Islam, Rahmat Bagi Alam Semesta

Thursday, January 12, 2012

Muhammad, Manusia Paling Berpengaruh dalam Peradaban Manusia



Berikut adalah penjelasan Michael H. Hart, penulis yang meletakkan nama Rasulullah (saw) pada urutan pertama dalam bukunya 100 Manusia Paling Berpengaruh Dalam Sejarah. 

NABI MUHAMMAD (570 SM - 632 SM)

Jatuhnya pilihan saya kepada Nabi Muhammad dalam urutan pertama daftar Seratus Tokoh yang berpengaruh di dunia mungkin mengejutkan sementara pembaca dan mungkin jadi tanda tanya sebagian yang lain. Tapi saya berpegang pada keyakinan saya, dialah Nabi Muhammad satu-satunya manusia dalam sejarah yang berhasil meraih sukses-sukses luar biasa baik ditilik dari ukuran agama maupun ruang lingkup duniawi.

Berasal-usul dari keluarga sederhana, Muhammad menegakkan dan menyebarkan salah satu dari agama terbesar di dunia, Agama Islam. Dan pada saat yang bersamaan tampil sebagai seorang pemimpin tangguh, tulen, dan efektif. Kini tiga belas abad sesudah wafatnya, pengaruhnya masih tetap kuat dan mendalam serta berakar.

Sebagian besar dari orang-orang yang tercantum di dalam buku ini merupakan makhluk beruntung karena lahir dan dibesarkan di pusat-pusat peradaban manusia, berkultur tinggi dan tempat perputaran politik bangsa-bangsa. Muhammad lahir pada tahun 570 M, di kota Mekkah, di bagian agak selatan Jazirah Arabia, suatu tempat yang waktu itu merupakan daerah yang paling terbelakang di dunia, jauh dari pusat perdagangan, seni maupun ilmu pengetahuan. Menjadi yatim-piatu di umur enam tahun, dibesarkan dalam situasi sekitar yang sederhana dan rendah hati. Sumber-sumber Islam menyebutkan bahwa Muhamnmad seorang buta huruf. Keadaan ekonominya baru mulai membaik di umur dua puluh lima tahun tatkala dia kawin dengan seorang janda berada. Bagaimanapun, sampai mendekati umur empat puluh tahun nyaris tak tampak petunjuk keluarbiasaannya sebagai manusia.

Umumnya, bangsa Arab saat itu tak memeluk agama tertentu kecuali penyembah berhala Di kota Mekkah ada sejumlah kecil pemeluk-pemeluk Agama Yahudi dan Nasrani, dan besar kemungkinan dari merekalah Muhammad untuk pertama kali mendengar perihal adanya satu Tuhan Yang Mahakuasa, yang mengatur seantero alam. Tatkala dia berusia empatpuluh tahun, Muhammad yakin bahwa Tuhan Yang Maha Esa ini menyampaikan sesuatu kepadanya dan memilihnya untuk jadi penyebar kepercayaan yang benar.

Selama tiga tahun Muhammad hanya menyebar agama terbatas pada kawan-kawan dekat dan kerabatnya. Baru tatkala memasuki tahun 613 dia mulai tampil di depan publik. Begitu dia sedikit demi sedikit punya pengikut, penguasa Mekkah memandangnya sebagai orang berbahaya, pembikin onar. Di tahun 622, cemas terhadap keselamatannya, Muhammad hijrah ke Madinah, kota di utara Mekkah berjarak 200 mil. Di kota itu dia ditawari posisi kekuasaan politik yang cukup meyakinkan.

Peristiwa hijrah ini merupakan titik balik penting bagi kehidupan Nabi. Di Mekkah dia susah memperoleh sejumlah kecil pengikut, dan di Medinah pengikutnya makin bertambah sehingga dalam tempo cepat dia dapat memperoleh pengaruh yang menjadikannya seorang pemegang kekuasaan yang sesungguhnya. Pada tahun-tahun berikutnya sementara pengikut Muhammad bertumbuhan bagai jamur, serentetan pertempuran pecah antara Mektah dan Madinah. Peperangan ini berakhir tahun 630 dengan kemenangan pada pihak Muhammad, kembali ke Mekkah selaku penakluk. Sisa dua setengah tahun dari hidupnya dia menyaksikan kemajuan luar-biasa dalam hal cepatnya suku-suku Arab memeluk Agama Islam. Dan tatkala Muhammad wafat tahun 632, dia sudah memastikan dirinya selaku penguasa efektif seantero Jazirah Arabia bagian selatan.

Suku Bedewi punya tradisi turun-temurun sebagai prajurit-prajurit yang tangguh dan berani. Tapi, jumlah mereka tidaklah banyak dan senantiasa tergoda perpecahan dan saling melabrak satu sama lain. Itu sebabnya mereka tidak bisa mengungguli tentara dari kerajaan-kerajaan yang mapan di daerah pertanian di belahan utara. Tapi, Muhammadlah orang pertama dalam sejarah, berkat dorongan kuat kepercayaan kepada keesaan Tuhan, pasukan Arab yang kecil itu sanggup melakukan serentetan penaklukan yang mencengangkan dalam sejarah manusia. Di sebelah timurlaut Arab berdiri Kekaisaran Persia Baru Sassanids yang luas. Di baratlaut Arabia berdiri Byzantine atau Kekaisaran Romawi Timur dengan Konstantinopel sebagai pusatnya.

Ditilik dari sudut jumlah dan ukuran, jelas Arab tidak bakal mampu menghadapinya. Namun, di medan pertempuran, pasukan Arab yang membara semangatnya dengan sapuan kilat dapat menaklukkan Mesopotamia, Siria, dan Palestina. Pada tahun 642 Mesir direbut dari genggaman Kekaisaran Byzantine, dan sementara itu balatentara Persia dihajar dalam pertempuran yang amat menentukan di Qadisiya tahun 637 dan di Nehavend tahun 642.

Tapi, penaklukan besar-besaran --di bawah pimpinan sahabat Nabi dan penggantinya Abu Bakr dan Umar ibn al-Khattab-- itu tidak menunjukkan tanda-tanda stop sampai di situ. Pada tahun 711, pasukan Arab telah menyapu habis Afrika Utara hingga ke tepi Samudera Atlantik. Dari situ mereka membelok ke utara dan menyeberangi Selat Gibraltar dan melabrak kerajaan Visigothic di Spanyol.

Sepintas lalu orang mesti mengira pasukan Muslim akan membabat habis semua Nasrani Eropa. Tapi pada tahun 732, dalam pertempuran yang masyhur dan dahsyat di Tours, satu pasukan Muslimin yang telah maju ke pusat negeri Perancis pada akhirnya dipukul oleh orang-orang Frank. Biarpun begitu, hanya dalam tempo secuwil abad pertempuran, orang-orang Bedewi ini -dijiwai dengan ucapan-ucapan Nabi Muhammad- telah mendirikan sebuah empirium membentang dari perbatasan India hingga pasir putih tepi pantai Samudera Atlantik, sebuah empirium terbesar yang pernah dikenal sejarah manusia. Dan di mana pun penaklukan dilakukan oleh pasukan Muslim, selalu disusul dengan berbondong-bondongnya pemeluk masuk Agama Islam.

Ternyata, tidak semua penaklukan wilayah itu bersifat permanen. Orang-orang Persia, walaupun masih tetap penganut setia Agama Islam, merebut kembali kemerdekaannya dari tangan Arab. Dan di Spanyol, sesudah melalui peperangan tujuh abad lamanya akhirnya berhasil dikuasai kembali oleh orang-orang Nasrani. Sementara itu, Mesopotamia dan Mesir dua tempat kelahiran kebudayaan purba, tetap berada di tangan Arab seperti halnya seantero pantai utara Afrika. Agama Islam, tentu saja, menyebar terus dari satu abad ke abad lain, jauh melangkah dari daerah taklukan. Umumnya jutaan penganut Islam bertebaran di Afrika, Asia Tengah, lebih-lebih Pakistan dan India sebelah utara serta Indonesia. Di Indonesia, Agama Islam yang baru itu merupakan faktor pemersatu. Di anak benua India, nyaris kebalikannya: adanya agama baru itu menjadi sebab utama terjadinya perpecahan.

Apakah pengaruh Nabi Muhammad yang paling mendasar terhadap sejarah ummat manusia? Seperti halnya lain-lain agama juga, Islam punya pengaruh luar biasa besarnya terhadap para penganutnya. Itu sebabnya mengapa penyebar-penyebar agama besar di dunia semua dapat tempat dalam buku ini. Jika diukur dari jumlah, banyaknya pemeluk Agama Nasrani dua kali lipat besarnya dari pemeluk Agama Islam, dengan sendirinya timbul tanda tanya apa alasan menempatkan urutan Nabi Muhammad lebih tinggi dari Nabi Isa dalam daftar. Ada dua alasan pokok yang jadi pegangan saya. Pertama, Muhammad memainkan peranan jauh lebih penting dalam pengembangan Islam ketimbang peranan Nabi Isa terhadap Agama Nasrani. Biarpun Nabi Isa bertanggung jawab terhadap ajaran-ajaran pokok moral dan etika Kristen (sampai batas tertentu berbeda dengan Yudaisme), St. Paul merupakan tokoh penyebar utama teologi Kristen, tokoh penyebarnya, dan penulis bagian terbesar dari Perjanjian Lama.

Sebaliknya Muhammad bukan saja bertanggung jawab terhadap teologi Islam tapi sekaligus juga terhadap pokok-pokok etika dan moralnya. Tambahan pula dia "pencatat" Kitab Suci Al-Quran, kumpulan wahyu kepada Muhammad yang diyakininya berasal langsung dari Allah. Sebagian terbesar dari wahyu ini disalin dengan penuh kesungguhan selama Muhammad masih hidup dan kemudian dihimpun dalam bentuk yang tak tergoyangkan tak lama sesudah dia wafat. Al-Quran dengan demikian berkaitan erat dengan pandangan-pandangan Muhammad serta ajaran-ajarannya karena dia bersandar pada wahyu Tuhan. Sebaliknya, tak ada satu pun kumpulan yang begitu terperinci dari ajaran-ajaran Isa yang masih dapat dijumpai di masa sekarang. Karena Al-Quran bagi kaum Muslimin sedikit banyak sama pentingnya dengan Injil bagi kaum Nasrani, pengaruh Muhammad dengan perantaraan Al-Quran teramatlah besarnya. Kemungkinan pengaruh Muhammad dalam Islam lebih besar dari pengaruh Isa dan St. Paul dalam dunia Kristen digabung jadi satu. Diukur dari semata mata sudut agama, tampaknya pengaruh Muhammad setara dengan Isa dalam sejarah kemanusiaan.

Lebih jauh dari itu (berbeda dengan Isa) Muhammad bukan semata pemimpin agama tapi juga pemimpin duniawi. Fakta menunjukkan, selaku kekuatan pendorong terhadap gerak penaklukan yang dilakukan bangsa Arab, pengaruh kepemimpinan politiknya berada dalam posisi terdepan sepanjang waktu.

Dari berbagai peristiwa sejarah, orang bisa saja berkata hal itu bisa terjadi tanpa kepemimpinan khusus dari seseorang yang mengepalai mereka. Misalnya, koloni-koloni di Amerika Selatan mungkin saja bisa membebaskan diri dari kolonialisme Spanyol walau Simon Bolivar tak pernah ada di dunia. Tapi, misal ini tidak berlaku pada gerak penaklukan yang dilakukan bangsa Arab. Tak ada kejadian serupa sebelum Muhammad dan tak ada alasan untuk menyangkal bahwa penaklukan bisa terjadi dan berhasil tanpa Muhammad. Satu-satunya kemiripan dalam hal penaklukan dalam sejarah manusia di abad ke-13 yang sebagian terpokok berkat pengaruh Jengis Khan. Penaklukan ini, walau lebih luas jangkauannya ketimbang apa yang dilakukan bangsa Arab, tidaklah bisa membuktikan kemapanan, dan kini satu-satunya daerah yang diduduki oleh bangsa Mongol hanyalah wilayah yang sama dengan sebelum masa Jengis Khan.

Ini jelas menunjukkan beda besar dengan penaklukan yang dilakukan oleh bangsa Arab. Membentang dari Irak hingga Maroko, terbentang rantai bangsa Arab yang bersatu, bukan semata berkat anutan Agama Islam tapi juga dari jurusan bahasa Arabnya, sejarah dan kebudayaan. Posisi sentral Al-Quran di kalangan kaum Muslimin dan tertulisnya dalam bahasa Arab, besar kemungkinan merupakan sebab mengapa bahasa Arab tidak terpecah-pecah ke dalam dialek-dialek yang berantarakan. Jika tidak, boleh jadi sudah akan terjadi di abad ke l3. Perbedaan dan pembagian Arab ke dalam beberapa negara tentu terjadi -tentu saja- dan nyatanya memang begitu, tapi perpecahan yang bersifat sebagian-sebagian itu jangan lantas membuat kita alpa bahwa persatuan mereka masih berwujud. Tapi, baik Iran maupun Indonesia yang kedua-duanya negeri berpenduduk Muslimin dan keduanya penghasil minyak, tidak ikut bergabung dalam sikap embargo minyak pada musim dingin tahun 1973 - 1974. Sebaliknya bukanlah barang kebetulan jika semua negara Arab, semata-mata negara Arab, yang mengambil langkah embargo minyak.

Jadi, dapatlah kita saksikan, penaklukan yang dilakukan bangsa Arab di abad ke-7 terus memainkan peranan penting dalam sejarah ummat manusia hingga saat ini. Dari segi inilah saya menilai adanya kombinasi tak terbandingkan antara segi agama dan segi duniawi yang melekat pada pengaruh diri Muhammad sehingga saya menganggap Muhammad dalam arti pribadi adalah manusia yang paling berpengaruh dalam sejarah manusia.

BACA JUGA:

Sumber:
SERATUS TOKOH PALING BERPENGARUH DALAM SEJARAH
Michael H. Hart, 1978
Terjemahan H. Mahbub Djunaidi, 1982
PT. Dunia Pustaka Jaya
Jln. Kramat II, No. 31A
Jakarta Pusat

Wednesday, January 4, 2012

Alasan Kenapa Al-Quran Diturunkan Secara Bertahap


Mengapa Al-Qur’an Diturunkan Secara Bertahap?
Al-Qur’an adalah petunjuk dan obat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menuntun manusia ke jalan Ilahi. Al-Qur’an juga merupakan jalan keluar bagi umat manusia dari penyakit sosial.

Di antara kajian-kajian ilmu Al-Qur’an modem, sering muncul pertanyaan klasik mengenai keberadaan Al-Qur’an. Mengapa Al- Quran diturunkan tidak sekaligus tetapi bertahap?

Pertanyaan itu dikatakan klasik karena jauh sebelum kajian ilmu Al-Qur’an modern berkembang, sudah sering dilontarkan. Pada waktu Al-Qur’an diturunkan pertanyaan itu berkali-kali dilontarkan orang-orang yang disebut Al-Qur’an sebagai "Alladzina fi Qulubihim Maradhun" yaitu orang-orang yang hatinya "sakit".

Sangat beralasan jika Al-Qur’an menyebut mereka demikian. Sebab, dengan pendekatan "Mafhum Mukhalafah" atau pemahaman terbalik, misalnya Al-Qur’an diturunkan sekaligus, bisa saja mereka akan bertanya, "Mengapa Al-Qur’an tidak diturunkan secara bertahap atau terpisah-pisah?"

Dalam Al-Qur’an, terdapat kurang lebih 15 pertanyaan dalam bentuk kata "Yasaluunaka” (mereka bertanya kepadamu), yang dilontarkan orang-orang kafir dengan berbagai motif dan tujuan yang berbeda. Ada yang memang bertanya karena mereka tidak tahu, ada yang bertanya untuk menguji Rasulullah SAW. Selain itu ada juga yang bertanya untuk menjatuhkan Rasulullah di depan para sahabatnya.

Setiap ada pertanyaan dari orang-orang kafir, Allah SWT langsung menjawabnya pada ayat yang sama. Uniknya, pertanyaan-pertanyaan itu timbul tidak bersamaan waktunya. Bagaimana andaikata Al-Qur’an diturunkan secara sekaligus?

Satu hal yang perlu ditegaskan, yang dimaksud dengan Al-Qur’an diturunkan secara bertahap adalah diturunkannya ayat-ayat Al-Qur’an secara berangsur-angsur per ayat atau persurat, sejak awal bi'tsah (pengangkatan Muhammad sebagai Nabi, ditandai dengan turunnya wahyu yang pertama) sampai Rasulullah SAW wafat selama kurun waktu 23 tahun.

Jibril kadang-kadang turun membawa satu ayat atau beberapa ayat dan terkadang pula membawa sebuah surat pendek ataupun surat yang panjang semisal Al An'am.

Di antara surat yang diturunkan secara sekaligus adalah Al Fatihah, Al Ikhlas, Al Falaq, An Nas, Al Lahab, Al Kautsar, Al Bayyinah, Al Mursalat, As Shaf dan Al An 'am.

Satu hal yang perlu diingat, tidak semua yang tidak benar selalu berefek negatif. Artinya, dengan menyikapinya secara bijak, pertanyaan klasik itu justru bisa menjadi dorongan agar di balik penurunan Al-Qur’an yang tidak sekaligus, bisa dipahami kembali.

QS. Al Furqan (25):32 menyebutkan, "Berkatalah orang-orang kafir: "Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus?", sebagaimana Allah SWT menurunkan kitab-kitab terdahulu Taurat, Zabur dan Injil.

Kemudian Allah SWT menjawab, "...Demikianlah (kami turunkan Al-Qur’an secara berangsur-angsur), supaya kami perkuat hatimu (Muhammad) dengannya dan kami membacakannya secara tartil (teratur dan benar)."

Pada ayat lain, Allah SWT menjelaskan hikmah di balik penurunan Al-Qur’an secara berangsur-angsur. QS.17 Al Isra: 105 yang artinya, “Dan kami turunkan Al-Qur'an dengan berangsur-angsur agar kamu membaca kannya perlahan-lahan kepada manusia dan kami menurunkannya bagian demi bagian."

Bisa dibayangkan, alangkah nikmat dan segarnya jika dalam keadaan sangat haus, minum air seteguk demi 'seteguk untuk merasakan hilangnya dahaga secara perlahan-lahan.

Betapa nyamannya hati manusia, di saat kering-kerontang disiram dengan untaian ayat suci. Dan begitu seterusnya sehingga subur dan terawat. Sebagaimana bumi yang diguyur air hujan. Jika berlebihan yang terjadi adalah banjir.

Demikian juga Al-Qur’an yang diturunkan secara berangsur-angsur. Al-Qur’an bukan hanya merupakan sebuah bacaan yang selesai dibaca sesaat kemudian ditutup kembali. Al-Qur’an juga bukan sesuatu yang dihafal dalam satu atau dua hari selesai.

Hikmah yang lain di balik penurunan Al-Qur’an secara berangsur–angsur adalah agar mudah dihafal. Sejarah membuktikan, orang Arab saat itu mempunyai kelebihan pada hafalan mereka yang kuat. Rasulullah SAW tetap menganjurkan kepada para sahabatnya untuk menulis Al-Qur’an, meskipun beliau menyadari tidak banyak di antara para sahabatnya yang menguasai baca dan tulis.

Bisa dibayangkan, betapa sulit dan susahnya menghafal jika Al-Qur’an diturunkan secara sekaligus. Bagi Allah semua itu bisa saja terjadi. Hal ini juga membuktikan bahwa Allah SWT Maha bijaksana dengan tidak membebani hambaNya diluar batas kemampuannya.

Al-Qur’an bukan hanya untuk dibaca dan dihafal, tetapi harus diamalkan. Tentu saja umat Islam saat itu akan banyak menemui kendala jika Al-Qur’an diturunkan sekaligus.

Karena mereka baru mengenal dan belajar tentang Islam. Hal ini bisa dimaklumi mengingat Al-Qur’an memuat akidah dan syariah, yang seharusnya dikenalkan dan diajarkan secara bertahap.

Dalam hal syariat, salah satunya, Al-Qur’an melarang khamr atau minuman keras. Pada tahap awal, Allah SWT menjelaskan, bahwa di antara ciptaanNya yang baik dan halal dimakan, bisa dibuat dan dirubah menjadi sesuatu yang diharamkan. QS.16 Al Nahl : 67, artinya, "Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rizki yang baik..."

Tahap kedua, Allah SWT menjelaskan mafsadat dan mudharat khamr sekaligus menegaskan bahwa dampak negatif khamr lebih besar dari pada positifnya. QS.2 Al Baqarah: 219 artinya, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya...."

Selanjutnya, pada tahap ketiga, Allah SWT melarang meminum khamr, tetapi tidak secara sekaligus, namun bertahap. Yakni, bersifat temporer hanya saat menjalankan shalat saja.QS.4 An Nisa:: 43, artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan....".

Selanjutnya, setelah secara fisik dan mental (akidah), umat Islam waktu itu telah siap, Allah SWT mengharamkan secara total minuman khamr. QS.5. Al Maidah: 90, artinya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Jika ditilik dari adat kebiasaan bangsa Arab, termasuk umat Islam pada periode awal, di mana khamr ibarat minuman teh, kebiasaan itu sulit ditinggalkan. Semua itu menjadi bebas yang cukup berat untuk ditinggalkan.

Di dalam berdakwah pun harus dibedakan antara seseorang yang sejak lahir Islam karena pengikut jejak orang tuanya, dengan mualaf. Tentu tidak sulit bagi orang yang memeluk Islam sejak lahir untuk menjalani semua perbuatan yang disyariatkan Islam, karena ia memang dididik dalam lingkungan islam. Demikian sebaliknya bagi mualaf, semua harus dilakukan secara bertahap.

Wednesday, December 28, 2011

Al-Quran, Tentang Kontroversi Masa Pembangunan Masjidil Aqsha


Tentang Masjidil Aqsa dan Masjid Pertama
Adalah kekeliruan besar ketika para pengritik Islam menyebut Al-Aqsha adalah sebuah masjid yang dikenal dengan nama Dome of the Rock atau Qubat As Sakhra Mosque. Padahal di Yerusalem terdapat dua masjid bersejarah dan tentunya ini adalah dua bangunan yang berbeda. Bahkan masjid Al Aqsha adalah masjid yang diklaim Yahudi ekstrimis dibangun di atas tanah yang dulunya adalah bekas Kuil Sulaiman yang dibangun pada masa pemerintahan Sulaiman as (Salomo, lihat 2 tawarikh 3,4,5 ). Meski tidaklah ada bukti yang mendukung klaim Yahudi ini akan tetapi hal ini jelas menunjukkan bahwa Al Aqsha bukanlah Dome of Rock itu sendiri. Di Wikipedia juga disebutkan bahwa Dome of the Rock adalah Masjid Umar dan bukan Al-Aqsa. Dari sini secara jelas sumber Encylopedia Britannica melakukan kesalahan analisis sejarah dengan menyebut bahwa Dome of Rock adalah Masjid Al Aqsha.

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS. Ali-Imran 3:96)

Adapun bangunan yang disebut Ka'bah ini adalah bangunan tua yang dibuat oleh para malaikat sebelum Adam turun ke bumi (yang kemudian diangkat ke langit) atau Adam yang membangun Ka'bah seperti yang dibangun para malaikat tadi. Dan ini sangat logis karena begitu Adam turun ke bumi beliau belum memiliki tempat perlindungan. Hanya seiring berjalannya waktu Ka'bah mengalami erosi dan tak terurus dan dibangun kembali oleh nabi Ibrahim dan anak sulungnya yaitu Ismail. Tulisan ini ditujukan untuk menjelaskan kaitan masjidil Aqsha pada peristiwa Isra Mi'raj nabi dalam surat 17:1, dimana yang disebut masjidil Al Aqsha itu apakah sebuah masjid yang berada di Yerusalem ataukah sebuah tempat sujud (masjid) ditempat yang lain?

  • Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami.Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS.Al-Isra' 17:1)

Referensi sejarah (setidaknya kita hanya mengacu dari Enyclopedia Britannica (1956) vol.13 hal.8 waktu artikel ini ditulis, yang masih perlu diperiksa lagi kebenarannya karena antara Encyclopedia Britannica dan Wikipedia tidak sama keterangannya) menunjukkan bahwa masjid Aqsha yang sekarang (yang berada di Yerusalem) dibangun antara tahun 637/638-687/688 M dan ini bersesuaian dengan isi sahih bukhari, Volume 4, Book 55, Number 585 yang menyatakan bahwa masjid kedua yang dibangun setelah masjidil Haram adalah masjid Aqsha dalam jarak waktu sekitar 40 tahun.

Sementara masjidil Haram "secara resmi dibangun" sejak ditaklukkannya/direbutnya Mekah oleh umat Islam (mulai tahun 630 M dan tidak dijelaskan sejak mulai tahun berapa sebuah bangunan masjid utuh didirikan disekeliling Ka'bah.

Kalau begitu apakah ada kesalahan atau ada pergantian oleh pihak-pihak tertentu dalam ayat 17:1?

Jawaban yang benar adalah bahwa saat Alqur’an menyebut kata masjidil Aqsha (wahyu ini diturunkan pada tahun sebelum 622 M, yaitu sebelum nabi SAW hijrah ke Medinah - atau periode Mekah) jelas menunjukkan bahwa peristiwa Isra' Mi'raj terjadi sebelum masjid Al Aqsha di Yerusalem dibangun. 

Dengan demikian kata Aqsha yang dimaksud di sini tidak menunjuk kepada masjid Aqsha di Yerusalem yang dibangun pada tahun 637/638-687/688 M.

Jika disimak dalam ayat 17:1 disebutkan bahwa perjalanan nabi adalah dari masjidil Haram ke masjidil Aqsha, sementara 'diketahui' bahwa masjidil Haram dimasa itu hanya sebuah Ka'bah (dan belum seperti sebuah Masjid seperti yang tampak seperti saat ini di Mekah Al Mukaromah) karena perintah shalat baru turun tahun 621 M dan Ka'bah berada di bawah kekuasaan suku-suku Quraisy, sehingga kata "masjid" disini lebih bermakna tempat/daerah sujud (masjid berasal dari akar kata sajdah, yang artinya sujud). Tentang penggunaan kata masjid yang tidak lebih berarti tempat sujud juga dimengerti dari ayat lain dalam surah sesudah 17:1 yaitu surah 18:21 yaitu:

  • Dan apabila kamu meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah, maka carilah tempat berlindung ke dalam gua itu, niscaya Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusan kamu. Dan kamu akan melihat matahari ketika terbit, condong dari gua mereka ke sebelah kanan, dan bila matahari terbenam menjauhi mereka ke sebelah kiri sedang mereka berada dalam tempat yang luas dalam gua itu. Itu adalah sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Allah.  Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Dan demikian (pula) Kami mempertemukan (manusia) dengan mereka, agar manusia itu mengetahui, bahwa janji Allah itu benar, dan bahwa kedatangan hari kiamat tidak ada keraguan padanya. Ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata: "Dirikan sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka." Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata: "Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah masjid (tempat sujud, pen. muslim) di atasnya." (QS. 18:16-17, 21 )

Adapun istilah masjidil aqsha sendiri secara terminologi (arabic) berarti tempat sujud yang jauh dan arti asal kata masjid itu sendiri bukan bangunan tapi tempat untuk bersujud (beribadah). Karena itu arti kata masjidil Aqsha sendiri dalam surah 17:1 tidak selalu berarti itu adalah masjid Al Aqsha di Yerusalem. Dan dalam ayat 17:1 diatas Allah juga tidak menyebut kata Ka'bah akan tetapi menggunakan kata masjidil Haram yang juga menunjukkan tempat sujud di sekitar Ka'bah. Dengan demikian sudah jelas bahwa masjidil Aqsha (yang wahyu ini diturunkan tahun sebelum 622 SM) bukan menunjuk ke masjid al Asha di Yerusalem (yang baru dibangun tahun 637/638-687/688 M).

jika demikian, tempat sujud yang mana yang dimaksud masjid Al Aqsha dalam surah 17:1 tersebut? 

Ada beberapa petunjuk seperti berikut:

1. Tempat sujud tersebut tepat berada di atas tanah masjid Al Aqsha yang baru akan dibangun secara resmi dan dalam bentuk yang permanen tahun 637/638-687/688 M dan kemungkinan Umar (jika memang benar Umar yang membangunnya??) pada masa kekhalifannya mengabadikan isi surah 18:1 tersebut dan hadis-hadis (perkataan) nabi SAW tentang 3 tempat yang paling baik untuk dikunjungi salah satunya Yerusalem, kepada nama masjidnya yaitu masjid Aqsha.

2. Masjid Al Aqsha sudah berdiri saat itu meski  bentuknya belum sempurna dan para analis sejarah kristen melakukan kekeliruan logika atau mengaburkan fakta. Sebab apa yang dimaksud oleh Alqu’ran dengan masjid "al Aqsa" sesungguhnya menunjuk ke posisi Baitul Maqdis (Bait Suci) yang terletak di Yerusalem yang pernah dikenal baik oleh umat Yahudi dan umat Nasrani saat itu dan di atas tanah bekas atau disekitar Bait Suci ini didirikanlah masjid (baik dalam bentuk bangunan atau sekedar tempat sujud) atau kemungkinan lain Bait Suci ini sendirilah yang dijadikan tempat shalat dan telah diperbaiki kembali, setelah sebelumnya mungkin dirusak oleh Chosroes II dari Persia (614 M) atau pasukan Romawi (i.e Titus) sebelumnya. Apalagi setelah dirusak, mungkin ada yang membangun kembali tempat ibadah diatas tanahnya (bekas Bait Suci). Karena itulah nabi dapat melakukan penggambaran secara tepat sewaktu ditanya oleh orang-orang Quraisy bentuk dari Bait Suci tersebut.

  • Markus 15:29-31

15:29 Orang-orang yang lewat di sana menghujat Dia, dan sambil menggelengkan kepala mereka berkata: "Hai Engkau yang mau merubuhkan Bait Suci dan mau membangunnya kembali dalam tiga hari,
15:30 turunlah dari salib itu dan selamatkan diri-Mu!"
15:31 Demikian juga imam-imam kepala bersama-sama ahli Taurat mengolok-olokkan Dia di antara mereka sendiri dan mereka berkata: "Orang lain Ia selamatkan, tetapi diri-Nya sendiri tidak dapat Ia selamatkan!

3. Tempat tersebut berada di suatu tempat tertentu yang tidak dijelaskan oleh Alqur’an.

4. Tempat sujud tersebut berada disuatu batas langit atau diatas langit tertentu di alam semesta dan tidak berada di bumi (tempat sujud yang jauh). Hal ini seperti ditunjukkan dalam Sahih Muslim, Book 001, Number 0328 diatas dimana secara visioner/virtual (karena nabi SAW lupa untuk mengingat-ingat tempat sujud tersebut), nabi ditunjukkan gambaran dimana para nabi seperti Musa, Ibrahim, dan Isa mengajak nabi SAW shalat diatasnya dan merupakan tempat yang diberkati disekelilingnya.

Dan menurut al Hadis [Sahih Muslim Book 001, Number 0309, Sahih Muslim Book 001, Number 0314, Sahih Bukhari Volume 5, Book 58, Number 227, Sahih Bukhari Volume 5, Book 58, Number 227] memang ada juga Ka'bah yang berada di langit yang digunakan oleh para malaikat untuk beribadah dengan satu menaranya yang tingginya 500 tahun yang mana menara tersebut dinamakan Baitul Ma'mur [Surah 52:4].

Wallahu'alambissawab.

Monday, November 14, 2011

Ayat-Ayat Mukhkamat Dan Mutasyaabihaat



بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
"Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur'an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi Al Qur'an dan yang lain (ayat-ayat)mutasyaabihaat . Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal."  (QS. Ali-Imran [3]:7)

PENJELASAN
Dalam ayat ini, disinggung soal ayat-ayat muhkamat dan mutasyabih. Ayat-ayat muhkamaat adalah ayat-ayat yang makna dan maksudnya cukup jelas seperti ayat "Qul Huwwallahu Ahad" yang artinya "Tuhan Maha Esa." Ayat ini adalah dasar al-Quran yang menjadi rujukan dan penjelas ayat-ayat lainnya.

Adapun ayat-ayat mutasyabih adalah ayat-ayat yang pengertiannya rumit dan banyak sekali mengandung variable pemaknaan seperti misalnya, "Yadullohu fauqa aydihim," yang artinya "tangan Allah berada di atas tangan mereka."

Bagi setiap muslim sudah sangat jelas bahwa Allah tidak memiliki tubuh dan tangan layaknya makhluk (karena apapun yang dapat dicapai dan dibayangkan oleh kemampuan panca indera manusia PASTI bukan Allah), sehingga pengertian tangan dalam ayat ini sepatutnya difahami sebagi kinayah daripada kekuasaaan.

Allah Subhanahuwata'ala telah menjelaskan pengetahuan-pengetahuan yang tinggi dan realita-realita besar di alam ini untuk difahami oleh manusia secara umum dalam bingkai bahasa yang mudah menurut lafad-lafad al-Quran. Meski demikian, memahami sebagian realita seperti sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan Tuhan bagi kebanyakan manusia adalah perkara yang sulit dan hanya para auliya, ulama, dan cendekiawan serta orang-orang terpilih saja yang dapat memahami lafad-lafad tersebut.

Namun dalam kenyataannya, ada saja orang-orang yang berusaha menyesatkan orang lain. Mereka meninggalkan ayat-ayat yang sudah jelas dan cenderung merujuk pada ayat-ayat semacam ini (mutasyabih) dengan tujuan memutarbalikkan kebenaran dan dengan jalan ini mereka dapat menggapai tujuannya. Mereka ingin menisbatkan pandangan dan pendapatnya atas ayat-ayat Allah dalam Al-Quran melalui tafsir bir ra'yu (menafsirkan sesukanya sendiri) lalu berkata:

"Apa yang kami katakan, juga didukung oleh Al-Quran," atau "Pendapat kami adalah pendapat Al-Quran," dan dengan jalan ini, mereka menisbatkan aqidah sesat mereka atas nama Al-Quran.

Padahal Allah Subhanahuwata'ala di bagian akhir ayat mengingatkan, hanya orang-orang yang mendalami ilmu (rasikhuna fil ilm) yaitu para Nabi dan Auliya saja yang mengetahui takwil (hakikat Al-Quran) - dan oleh karenanya, hanya mereka sajalah yang dapat menjelaskan takwil Al-Quran kepada orang lain.

Firman-firman Tuhan yang bersumber dari ilmu-Nya yang tidak terbatas memerlukan para penafsir yang lebih dari sekedar cukup menimba ilmu ketuhanan, sehingga atas ijin-Nya dapat memahami maksud-maksud Tuhan untuk kemudian menyampaikannya kepada orang lain.

PELAJARAN DARI AYAT INI
Sebagian ayat Al-Quran memiliki makna dan pengertian yang sangat tinggi. Sehingga hanya para orang-orang terpilih - yang mendapatkan hidayah untuk memahami segala maksud Tuhan - saja yang dapat memahaminya. Karenanya, apa yang tidak kita fahami janganlah sampai kita ingkari, apalagi kita selewengkan pula.

Sebagian orang menyebarluaskan aqidah-aqidah yang sesat atas nama Islam dan Al-Quran. Sudah seharusnyalah kita berhati-hati dan teliti dalam setiap pencarian hakikat ajaran Islam, dan sebaik-baik jalan adalah seperti kata pepatah; 'mengambil air dari sumbernya' yaitu dari penjelasan Nabi, anggota keluarganya, dan dari penjelasan para sahabatnya.

Kesalahan dalam memahami aqidah Islam dapat menimbulkan fitnah. Fitnah ini tidak hanya terbatas pada potensi membangkitkan pertikaian di antara sesama umat, akan tetapi dapat pula menjadi fitnah besar, yaitu penyelewengan aqidah dan hakikat agama melalui cara-cara penafsiran bir ra'yu atas ayat-ayat Al-Quran.
Oleh karena itu, Rasulullah (saw) bersabda: 
"Apabila kalian melihat orang-orang yang mengikuti hal-hal yang mutasyabih darinya, maka mereka itulah orang-orang yang disebutkan oleh Allah; maka berhati-hatilah kalian!"

Wallahualambissawab.

Tuesday, November 1, 2011

Tentang Nasikh Dan Mansukh


Al-Nasikh Wal-Mansukh adalah ilmu ushul fiqh yang tidak terlalu sering terdengar. Nasikh Mansukh salah satu obyek kajian yang sangat penting dalam ilmu-ilmu Al Quran, tidak boleh diabaikan bagi orang yang menekuni spesialisasi dalam bidang tafsir Al Quran. Begitu pula bagi pemerhati kajian-kanjian yurisprudensi islam, merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan dalam memicu perbedaan ulama tafsir dalam menginterpretasi ayat-ayat Al Quran.

Memang ada pertentangan dari beberapa pemikir, tapi untuk ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dr. Quraish shihab dengan baik dan cukup jelas.

Seandainya (Al-Quran ini) datangnya bukan dari Allah, niscaya mereka akan menemukan di dalam (kandungan)-nya ikhtilaf (kontradiksi) yang banyak (QS 4:82).

Ayat Al-Quran tersebut di atas merupakan prinsip yang diyakini kebenarannya oleh setiap Muslim. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana menghadapi ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan adanya gejala kontradiksi. Dari sinilah kemudian timbul pembahasan tentang nasikh dan mansukh.

Di dalam Al-Quran, kata naskh dalam berbagai bentuknya, ditemukan sebanyak empat kali, yaitu dalam QS 2:106, 7:154, 22:52, dan 45:29. Dari segi etimologi, kata tersebut dipakai dalam beberapa arti, antara lain pembatalan, penghapusan, pemindahan dari satu wadah ke wadah lain, pengubahan, dan sebagainya. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, dan sebagainya, dinamai nasikh. Sedangkan yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dan sebagainya, dinamai mansukh.

Sebelum menguraikan arti nasikh dan mansukh dari segi terminologi, perlu digarisbawahi bahwa para ulama sepakat tentang tidak ditemukannya ikhtilaf dalam arti kontradiksi dalam kandungan ayat-ayat Al-Quran. Dalam menghadapi ayat-ayat yang sepintas lalu dinilai –memiliki gejala kontradiksi, mereka mengkompromikannya. Pengkompromian tersebut ditempuh oleh satu pihak tanpa menyatakan adanya ayat yang telah dibatalkan, dihapus, atau tak berlaku lagi, den ada pula dengan menyatakan bahwa ayat yang turun kemudian telah membatalkan kandungan ayat sebelumnya, akibat perubahan kondisi sosial.

Apa pun cara rekonsiliasi tersebut, pada akhirnya mereka sependapat bahwa tidak ada kontradiksi dalam ayat-ayat Al-Quran. Karena disepakati bahwa syarat kontradiksi, antara lain, adalah persamaan subjek, objek, waktu, syarat, dan lain-lain.

Arti Naskh
Terdapat perbedaan pengertian tentang terminologi naskh. Para ulama mutaqaddimin (abad I hingga abad III H) memperluas arti naskh sehingga mencakup:

(a) pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian;
(b) pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian;
(c) penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar;
(d) penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.

Bahkan ada di antara mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh satu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain, seperti misalnya perintah untuk bersabar atau menahan diri pada periode Makkah di saat kaum Muslim lemah, dianggap telah di-naskh oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah, sebagaimana ada yang beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra-Islam merupakan bagian dari pengertian naskh.

Pengertian yang demikian luas dipersempit oleh para ulama yang datang kemudian (muta’akhirin). Menurut mereka naskh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir.

Para ulama tidak berselisih pendapat tentang adanya ayat-ayat Al-Quran mencakup butir-butir b, c, dan d, yang dikemukakan oleh para ulama mutaqaddimin tersebut. Namun istilah yang diberikan untuk hal-hal tersebut bukannya naskh tetapi takhshish (pengkhususan).

Yang kemudian menjadi bahan perselisihan adalah butir a, dalam arti adakah ayat yang dibatalkan hukumnya atau tidak? Para ulama yang menyatakan adanya naskh dalam pengertian tersebut mengemukakan alasan-alasan berdasarkan ‘aql dan naql (Al-Quran).

Ibn Katsir, dalam rangka membuktikan kekeliruan orang-orang Yahudi yang mempertahankan ajaran agama mereka dan menolak ajaran Islam dengan dalih tidak mungkin Tuhan membatalkan ketetapan-ketetapannya yang termaktub dalam Taurat, menyatakan: “Tidak ada alasan yang menunjukkan kemustahilan adanya naskh atau pembatalan dalam hukum-hukum Allah, karena Dia (Tuhan) menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya dan melakukan apa saja yang diinginkanNya.”

Al-Maraghi menjelaskan hikmah adanya naskh dengan menyatakan bahwa: “Hukum-hukum tidak diundangkan kecuali untuk kemaslahatan manusia dan hal ini berubah atau berbeda akibat perbedaan waktu dan tempat, sehingga apabila ada satu hukum yang diundangkan pada suatu waktu karena adanya kebutuhan yang mendesak (ketika itu) kemudian kebutuhan tersebut berakhir, maka merupakan suatu tindakan bijaksana apabila ia di-naskh (dibatalkan) dan diganti dengan hukum yang sesuai dengan waktu, sehingga dengan demikian ia menjadi lebih baik dari hukum semula atau sama dari segi manfaatnya untuk hamba-hamba Allah.”

Lebih jauh dikatakannya bahwa hal ini sama dengan obat-obat yang diberikan kepada pasien. Para nabi dalam hal ini berfungsi sebagai dokter, dan hukum-hukum yang diubahnya sama dengan obat-obat yang diberikan oleh dokter.

Ada dua butir yang harus digarisbawahi dari pernyataan Al-Maraghi di atas. Pertama, mempersamakan nabi sebagai dokter dan hukum-hukum sebagai obat memberikan kesan bahwa nabi dapat mengubah atau mengganti hukum-hukum tersebut, sebagaimana dokter mengganti obat-obatnya. Kedua, mempersamakan hukum yang ditetapkan dengan obat tentunya tidak mengharuskan dibuangnya obat-obat tersebut, walaupun telah tidak sesuai dengan pasien tertentu, karena mungkin masih ada pasien lain yang membutuhkannya.

Pada hakikatnya tidak ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang dapatnya diadakan perubahan-perubahan hukum, antara lain atas dasar pertimbangan yang dikemukakan oleh Al-Maraghi di atas. Tetapi yang mereka maksudkan dan yang disepakati itu adalah perubahan-perubahan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad mereka sendiri atau perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Tuhan bagi mereka yang berpendapat adanya naskh dalam Al-Quran.

Pendukung-pendukung naskh juga mengemukakan ayat Al-Baqarah 106, yang terjemahan harfiahnya adalah;

Kami tidak me-naskh-kan satu ayat atau Kami menjadikan manusia lupa kepadanya kecuali Kami mendatangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding. Apakah Kamu tidak mengetahui sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu.

Menurut mereka, “ayat” yang di naskh itu adalah ayat Al-Quran yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum. Penafsiran ini berbeda dengan penafsiran mereka yang menolak adanya naskh dalam pengertian terminologi tersebut dengan menyatakan bahwa “ayat” yang dimaksud adalah mukjizat para nabi.

Mereka juga mengemukakan ayat 101 Surat Al-Nahl:

Apabila Kami mengganti satu ayat di tempat ayat yang lain dan Tuhan mengetahui apa yang diturunkannya, maka mereka berkata sesungguhnya engkau hanyalah pembohong.

Di sisi lain, mereka yang menolak adanya naskh dalam Al-Quran, beranggapan bahwa pembatalan hukum dari Allah mengakibatkan satu dari dua kemustahilan-Nya, yaitu:

(a) ketidaktahuan, sehingga Dia perlu mengganti atau membatalkan satu hukum dengan hukum yang lain; dan
(b) kesia-siaan dan permainan belaka.

Argumentasi ini jelas tertolak dengan memperhatikan argumentasi logis pendukung naskh.
Alasan lain yang dapat dianggap terkuat adalah firman Allah QS 41:42, Tidak datang kepadanya (Al-Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya.

Ayat tersebut di atas menurut Abu Muslim Al-Isfahani menegaskan bahwa Al-Quran tidak disentuh oleh “pembatalan”, dan dengan demikian bila naskh diartikan sebagai pembatalan, maka jelas ia tidak terdapat dalam Al-Quran.

Pendapat Abu Muslim di atas ditangkis oleh para pendukung naskh dengan menyatakan bahwa ayat tersebut tidak berbicara tentang pembatalan tetapi “kebatilan” yang berarti lawan dari kebenaran. Hukum Tuhan yang dibatalkannya bukan berarti batil, karena sesuatu yang dibatalkan penggunaannya karena adanya perkembangan dan kemaslahatan pada suatu waktu bukan berarti bahwa yang dibatalkan itu ketika berlakunya merupakan sesuatu yang tidak benar, dan dengan demikian yang dibatalkan dan membatalkan keduanya adalah hak dan benar, bukan batil.

Agaknya kita dapat berkesimpulan bahwa argumentasi yang dikemukakan oleh penolak adanya naskh dalam Al-Quran telah dibuktikan kelemahan-kelemahannya oleh para pendukung naskh. Namun demikian masalah kontradiksi belum juga terselesaikan.

Para pendukung naskh mengakui bahwa naskh baru dilakukan apabila,
(a) terdapat dua ayat hukum yang saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan, dan
(b) harus diketahui secara meyakinkan perurutan turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga yang lebih dahulu ditetapkan sebagai mansukh, dan yang kemudian sebagai nasikh.

Di sini para penolak adanya naskh dalam Al-Quran dari saat ke saat membuktikan kemampuan mereka mengkompromikan ayat-ayat Al-Quran yang tadinya dinilai kontradiktif. Sebagian dari usaha mereka itu telah diterima secara baik oleh para pendukung naskh sendiri, sehingga jumlah ayat-ayat yang masih dinilai kontradiktif oleh para pendukung naskh dari hari ke hari semakin berkurang.

Dalam hal ini agaknya dibutuhkan usaha rekonsiliasi antara kedua kelompok ulama tersebut, misalnya dengan jalan meninjau kembali pengertian istilah naskh yang dikemukakan oleh para ulama muta’akhir, sebagaimana usaha mereka meninjau istilah yang dikemukakan oleh para ulama mutaqaddim.

Untuk maksud tersebut, kita cenderung menjadikan pemikiran Muhammad ‘Abduh dalam penafsirannya tentang ayat-ayat Al-Quran sebagai titik tolak.

Muhammad ‘Abduh –walaupun tidak mendukung pengertian kata “ayat” dalam Al-Baqarah ayat 106 sebagai “ayat-ayat hukum dalam Al-Quran”, dengan alasan bahwa penutup ayat tersebut menyatakan “Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” yang menurutnya mengisyaratkan bahwa “ayat” yang dimaksud adalah mukjizat– tetap berpendapat bahwa dicantumkannya kata-kata “Ilmu Tuhan”, “diturunkan”, “tuduhan kebohongan”, adalah isyarat yang menunjukkan bahwa kata “ayat” dalam surat Al-Nahl ayat 101 adalah ayat-ayat hukum dalam Al-Quran.

Apa yang dikemukakan oleh ‘Abduh di atas lebih dikuatkan lagi dengan adanya kata “Ruh Al-Quds” yakni Jibril yang mengantarkan turunnya Al-Quran. Bahkan lebih dikuatkan lagi dengan memperhatikan konteks ayat tersebut, baik ayat-ayat sebelum maupun sesudahnya. Ayat 98 sampai 100 berbicara tentang cara mengucapkan ta’awwudz (a’udzu billah) apabila membaca Al-Quran serta sebab perintah tersebut. Ayat 101 berbicara tentang “pergantian ayat-ayat (yang tentunya harus dipahami sebagai ayat-ayat Al-Quran)”. Kemudian ayat 102 dan 103 berbicara tentang siapa yang membawanya “turun” serta tuduhan kaum musyrik terhadapnya (Al-Quran).

Kembali kepada ‘Abduh, di sana terlihat bahwa dia menolak adanya naskh dalam arti pembatalan, tetapi menyetujui adanya tabdil (pergantian, pengalihan, pemindahan ayat hukum di tempat ayat hukum yang lain).

Dengan demikian kita cenderung memahami pengertian naskh dengan “pergantian atau pemindahan dari satu wadah ke wadah yang lain” (lihat pengertian etimologis kata naskh). Dalam arti bahwa kesemua ayat Al-Quran tetap berlaku, tidak ada kontradiksi. Yang ada hanya pergantian hukum bagi masyarakat atau orang tertentu, karena kondisi yang berbeda. Dengan demikian ayat hukum yang tidak berlaku lagi baginya, tetap dapat berlaku bagi orang-orang lain yang kondisinya sama dengan kondisi mereka semula.

Pemahaman semacam ini akan sangat membantu dakwah Islamiyah, sehingga ayat-ayat hukum yang bertahap tetap dapat dijalankan oleh mereka yang kondisinya sama atau mirip dengan kondisi umat Islam pada awal masa Islam.

Siapa yang Berwenang Melakukan Naskh?
Pertanyaan di atas tentunya hanya ditujukan kepada mereka yang mengakui adanya naskh dalam Al-Quran, baik dalam pengertian yang dikemukakan oleh para ulama muta’akhir maupun dalam pengertian yang kita kemukakan di atas.

Pengarang buku Manahil Al-’Irfan mengemukakan bahwa Para ulama berselisih paham tentang boleh-tidaknya Nabi saw. me-naskh ayat-ayat Al-Quran. Selanjutnya mereka yang membolehkannya secara teoretis berbeda paham pula tentang apakah dalam kenyataan faktual ada hadis Nabi yang me-naskh ayat atau tidak.

Menurutnya, Al-Syafi’i, Ahmad (dalam satu riwayat yang dinisbahkan kepadanya), dan Ahl Al-Zhahir, menolak –walaupun secara teoretis– dapatnya Sunnah me-naskh Al-Quran. Sebaliknya Imam Malik, para pengikut mazhab Abu Hanifah, dan mayoritas para teolog baik dari Asy’ariah maupun Mu’tazilah, memandang bahwa tidak ada halangan logis bagi kemungkinan adanya naskh tersebut. Hanya saja mereka kemudian berbeda pendapat tentang ada tidaknya Sunnah Nabi yang me-naskh Al-Quran.

Walaupun terjadi perbedaan pendapat di atas, namun secara umum dapat dikatakan bahwa mereka semua bersepakat menyatakan bahwa yang dapat me-naskh Al-Quran hanyalah wahyu-wahyu Ilahi yang bersifat mutawatir (diyakini kebenaran nisbahnya kepada Nabi saw.). Walaupun demikian, mereka berselisih tentang cakupan kata “wahyu Ilahi” tersebut, apakah Sunnah termasuk wahyu atau bukan.

Syarat bahwa wahyu tersebut harus bersifat mutawatir, disebabkan karena sebagaimana dikatakan oleh Al-Syathibi: “Hukum-hukum apabila telah terbukti secara pasti ketetapannya terhadap mukallaf, maka tidak mungkin me-naskh-nya kecuali atas pembuktian yang pasti pula.”162 Sebab adalah sangat riskan untuk membatalkan sesuatu yang pasti berdasarkan hal yang belum pasti.

Atas dasar hal tersebut di atas, kita dapat berkata bahwa persoalan kini telah beralih dari pembahasan teoretis kepada pembahasan praktis. Pertanyaan yang muncul di sini adalah “apakah ada Sunnah Nabi yang mutawatir yang telah membatalkan ayat-ayat Al-Quran?”

Dalam hal ini pengarang Manahil Al-Irfan mengemukakan empat hadis yang kesemuanya bersifat ahad (tidak mutawatir), namun dinilai oleh sebagian ulama telah me-naskh ayat-ayat Al-Quran. Apakah ini berarti bahwa tidak ada hadis mutawatir yang me-naskh Al-Quran? Agaknya memang demikian. Di sisi lain, keempat hadis tersebut, setelah diteliti keseluruhan teksnya, menunjukkan bahwa yang me-naskh ayat –kalau hal tersebut dinamai naskh– bukannya hadis tadi, melainkan ayat yang ditunjuk oleh hadis tersebut.

Hadis “La washiyyata li warits” (tidak dibenarkan adanya wasiat untuk penerima warisan), yang oleh sementara ulama dinyatakan sebagai me-naskh ayat “kewajiban berwasiat” (QS 2:180), ternyata setelah diteliti keseluruhan teksnya berbunyi: Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak haknya, dengan demikian tidak ada (tidak dibenarkan) wasiat kepada penerima warisan.

Kata-kata “sesungguhnya Allah telah memberikan” dan seterusnya menunjuk kepada ayat waris. Dan atas dasar itu, hadis tersebut menyatakan bahwa yang me-naskh adalah ayat-ayat waris tersebut, bukan hadis Nabi saw. yang bersifat ahad tersebut.

Adapun jika yang dimaksud dengan naskh adalah “pergantian” seperti yang dikemukakan di atas, maka agaknya di sini terdapat keterlibatan para ahli untuk menentukan pilihannya dari sekian banyak alternatif ayat hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran menyangkut kasus yang dihadapi. Satu pilihan yang didasarkan atas kondisi sosial atau kenyataan objektif dari masing-masing orang. Ada tiga ayat hukum yang berbeda menyangkut khamr (minuman keras).

Ketiganya tidak batal, melainkan berubah sesuai dengan perubahan kondisi. Para ahli dapat memilih salah satu di antaranya, sesuai dengan kondisi yang dihadapinya.

Hal ini agaknya dapat dikuatkan dengan memperhatikan bentuk plural pada ayat Al-Nahl tersebut, “apabila Kami mengganti suatu ayat …”, kata “kami” di sini menurut hemat saya, sebagaimana halnya secara umum kata “Kami” yang menjadi pengganti nama Tuhan dalam ayat-ayat lain, menunjukkan adanya keterlibatan selain Tuhan (manusia) dalam perbuatan yang digambarkan oleh kata kerja pada masing-masing ayat. Ini berarti ada keterlibatan manusia (yakni para ahli) untuk menetapkan alternatifnya dari sekian banyak alternatif yang ditawarkan oleh ayat-ayat Al-Quran yang mansukh atau diganti itu.

[Dari Panda - Menjawab Fitnah FFI]

Folder Arsip

Loading...

Rekam Arsip

Rekomendasi Arsip

Followers