Komentar Muslimologi
April 06, 2016 | No Comments |
Assalamualaikum WW,
Pak Ustadz,
Saya punya niat untuk mengajak (dan membiayai) adik perempuan saya yang sudah menikah naik haji. Sedangkan suaminya sedang terlibat hutang dan keadaan ekonomi mereka saat ini kurang baik. Apa yang sebaiknya saya lakukan; 1. Apakah tetap mengajak adik saya tersebut menunaikan ibadah haji, atau 2. Mermbantu menyelesaikan hutang-hutang suaminya?
Mohon penjelasannya.
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Wasalam, Ibnu.
0 Comments:
Post a Comment