteraan bagimu), maka kita boleh mengucapkan ‘Alaikumus salam atau wa alaikum (semoga juga bagimu).

Kedua: Jika mereka tidak jelas mengucapkan salam, misalnya mereka mengucapkan, “Assamu ‘alaikum” (semoga kematian menimpamu), maka kita mengucapkan, “wa ‘alaikum” (juga menimpamu). [Muttafaq Alaih].
Demikian ini, karena dulu kaum Yahudi pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengucapkan salam kepada beliau dengan ucapan, “Assamu ‘alaikum”, mereka tidak jelas mengucapkan lam. As-Sam artinya al-maut (kematian), maksudnya mereka mendo’akan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mati. Karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengucapkan pada mereka, “wa ‘alaikum”. Jadi, jika mereka mengucapkan, “Assamu ‘alaikum” maka kita membalas dengan ucapan, “wa ‘alaikum”, maksudnya, semoga kematian itu menimpa kalian pula.

Dan jika mereka mengucapkan salam kepada kita, cukup dijawab dengan ucapan “Wa’alaikum” (Muttafaq alaih). Apabila di sebuah majlis bercampur antara orang muslim dan non muslim maka boleh mengucapkan salam, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam ketika melewati sebuah majlis yang di sana ada orang muslim, musyrik, penyembah patung, beliau memulai mengucapkan salam. (Muttafaq Alaih).
  • Adapun memulai salam kepada mereka dengan ucapan salam, maka ini telah dilarang oleh Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam
III. WAKTU MENGUCAPKAN SALAM
  • Ketika bertemu dengan orang lain baik yang sudah dikenal maupun yang belum. Dan yang lebih baik adalah orang yang pertama memulai, sebagaimana hadits Abi Umamah al-Bahili, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda;
“Sesungguhnya orang yang lebih baik di sisi Allah adalah yang memulai mengucapkan salam.
[HR. Abu Daud dengan sanad yang baik]

Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
“Apabila kamu bertemu dengan saudaramu maka ucapkanlah salam, Jika terhalang dengan pohon, tembok atau batu, maka ucapkan salam ketika menemuinya”. [HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih].

  • Mengucapkan salam juga disunahkan ketika bertemu dengan anak kecil sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau mengucapkan salam kepada anak kecil (Muttafaq alaih).
Imam al Bukhari dalam kitabnya al Adabul Mufrad menyebutkan bahwa Salamah bin Wirdan berkata; "Saya melihat Anas bin Malik menyalami orang-orang dan berkata kepadaku: “Siapa kamu?” Saya menjawab: “Saya seorang anak dari Bani Laits”, kemudian beliau mengusap kepalaku tiga kali dan berkata; “Semoga Allah memberkati-mu.” [Imam Albani berkata sanadnya hasan].

  • Juga boleh mengucapkan salam kepada wanita, baik yang mahram maupun orang lain selama tidak menimbulkan fitnah. Sebaliknya wanita juga boleh mengucapkan salam kepada laki-laki seperti yang dilakukan oleh Umi Hani, ia mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam di waktu terjadinya penaklukan kota Makkah. [HR. Muslim].
  • Ketika akan memasuki rumah orang lain.
Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتاً غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu masuk ke rumah orang lain, hingga kamu minta izin dan mengucapkan salam kepada penghuni-nya”. (QS.An-Nur 24]; 27).

  • Juga ketika memasuki rumah sendiri.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nur ayat 61.

فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتاً فَسَلِّمُوا عَلَى أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُون
"Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya". (QS An-Nuur [24]:61)

  • Ketika masuk dan keluar dari sebuah majelis
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:

”Apabila seorang masuk ke sebuah majlis maka hendaknya mengucapkan salam. Dan jika dia mau pergi hendaklah mengucapkan salam, tidaklah (salam) yang pertama tadi lebih berhak (untuk diucapkan) daripada yang akhir.”. [HR. Abu Daud, Imam al Albani berkata; hadits hasan dan shahih]. Maksudnya, kedua salam tersebut sama haknya untuk diucapkan.

  • Apabila ada orang yang menitipkan salam, maka yang menerima titipan salam tersebut mengatakan “Wa’alaihis-salam warahmatullahi wabara-kaatuh”. Sebagaimana yang dilakukan Aisyah ra ketika menerima titipan salam dari Jibri as lewat Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam. [HR.al Bukhari- Muslim].
Rujukan: 1. Riyadhus Shalihin, oleh Abu Dzakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi, 2. Kitabul Adab oleh Fu’ad bin Abdul ‘Aziz al Syalhub. (Nurul Mukhlisin)

Sunday, July 11, 2010

Sunnah juga merupakan wahyu




Sesungguhnya agama Islam telah sempurna, nyata, terang lagi jelas, tidak ada yang menyimpang darinya kecuali pasti binasa. Dan Islam, adalah agama yang berlandaskan wahyu Allah Ta’ala, bukan berlandaskan akal fikiran maupun perasaan manusia. Barang siapa mengikuti wahyu, maka sesungguhnya ia berada di atas jalan yang lurus. Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ إِنَّكَ عَلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ
"Maka berpegang teguhlah kepada yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus". [QS az-Zukhruf [43]:43].

Wahyu Allah merupakan kebenaran mutlak, tidak ada kedustaan dan kesalahan di dalamnya. Hal ini berbeda dengan akal dan fikiran manusia yang tidak ada jaminan kebenaran mutlak, bahkan fikiran seseorang itu sering berubah-ubah. Demikian juga fikiran manusia yang satu dengan lainnya, juga sering berbeda. Oleh karena itulah manusia itu sering berselisih.

Allah Azza wa Jalla berfirman tentang kebenaran mutlak pada wahyu-Nya:

لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنزِيلٌ مِّنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ
"Kebatilan tidak datang kepadanya (Al-Qur`ân) baik dari depan maupun dari belakangnya. (Al-Qur`ân) diturunkan dari (Rabb) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji". [QS Fushshilat [41]:42].

Dengan tegas Allah menyatakan, bahwa di dalam Kitab-Nya tidak terkandung kebatilan, baik saat diturunkan maupun sesudahnya. Kebatilan dalam arti kedustaan ataupun kesia-siaan.

MAKNA AS-SUNNAH [1]

As-Sunnah, secara bahasa artinya ialah jalan atau ajaran, yang baik maupun yang buruk. Adapun secara istilah, as-Sunnah memiliki beberapa makna sebagai berikut.

1. Makna Sunnah Menurut Istilah Ulama Ushûl Fiqh.
Al-Aamidi rahimahullah berkata: "Dalil-dalil syari'at yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , yang tidak dibaca, bukan merupakan mu'jizat, dan tidak termasuk mu'jizat [2]. Dan Sunnah ini mencakup perkataan-perkataan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, perbuatan-perbuatan, dan taqrîr-taqrîr (ketetapan-ketetapan) beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam".[3]

Istilah as-Sunnah di sini, contohnya perkataan, "sumber aqidah dan hukum Islam ialah Al-Kitab dan as-Sunnah", "kita wajib berpegang kepada Al-Kitab dan as-Sunnah", dan semacamnya.

2. Makna Sunnah Menurut Istilah Ulama Ahli Hadits.
Yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrîr (ketetapan)beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, sifat jasmani, atau sifat akhlak, perjalanan setelah bi'tsah (diangkat sebagai Nabi), dan terkadang masuk juga sebagian sebelum bi`tsah. Sehingga arti as-Sunnah di sini semakna dengan al-Hadits.

3. Makna Sunnah Menurut Istilah Ulama Ahli Fiqih.
Yaitu perkara yang pelakunya terpuji dan mendapatkan pahala, sedangkan orang yang meninggalkannya tidak tercela dan tidak mendapatkan dosa. Istilah Sunnah menurut ahli fiqih ini semakna dengan mustahab, mandûb, tathawwu’, nafilah, muragh-ghab fîhi, dan semacamnya.

Istilah as-Sunnah di sini, contohnya perkataan, "hukum shalat rawaatib adalah Sunnah, bukan wajib", "pendapat yang râjih (kuat), hukum shalat berjama'ah di masjid bagi laki-laki adalah wajib 'ain, bukan sunnah", dan semacamnya.

4. Makna Sunnah Menurut Istilah Ulama Aqidah Atau Ulama Salaf.
Yaitu bermakna jalan dan ajaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diikuti oleh para sahabatnya. Sunnah di sini kebalikan dari bid’ah. Oleh karena itu, banyak ulama pada zaman dahulu menulis kitab-kitab aqidah, dan mereka menamakannya dengan as-Sunnah. Misalnya, "as-Sunnah" karya 'Abdullah bin Imam Ahmad, "as-Sunnah" karya al-Khallâl, dan lain-lain.

Adapun makna as-Sunnah yang dimaksudkan dalam tulisan ini, yaitu as-Sunnah menurut istilah ahli ushûl fiqh.

SUNNAH, JUGA MERUPAKAN WAHYU

Allah azza wa Jalla memerintahkan manusia agar mengikuti wahyu yang telah Dia turunkan kepada mereka melalui perantaraan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa salalm. Allah Azza wa Jalla berfirman:

اتَّبِعُواْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُواْ مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء قَلِيلاً مَّا تَذَكَّرُونَ
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya)". [QS al-A'râf [7]:3].

Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengikuti apa yang diturunkan dari-Nya secara khusus, dan Dia memberitahukan bahwa barangsiapa mengikuti selainnya, maka dia telah mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya”.[4]

Allah juga telah menjelaskan, apa yang Dia turunkan bukan hanya al-Kitab (Al-Qur`ân). Bahkan yang Allah turunkan ialah berupa al-Kitab (Al-Qur`ân) dan al-Hikmah (as-Sunnah).
Allah Azza wa Jalla berfirman:


وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Dan ingatlah nikmat Allah kepada kamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu". [QS al-Baqarah [2]:231].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna ayat ini: "Dan ingatlah nikmat Allah kepada kamu", yaitu Dia mengutus Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa petunjuk dan penjelasan-penjelasan, "dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah", yaitu As-Sunnah, "Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu", yaitu Allah memerintah kamu, melarang kamu, dan mengancam kamu dari melakukan perkara-perkara yang haram. [5]

Dalam ayat lain Allah berfirman:

وَأَنزَلَ اللّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكَ عَظِيماً
"Dan Allah telah menurunkan al-Kitab dan al-Hikmah kepadamu dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu". [QS an-Nisâ`[4]:113].

Imam asy-Syâfi’i rahimahullah berkata: “Allah menyebutkan al-Kitab, yaitu Al-Qur`ân, dan menyebutkan al-Hikmah. Aku telah mendengar orang yang aku ridhai, yaitu seseorang yang ahli ilmu Al-Qur`ân berkata,'Al-Hikmah ialah Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."[8]

Bukti nyata bahwa maksud dari al-Hikmah yang diturunkan Allah kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah as-Sunnah yaitu yang dibacakan di rumah-rumah istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam hanyalah Al-Qur`ân dan as-Sunnah. Sementara Allah Ta'âla berfirman:

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفاً خَبِيراً
"Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kamu (para istri Nabi) dari ayat-ayat Allah dan Hikmah (Sunnah Nabi). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha mengetahui". [QS al-Ahzâb [33]:34].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna ayat ini: "Yaitu amalkanlah (wahai istri-istri Nabi) apa yang diturunkan Allah Tabaraka wa Ta'ala kepada Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam di rumah-rumah kalian, yang berupa Al-Kitab dan as-Sunnah".[7]
Oleh karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitakan bahwa beliau diberi al-Kitab dan yang semisalnya, yaitu as-Sunnah. Keduanya memiliki kedudukan yang sama, sama-sama wajib diikuti. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَلَا لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ
"Ingatlah, sesungguhnya aku diberi al-Kitab (Al-Qur`ân) dan (diberi) yang semisalnya (yaitu as-Sunnah) bersamanya. Ingatlah, hampir ada seorang laki-laki yang kenyang berada di atas tempat tidurnya yang dihiasi, dia akan berkata: 'Kamu wajib berpegang dengan Al-Qur`ân ini. Apa yang kamu dapati di dalamnya perkara yang halal, maka halalkanlah ia! Dan apa yang kamu dapati di dalamnya perkara yang haram, maka haramkanlah ia!'. Ingatlah, tidak halal bagi kamu daging keledai jinak, dan (tidak halal) seluruh yang bertaring dari binatang buas, dan (tidak halal) barang temuan milik orang kafir mu’ahid, kecuali jika pemiliknya tidak membutuhkannya. Barang siapa bertamu kepada suatu kaum, maka mereka wajib menjamunya. Jika mereka tidak menjamunya, maka dia berhak mengambil dari mereka dengan semisal jamuannya" [9].

Dalam riwayat lain dengan lafazh:

يُوشِكُ الرَّجُلُ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدَّثُ بِحَدِيثٍ مِنْ حَدِيثِي فَيَقُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ أَلاَ وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ
"Hampir ada seorang laki-laki yang bersandar di atas tempat tidurnya yang dihiasi, disampaikan kepadanya sebuah hadits dariku, lalu dia akan berkata: 'Di antara kami dan kamu ada kitab Allah k . Apa yang kita dapati di dalamnya perkara yang halal, maka kita menghalalkannya. Dan apa yang kita dapati di dalamnya perkara yang haram, maka kita mengharamkannya'. Ingatlah, sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah n seperti apa yang diharamkan oleh Allah". [HRIbnu Majah, no. 12, dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni].

Penulis kitab 'Aunul-Ma'bûd Syarh Sunan Abi Dâwud mengatakan: "(Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ) 'aku diberi al-Kitab', yaitu Al-Qur`ân, 'dan (diberi) yang semisalnya', yaitu wahyu batin yang tidak dibaca, atau penjelasan wahyu zhahir, dengan menjelaskan keumuman, mengkhususkan, menambah, mengurangi, atau hukum-hukum, nasihat-nasihat, atau perumpamaan-perumpamaan, yang menyerupai Al-Qur`ân dalam masalah kewajiban yang diamalkan, atau dalam hal kedudukannya".

Al-Baihaqi berkata: "Hadits ini memungkinkan dua makna.
Pertama, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam diberi wahyu batin yang tidak dibaca, seperti diberi wahyu zhahir yang dibaca.
Kedua, maknanya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam diberi al-Kitab yang merupakan wahyu yang dibaca, dan diberi penjelasan semisalnya. Yaitu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam diizinkan menjelaskan yang ada di dalam al-Kitab, sehingga beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan keumuman, mengkhususkan, menambahkan, sehingga beliau mensyari'atkan sesuatu yang tidak disebutkan dalam al-Kitab. Maka jadilah hal itu, di dalam kewajiban berhukum dan keharusan mengamalkannya seperti wahyu yang zhahir yang dibaca".[10]


Dengan demikian, Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berasal dari Allah Ta'ala sebagaimanan Al-Qur`ân. Hassân bin 'Athiyah rahimahullah berkata:

كاَنَ جِبْرِيْلُ يَنْزِلُ عَلَى النَّبِيِّ بِالسُّنَّةِ كَمَا يَنْزِلُ عَلَيْهِ بِالْقُرْآنِ
"Dahulu, Malaikat Jibrîl turun kepada Nabi n dengan membawa as-Sunnah, sebagaimana ia turun membawa Al-Qur`ân".[11]

KEDUDUKAN AS-SUNNAH 
SAMA DENGAN AL-QUR`ÂN DALAM HUJJAH

Setelah mengetahui bahwasanya wahyu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ada dua, selain Al-Qur`ân atau al-Kitab, yang merupakan wahyu zhahir yang dibaca, juga as-Sunnah yang merupakan wahyu batin yang dibaca, sehingga kedudukan keduanya ini satu derajat dalam hal hujjah dan sumber aqidah dan hukum, karena keduanya sama sebagai wahyu Allah Ta'ala.

Oleh karena itu, termasuk perkara yang pantas untuk diperingatkan, yakni pendapat sebagian ahli ushuul fiqih yang menyatakan bahwa kedudukan as-Sunnah berada di bawah Al-Qur`ân dalam pengambilan sumber hukum. Sehingga pendapat ini memunculkan prinsip yang tidak benar pada sebagian umat Islam; misalnya hadits yang shahîh, jika bertentangan dengan Al-Qur`ân maka hadits itu berarti hadits lemah dan ditolak. Kemudian mereka menggunakan akal fikirannya sendiri, atau bahkan kebodohannya untuk menghukumi sesuatu hadits bertentangan dengan ayat Al-Qur`ân. Dari sinilah, kemudian timbul berbagai penyimpangan.

Oleh karena itu, kami ingatkan bahwasanya as-Sunnah juga merupakan wahyu Allah, sehingga tidak akan bertentangan dengan Al-Qur`ân. Jika ada hadits yang telah memenuhi syarat shahîh, tetapi menurut akal, seolah-olah hadits itu bertentangan dengan Al-Qur`ân, maka hendaklah kita mendahulukan naql (wahyu) daripada akal. Demikian ini merupakan prinsip Ahlus-Sunnah wal- Jama'ah.

Imam Abul-Muzhaffar as-Sam'ani rahimahullah berkata: "Ketahuilah bahwasanya madzhab (jalan) Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah (menyetakan), akal tidaklah mewajibkan sesuatu kepada seorangpun, tidak menghilangkan sesuatu darinya, tidak ada peran bai akal dalam menghalalkan dan mengharamkan, menganggap baik dan menganggap buruk. Seandainya tidak ada penjelasan dari agama, maka tidak ada sesuatu pun yang wajib atas diri seseorang, dan mereka tidak terkena pahala atau siksa".

Imam Abul-Muzhaffar as-Sam'ani rahimahullah juga berkata: "Ahlus Sunnah mengatakan, prinsip dalam beragama adalah ittiba` (mengikuti dalil wahyu), sedangkan akal mengikutinya. Seandainya prinsip agama itu berlandaskan akal, maka sesungguhnya manusia tidak membutuhkan wahyu dan nabi-nabi. Demikian juga makna larangan dan perintah (dari Allah lewat perantaraan para nabi) menjadi sia-sia. Dan setiap orang akan berbicara sesuai yang ia kehendaki". [13]

Syaikh 'Abdul-Ghani 'Abdul-Khaliq rahimahullah berkata: "As-Sunnah dengan al-Kitab berada pada satu derajat. Dari kedua sumber ini diambillah sebagai 'ibrah (penilaian) dan hujjah (argumen) dalam menentuankan hukum-hukum syari'at. Untuk menjelaskan hal ini, kami katakan: 'Termasuk perkara yang telah diketahui, tidak ada perselisihan bahwa al-Kitab (Al-Qur`ân) memiliki keistimewaan dan kelebihan di atas As-Sunnah; dengan lafazhnya yang diturunkan dari sisi Allah, membacanya merupakan ibadah, merupakan mu'jizat (perkara luar biasa yang melemahkan) manusia dari membuat yang semisalnya. Sedangkan As-Sunnah, dilihat pada sisi ini, keutamaannya berada di bawah Al-Qur`ân.

Syaikh 'Abdul-Ghani 'Abdul-Khaliq rahimahullah berkata: "As-Sunnah dengan Al-Kitab berada pada satu derajat dari sisi keduanya digunakan sebagai 'ibrah (penilaian) dan hujjah (argumen) terhadap hukum-hukum syari'at. Untuk menjelaskan hal ini, kami katakan: Termasuk perkara yang telah diketahui, tidak ada perselisihan bahwa Al-Kitab (Al-Qur'an) memiliki keistimewaan dan kelebihan di atas As-Sunnah, dengan lafazhnya yang diturunkan dari sisi Allah, membacanya merupakan ibadah, merupakan mu'jizat (perkara luar biasa yang melemahkan) manusia dari membuat yang semisalnya. Sedangkan As-Sunnah di bawah Al-Qur'an di dalam keutamaan pada sisi-sisi ini.

Akan tetapi, hal itu tidak menyebabkan keduanya berbeda keutamaannya dalam masalah penggunaan sebagai hujjah. Yaitu menganggap kedudukan as-Sunnah di bawah Al-Qur`ân dalam penggunaan sebagai 'ibrah (penilaian) dan hujjah (argumen); sehingga seandainya terjadi pertentangan, maka As-Sunnah disia-siakan, dan hanya Al-Qur`ân yang diamalkan.

Sesungguhnya kedudukan Sunnah itu sederajat dengan al-Kitab (Al-Qur`ân) dalam pengambilannya sebagai hujjah. Dijadikannya al-Kitab sebagai hujjah, karena ia merupakan wahyu dari Allah…, dan dalam masalah ini, as-Sunnah sama dengan Al-Qur`ân, karena as-Sunnah juga merupakan wahyu seperti halnya Al-Qur`ân. Sehingga wajib menyatakan, dalam hal i'tibar, as-Sunnah tidak di berada belakang Al-Qur`ân"[14]

Oleh karena itu, Al-Qur`ân dan as-Sunnah merupakan dua perkara yang saling menyatu, tidak terpisah, dua yang saling mencocoki, tidak bertentangan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
"Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya" [15].

KESIMPULAN
Dari uraian di atas, maka jelaslah bahwa as-Sunnah merupakan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur`ân. Oleh karena itu, keduanya memiliki kedudukan yang sama sebagai hujjah (argumen) dalam agama, dan wajib diikuti.
Al-hamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

MARÂJI':
1. Al-Qur'ân Terjemah Departemen Agama.
2. At-Ta’zhim wal-Minnah fil-Intisharis-Sunnah, karya Syaikh Salim bin 'Id al-Hilali.
3. Dharûrat Ihtimâm bis-Sunnah Nabawiyyah, karya Syaikh 'Abdus-Salâm bin Barjas bin Nâshir Âlu 'Abdul-Karîm .
4. I’lamul-Muwaqqi’in, karya Imam Ibnul-Qayyim, Penerbit Darul-Hadits, Kairo, Tahun 1422H/2002H.
5. Manhaj Imam Syafi'i t fî Its-bâtil 'Aqîdah, karya Syaikh Dr. Muhammad bin 'Abdul-Wahhâb al-'Aqîl, Penerbit Adh-waus-Salaf.
6. Tadwîn as-Sunnah an-Nabawiyyah, karya Dr. Muhammad bin Mathar Az-Zahrâni, Penerbit Dârul- Khudhairi, Cetakan Kedua, Tahun 1419 H / 1998 M.
7. Tafsîr Al-Qur`ânil-'Azhîm, karya Imam Ibnu Katsîr.
8. Kitab-Kitab Hadits, dan lain-lain.


Sumber: Al-Manhaj.or.id dengan penambahan seperlunya
________
Footnote
[1]. Dharûrat Ihtimâm bis-Sunnah Nabawiyyah, hlm. 29-34.
[2]. Yaitu bukan Al-Qur`ân, karena Al-Qur`ân dibaca pada waktu shalat dan merupakan mu'jizat, di mana Allah menantang orang yang meragukannya untuk membuat satu surat semisal Al-Qur'ân. Namun ini tidak berarti di dalam As-Sunnah tidak ada perkara luar biasa yang membuktikan kebenaran Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai utusan Allah, Pen.
[3]. Taqrîr, artinya pengakuan. Maksudnya perbuatan atau perkataan sahabat yang tidak diingkari oleh Nabi n .
[4]. I’lâmul-Muwaqqi’in, 2/46.
Tafsîr Al-Qur`ânul 'Azhîm, surat al-Baqarah/2 ayat 231.
[5]. Tafsîr Al-Qur`ânil 'Azhîm, surat al-Ahzaab/33 ayat 34.
[6]. Ar-Risâlah, hlm. 32-33.
[7]. Tafsîr Al-Qur`ânil 'Azhîm, surat al-Ahzaab/33 ayat 34.
[8]. Orang kafir yang ada perjanjian keamanan dengan kaum muslimin.
[9]. HR Abu Dawud, no. 4604. Tirmidzi, Ahmad, dan al-Hakim dari al-Miqdam bin Ma’di Karib. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni.
[10]. 'Aunul-Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud. Lihat penjelasan hadits no.4604.
[110] Riwayat ad-Dârimi, no. 549. Al-Khathîb dalam al-Kifâyah, hlm. 48, dan lain-lain. Dinukil dari Tadwîn as-Sunnah an-Nabawiyyah, hlm. 22-23.
[12]. Yang dimaksudkan ialah baik dan buruk, yang karenanya mendapatkan pahala atau siksa, Pen.
[13]. Al-Hujjah fî Bayânil-Mahajjah, Juz. 1, hlm. 315. Dinukil dari Manhaj Imam Syafi't t fî Its-bâtil- 'Aqîdah, Juz. 1, hlm. 57-58.
[14]. Sebuah pembahasan dalam kitab Hujjiyyatus-Sunnah, hlm. 485-494. Dinukil dari Dharuuraat Ihtimaam bis-Sunnah Nabawwiyah, hlm. 24.
[15]. Hadits Shahiih li ghairihi. HR Maalik, al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali dalam at-Ta’zhim wal-Minnah fil-Intisharis-Sunnah, hlm. 12-13.

Folder Arsip

Loading...

Rekam Arsip

Rekomendasi Arsip

Followers