Islam, Rahmat Bagi Alam Semesta

Saturday, July 23, 2016

Melaksanakan Shalat


Shalat (pengucapan bahasa Indonesia: [salat]; bahasa Arab: صلاة; transliterasi: ṣalāt; bentuk tidak baku: salat, solat, sholat, shalat) merujuk kepada ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad sebagai figur pengejawantah perintah Allah.[1] Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.

"...dirikanlah salat, sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain)." — Al-'Ankabut 29:45
Etimologi

Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, Ibadah. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Hukum shalat
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.

Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:

Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
  • Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria). 
  • Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah
Salat sunah (salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
  • Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf
  • Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana). 
Syarat-syarat shalat
Syarat-syarat salat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum salat ditunaikan. 
  1. Beragama Islam 
  2. Sudah balig 
  3. Berakal sehat 
  4. Suci dari hadas dan najis 
  5. Menghadap kiblat 
  6. Mengetahui masuknya waktu salat 
  7. Mengerti syarat, rukun, dan sunah salat 
Rukun shalat
Rukun salat menurut mazhab syafii
Rukun salat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
  1. Berdiri bagi yang mampu. 
  2. niat dalam hati 
  3. Takbiratul ihram. 
  4. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat
  5. Rukuk dan tuma’ninah. 
  6. Iktidal setelah rukuk dan tumakninah. 
  7. Sujud dua kali dengan tumakninah. 
  8. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah. 
  9. Duduk tasyahud akhir 
  10. membaca tasyahud akhir. 
  11. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir. 
  12. Membaca salam yang pertama. 
  13. Tertib melakukan rukun secara berurutan. 
Shalat berjamaah
Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.

Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai imam salat, dan yang lain akan berlaku sebagai makmum.

Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain: 
  1. Salat fardu 
  2. Salat tarawih
Salat yang harus dilakukan berjamaah antara lain: 
  1. Salat Jumat 
  2. Salat Hari Raya (Ied) 
  3. Salat Istisqa' 
Yaitu salat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya berjamaah.

Shalat dalam kondisi khusus

Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).

Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.

Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jamak) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni salat zuhur dengan salat asar atau salat magrib dengan salat isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.

Shalat dalam Al-Quran
Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam Alquran, kitab suci agama Islam. 

Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (Ibrahim 14:31).

Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zina) dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain), dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut 29:45).

Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam 19:59).

Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij 70:19-23).

Sejarah shalat fardu 
Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad dan para pengikutnya adalah salat malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20: 

"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu, dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik, dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya, dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." — Al-Muzzammil 73:20

Dengan turunnya ayat ini, hukum salat malam hukumnya menjadi sunnah. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban salat malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.

Ibadah shalat sebelum Islam 
Dalam Alquran disebutkan adanya perintah Allah untuk melaksanakan salat bagi umat-umat sebelum Nabi Muhammad. Salat dalam Islam pun telah dilakukan sejak awal diutusnya Nabi Muhammad, dan baru diwajibkan Salat lima waktu setelah terjadinya peristiwa Isra dan mikraj. Dalam Isra' mi'raj tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad salat terlebih dahulu di Al-Aqsha sebelum naik ke langit dan berjumpa para nabi. Nabi Muhammad juga bertemu Nabi Musa dan dia menceritakan bahwa umat-nya (bani Israil) tidak mampu melakukan salat lima puluh waktu dalam sehari. 

Di dalam Alquran juga disiratkan akan salat yang dilakukan nabi-nabi sebelum Islam, misalnya Ishaq dan Ya'kub

"...dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshaq dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami), dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah." — Al-Anbiya' 21:72-73[22]

Juga disebutkan pula di dalam Alquran perintah salat kepada umat lainnya sebelum Nabi Muhammad, pada Nabi Ismail, pada Nabi Isa, pada Bani Israil, dan seluruh Ahlul Kitab.

Pada awal mulanya salat umat muslim berkiblat ke Al-Aqsha di Yerusalem sebelum akhirnya diperintah Allah untuk berpindah kiblat ke bangunan yang didirikan Nabi Ibrahim dan Ismail yaitu Masjid Al-Haram Kakbah.

Friday, July 22, 2016

Melaksanakan Ibadah Puasa


Saum atau puasa bagi orang Islam (bahasa Arab: صوم, transliterasi: shaum) adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Saum secara bahasa artinya menahan atau mencegah.

Jenis

Saum dibagi menjadi dua hukum, wajib dan sunnah (dianjurkan). Berikut penjelasan lebih rincinya:

Saum wajib

Saum yang hukumnya wajib adalah saum yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Saum-saum wajib adalah sebagai berikut:
  1. Saum Ramadan;
  2. Saum (karena) nazar;
  3. Saum kifarat atau denda.
  4. Saum sunnah
Saum yang hukumnya sunnah adalah saum yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Saum-saum sunnah adalah sebagai berikut:
  1. Saum 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri,
  2. Saum Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
  3. Saum Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
  4. Saum Senin dan Kamis,
  5. Saum Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud,
  6. Saum Tasu'a (pada bulan Muharram) dilakukan pada tanngal 9, sebelum Saum 'Asyura
  7. Saum 'Asyura (pada bulan Muharram) dilakukan pada tanggal 10,
  8. Saum 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15,
  9. Saum Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban,
  10. Saum bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

Syarat dan rukun saum

Dalam menjalankan saum ini ada beberapa syarat wajib dan syarat syah yang harus diperhatikan menurut syariat Islam.

Syarat wajib saum

  1. Beragama Islam,
  2. Berakal sehat,
  3. Baligh (sudah cukup umur),
  4. Mampu melaksanakannya.

Syarat sah saum

  1. Islam (tidak murtad),
  2. Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk),
  3. Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita),
  4. Mengetahui waktu diterimanya puasa.

Rukun saum

  1. Islam,
  2. Niat,
  3. Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Waktu haram dan makruh bersaum

Umat Islam diharamkan bersaum pada waktu-waktu berikut ini:
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa pada hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk bersaum sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan saumnya atau tidak berniat untuk saum.
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai hari raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk bersaum dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
  • Hari-hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,
  • Hari syak, yaitu pada 30 Syaban,
  • Saum selamanya,
  • Wanita saat sedang haid atau nifas,
  • Saum sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya.
Kemudian waktu makruh untuk bersaum adalah ketika saum dikhususkan pada hari Jumat, tanpa diselingi saum sebelumnya atau sesudahnya.

Hal-hal yang membatalkan saum

Saum akan batal jika;
  1. Masuknya benda (seperti nasiairasap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja,
  2. Bersetubuh,
  3. Muntah dengan disengaja,
  4. Keluar mani (istimna' ) dengan disengaja,
  5. Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak),
  6. Hilang akal (gila atau pingsan),
  7. Murtad (keluar dari agama Islam).
Dari kesemua pembatal saum ada pengecualiannya, yaitu makan, minum dan bersetubuhnya orang yang sedang bersaum tidak akan batal ketika seseorang itu lupa bahwa ia sedang bersaum.

Orang yang boleh membatalkan saum

Berikut ini adalah orang yang boleh membatalkan saum wajib (saum Ramadhan):
  • Wajib mengqadha
Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak bersaum, tetapi wajib mengganti saumnya pada hari lain (qada), sebanyak hari yang ditinggalkan.
  1. Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh,
  2. Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89 km dari tempat tinggalnya,
  3. Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya,
  4. Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya,
  5. Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas,
  6. Orang yang batal saumnya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh,

  • Wajib mengqadha dan wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qada (menggantikan saum pada hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak bersaum, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram),
  1. Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya,
  2. Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi bersaum.

  • Wajib mengqadha dan kifarat
Orang yang membatalkan saum wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib bersaum dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.

Keutamaan dan hikmah saum

Keutamaan

Ibadah saum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam sebuah surah dalam al-Qur'an, yang berbunyi:
Keutamaan saum menurut syariat Islam adalah, orang-orang yg bersaum akan melewati sebuah pintu surga yang bernama Rayyan, dan keutamaan lainnya adalah Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka, sejauh 70 tahun perjalanan.

Hikmah

Hikmah dari ibadah saum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah gigih dan ulet seperti yang dimaksud dalam Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah saum selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut:
  • Pendidikan/latihan rohani,
    • Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri,
    • Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti,
    • Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya,
    • Mendidik kesabaran dan ketabahan.

  • Perbaikan pergaulan
Orang yang bersaum akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
  • Kesehatan
Ibadah saum Ramadhan akan membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa, malah mungkin ibadah saum kita sia-sia saja.

Berikut beberapa catatan penting seputar Shaum, khususnya pada bulan Ramadhan, yang perlu diketahui dan dimengerti oleh setiap Muslim.

Menunaikan Zakat

Zakat (Bahasa Arabزكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun keempat dari rukun Islam.

Definisi

Menurut kebahasaan, zakat itu bisa ditilik dari kata زكى (zakā), yang kalau dirangkaikan pada kalimat, yaitu زكا الشيء يزكو (sesuatu itu bertambah dan tumbuh), atau bisa pula زكا الزرع (tanaman itu tumbuh), dan pada yang lain seperti: زكت التجارة (perniagaan itu tumbuh dan berkembang).Definisi zakāh sebagai madah/pujian dapat pula dilihat dalam firman Allah Ta'ala: فـلَا تُزَكُّوْا اَنْفُسَكُمْ (Maka janganlah kamu memuji dirimu suci). Kalau ia bermakna "pembersihan", apakah ia secara kasat mata (hissiyyah) atau secara makna, bisa dilihat pada QS as-Syams ayat 9: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاها (Maka beruntunglah orang yang menyucikannya), yakni menyucikannya (jiwa) dari segala kekotoran. Dari zakā terbentuk kata tazkiyah (تزكية), atau menyebut kata-kata pujian bagi diri. Dari situ pada bahasa Arab juga dikenal kata زكى الرجل نفسه zakā ar-rajulu nafsahu. Inilah yang masuk ke dalam definisi awal zakat yang artinya adalah "tumbuh", "suci", dan "berkah".

Dengan makna kebahasaan di atas, yakni "tumbuh" dan "suci", menurut Ibnu Hajar Al 'Asqalani, sesuai tinjauan syariat, maka itulah yang akan menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan pada harta dan pahala, terlebih juga, zakat itu berkaut pula dengan perdagangan dan pertanian.

Adapun secara makna, ia berarti nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan kepada fakir miskin, ini ditunjukkan oleh sebuah riwayat di mana Nabi Muhammad mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, untuk mengambil sebagian harta orang yang kaya agar diberikan kepada orang yang papa di antara mereka. Adapun secara keistilahan, makna zakat dalam syariat Islam ialah arti seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Bagian dari harta inilah yang dinamai zakat, dan didoakan oleh penerimanya agar diparingi keberkatan dari Allah. Tak jauh dengan ketentuan di atas, ia dikecualikan dari bani Hasyim dan bani Muthalib, dan wajib dikeluarkan bagi yang berakal, baligh, dan merdeka. Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, disebutkan bahwasanya zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Dalil-dalil berzakat

Al Qur'an

Di dalam Al-Quran, ada banyak sekali dalil soal berzakat. Diantaranya Al-Baqarah ayat 177, Al-Ma'idah ayat 55, At-Taubah ayat 5, 34-35, Al-Mu'minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3, Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7.

Di bawah ini, adalah beberapa dalil Quran sehubungan dengan kewajiban zakat:

" ... dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)

Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (At-Taubah 9:103)

"...dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)

Hadits

Ada beberapa hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari tentang zakat ini. Contohnya:
Dari Ibnu Umar RA berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Pokok-pokok iman ada 5 perkara: yakni persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa bulan Ramadhan."

Dari Abu Ayyub RA, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah, dan berkata: "Beritahukan kepadaku suatu amal yang bisa memasukkanku ke dalam Surga!" Orang ada yg berkata padanya: "Ada apa dengannya, ada apa dengannya?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menjawab: "Ia punya kepentingan (berupa perkara yang sangat besar, yaitu) engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mempererat tali kekerabatan."

Sejarah zakat 
Setiap umat muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menurut sebuah hadits ilmu dari percakapan Anas bin Malik dengan Dhamman bin Tsa'labah ditetapkan sebelum tahun ke-9 Hijriah/631 Masehi. Dikatakan ia wajib setelah hijrah Rasulullah ke Madinah. Dalil yang menjelaskan ini ialah hadits tentang zakat fitrah, riqayat Imam Ahmad dan Hakim, yang menyebut adanya zakat fitrah sebelum zakat mal, yang konsekuensinya ia ditetapkan setelah adanya perintah puasa. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.

Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan bahwa "Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramaduan, dan naik haji bagi yang mampu." Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Abdullah bin Mas'ud RA menyebutkan: "Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima.' Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.

Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanianpertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hak zakat

Penerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.
  • Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  • Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Haram menerima

  • Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
  • Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).
  • Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

Faedah zakat

Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.

Faedah agama

  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi S.A.W. juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa.

Faedah akhlak

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
  5. Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.

Faedah sosial

  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Hikmah zakat

Hikmah dari zakat antara lain:
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

[Sumber: Wikipedia]

Menunaikan Ibadah Haji


Haji (/hædʒ/; bahasa Arab: حج‎ Ḥaǧǧ "ziarah") adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka. Ini adalah satu dari lima Rukun Islam, di samping Syahadat, Salat, Zakat, dan Sawm. Haji adalah pertemuan tahunan terbesar orang-orang di dunia. Keadaan yang secara fisik dan finansial mampu melakukan ibadah haji disebut istita'ah, dan seorang Muslim yang memenuhi syarat ini disebut mustati. Haji adalah demonstrasi solidaritas orang-orang Muslim, dan ketundukan mereka kepada Tuhan (Allah). Kata Haji berarti "berniat melakukan perjalanan", yang berkonotasi baik tindakan luar dari perjalanan dan tindakan ke dalam niat.

Ziarah terjadi dari tanggal 8 sampai 12 (atau dalam beberapa kasus ke 13 ) dari Zulhijjah, bulan terakhir kalender Islam. Karena kalender Islam adalah bulan dan tahun Islam kira-kira sebelas hari lebih pendek dari pada kalender Gregorian, tanggal haji Gregorian berubah dari tahun ke tahun. Hram adalah nama yang diberikan pada keadaan spiritual khusus dimana peziarah mengenakan dua lembar putih kain halus. Dan menjauhkan diri dari tindakan tertentu.

Haji dikaitkan dengan kehidupan nabi Islam Muhammad dari abad ke-7, namun ritual ziarah ke Mekkah dianggap oleh umat Islam untuk meregangkan ribuan tahun sampai Ibraham. Selama haji, peziarah bergabung dalam prosesi ratusan ribu orang, yang secara bersamaan berkumpul di Mekkah selama minggu haji, dan melakukan serangkaian ritual: setiap orang berjalan berlawanan arah jarum jam tujuh kali di sekitar Ka'bah (berbentuk kubus Bangunan dan arah doa untuk kaum Muslim), berjalan bolak-balik antara bukit-bukit Al-Safa dan Al-Marwah, minuman dari Sumur Zamzam, sampai ke dataran Gunung Arafah untuk berjaga-jaga, menghabiskan satu malam di Dataran Muzdalifah, dan melakukan rajam simbolis iblis dengan melemparkan batu ke tiga pilar. Para peziarah kemudian mencukur kepala mereka, melakukan ritual pengorbanan hewan, dan merayakan festival global tiga hari Idul Adha.

Jamaah haji juga bisa pergi ke Mekkah untuk melakukan ritual di lain waktu sepanjang tahun. Ini kadang disebut "ziarah yang lebih rendah", atau Umrah. Namun, biarpun mereka memilih untuk melakukan umrah, mereka masih diwajibkan untuk melakukan ibadah haji di lain waktu dalam hidup mereka jika mereka memiliki sarana untuk melakukannya, karena Umrah bukan pengganti haji.

Definisi

Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

Latar belakang

Orang-orang Arab pada zaman jahiliyah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti tawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul. Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjidil Haram, Mekkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

Sejarah

Bangsa Arab sebelum kedatangan Islam adalah pemuja berhala. Ka'bah masih menjadi pusat pemujaan mereka, dan dipenuhi dengan berhala dan gambar Malaikat. Selama musim ziarah tahunan, orang-orang dari dalam dan luar negeri akan mengunjungi Ka'bah.

Pola Haji saat ini didirikan oleh nabi Islam Muhammad yang melakukan reformasi terhadap ziarah pra-Islam orang-orang Arab pagan pada tahun 632 M, namun asal mula Haji adalah atas perintah Tuhan kepada Ibrahim untuk meninggalkan istrinya Hagar (Hajar) dan anaknya Ismael (Isma'il) sendirian di padang pasir kuno Mekkah dengan sedikit makanan dan air yang segera berakhir. Mekkah kemudian menjadi tempat yang tidak berpenghuni. Untuk mencari air, Hagar dengan putus asa berlari tujuh kali di antara dua bukit Shofa dan Marwah tapi tidak menemukan satu pun. Kembali dalam keputusasaan ke di Ismael, dia melihat bayi itu menggaruk tanah dengan kakinya dan keluar air mancur di bawahnya. Karena adanya air, suku-suku mulai menetap di Mekkah, Jurhum menjadi suku pertama yang datang. Ketika dewasa, Ismail menikah di suku dan mulai tinggal bersama mereka. Quran menyatakan bahwa Ibrahim, bersama dengan anaknya Ismail, membangun fondasi sebuah rumah yang diidentifikasi oleh kebanyakan komentator sebagai Ka'bah. Setelah menempatkan Batu Hitam di sudut timur Ka'bah, Ibrahim menerima sebuah wahyu dimana Allah mengatakan ke di nabi berusia lanjut bahwa dia sekarang harus pergi dan mengumumkan ziarah ke umat manusia. Quran mengacu di kejadian ini dalam Al-Baqarah:124-127 dan Al-Hajj:27-30.[n 1] Sesaat sebelum wafatnya, Muhammad melakukan ziarah satu-satunya dan terakhir dengan sejumlah besar pengikut, Dan mengajarkan mereka ritus haji dan tatakrama untuk melakukan hal itu. Di dataran Arafah, dia menyampaikan pidato terkenal - yang dikenal dengan Khotbah perpisahan Nabi Muhammad - ke di mereka yang hadir di sana. Sejak saat itu, haji menjadi salah satu dari Lima Rukun Islam.

Selama abad pertengahan, peziarah akan berkumpul di kota-kota besar seperti Basra, Damaskus, dan Kairo untuk pergi ke Mekkah dalam kelompok dan karavan yang terdiri dari puluhan ribu peziarah.

Dalam sejarah haji yang cukup panjang, suku-suku nomaden padang pasir - yang dikenal sebagai Badui - telah menjadi isu keamanan yang agak ketat untuk kafilah haji. and to ensure that the pilgrims were supplied with the necessary provisions. Sekali lagi, sepanjang sejarah, perjalanan ziarah ke Mekkah telah menawari para peziarah dan juga para pedagang profesional kesempatan untuk melakukan berbagai aktivitas perdagangan baik dalam perjalanan maupun di Mekkah, Damaskus, dan Kairo. [Baca selengkapnya -- Wikipedia]

Berikut beberapa artikel seputar ibadah Haji, Umroh, dan rekaman napak tilas perjalanan Rasulullah ketika melaksanakan rukun Haji  Wada.

Folder Arsip

Loading...

Rekam Arsip

Rekomendasi Arsip

Followers