Islam, Rahmat Bagi Alam Semesta

Sunday, June 10, 2018

Pengertian, Pembagian, dan Hadits FIQH seputar Thaharah




THAHARAH merupakan perintah agama untuk bersuci dari hadas dan najis. Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk amalan yang penting lantaran salah satu syarat sah salat adalah diwajibkan suci dari hadas dan najis.

Thaharah tak sekadar bersih-bersih badan. Tak setiap yang bersih pun pasti sudah suci. Lebih dari itu, suci dari hadas adalah melakukannya dengan berwudu, mandi, ataupun tayamum.

Sementara suci dari najis adalah menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian, dan tempat.

Agar ibadah dapat diterima oleh Allah SWT sekaligus terhindar dari berbagai penyakit, simak pengertian thaharah dan pembagiannya menurut syara' atau peraturan Allah.

Hukum thaharah itu sendiri wajib dan telah disampaikan oleh Allah melalui firmanNya:

"Hai orang-orang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai siku, dan sapulah kepala kalian, kemudian basuh kaki sampai kedua mata kaki." (Al-Maidah:6).

"Dan, pakaianmu bersihkanlah." (Al-Muddatstsir:4).

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al-Baqarah:222).

Macam-macam Thaharah atau Bersuci
Thaharah terbagi menjadi dua bagian:

A. Thaharah Ma'nawiyah
Thaharah ma'nawiyah merupakan bersuci rohani misalnya membersihkan segala penyakit hati yaitu iri, dengki, riya dan lainnya.

Pasalnya, thaharah ma'nawiyah ini penting dilakukan sebelum melakukan thaharah hissiyah, karena ketika bersuci harus dalam keadaan bersih dari sifat-sifat sirik tersebut.

B. Thaharah Hissiyah
Thaharah hissiyah adalah bersuci jasmani, atau membersihkan bagian tubuh dari sesuatu yang terkena najis (segala jenis kotoran) maupun hadas (kecil dan besar).

Untuk membersihkan dari najis dan hadas ini, bisa dilakukan dengan menggunakan air seperti berwudu, mandi wajib, serta tayamum (bila dalam kondisi tidak ada air).

Akan tetapi, air yang boleh dipakai untuk bersuci juga bukan sembarang air. Penjelasnnya adalah di bawah ini:

1. Jenis Air untuk Thaharah
Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air bersih (suci dan mensucikan) yang turun dari langit atau keluar dari bumi dan belum pernah dipakai bersuci, di antaranya:

  • Air hujan
  • Air sumur
  • Air laut
  • Air sungai
  • Air salju
  • Air telaga
  • Air embun
2. Pembagian Air untuk Thaharah
Pengertian thaharah dan pembagiannya juga ditinjau dari segi hukum Islam dengan mengelompokkan jenis air yang diperbolehkan maupun tidak dalam bersuci. Air tersebut dibagi menjadi empat yaitu:

Air suci dan menyucikan, yaitu air mutlak atau masih murni dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (digunakan sewajarnya tidak berlebihan).

Air suci dan dapat menyucikan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.

Air suci tapi tidak menyucikan, yaitu air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadas atau najis walau tidak berubah rupa, rasa dan baunya.

Air mutanajis, yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedangkan jumlahnya kurang, maka tidak dapat menyucikan.

Air haram, yaitu air yang diperoleh dengan cara mencuri (ghashab), atau mengambil tanpa izin, sehingga air itu tidak dapat menyucikan.

Tata Cara Thaharah

1. Mandi Wajib
Mandi atau ghusl merupakan syarat mutlak ketika bersuci, istilah mandi wajib dalam thaharah yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh dari ujung kepala sampai ujung kaki.

Mandi wajib ini harus dibarengi dengan membaca niat yang menyucikan diri dari hadas kecil dan besar seperti kutipan dari NU Online yaitu:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
"Nawaitul ghusla liraf'il-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta'aala. - Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Menurut madzhab Syafi'i, saat pertama membaca niat harus dibarengi dengan menyiram tubuh dengan air secara merata.

Kedua, mengguyur seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya. Sedangkan bagian tubuh yang berbulu atau berambut harus dengan air mengalir.

2. Berwudu
Sementara itu, thaharah dengan berwudu menurut syara' adalah untuk menghilangkan hadas kecil ketika akan salat.

Orang yang hendak melaksanakan salat sudah wajib hukumnya melakukan wudu, karena berwudu merupakan syarat sahnya salat.

Thaharah berwudu juga sama halnya dengan mandi wajib yang diawali dengan membaca niat wudu seperti ini:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى
"Nawaitul wudhuu'a liraf'il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta'aalaa. - Artinya: Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah."

Kemudian melaksanankan fardu wudu enam perkara, di antaranya:

  1. Niat
  2. Membasuh seluruh muka
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
  4. Mengusap sebagian rambut kepala
  5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
Tertib, artinya mendahulukan mana yang harus dahulu dan mengakhirkan yang harus diakhiri.

3. Tayamum
Thaharah tayamum ini merupakan cara yang menggantikan mandi dan wudu, apabila dalam kondisi tidak ada air.

Syarat tayamum adalah menggunakan tanah yang suci tidak tercampur benda lain. Lalu diawali niat

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu tayammuma lisstibaahatishsholaati fardhol lillaahi taala. - Artinya: Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah."

Setelah membaca niat, dilanjut dengan meletakkan dua belah tangan ke atas debu misalnya debu pada kaca atau tembok dan usapkan ke muka sebanyak dua kali.

Dilanjut mengusap dua belah tangan hingga siku sebanyak dua kali juga, dan memindahkan debu kepada anggota tubuh yang diusap.

Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudu, tatapi cukup menyapukan saja bukan mengoles-oles seperti memakai air.

Dengan begitu pengertian Thaharah dan pembagiannya ini wajib dipahami sebagaimana mestinya, karena sewaktu-waktu sudah pasti diperlukan.

Berikut adalah kumpulan hadits-hadits FIQH dari Kitab Bulughul Maram seputar Thaharah:

SEPUTAR WUDHU

0 Comments:

Post a Comment

Folder Arsip

Loading...

Rekam Arsip

Rekomendasi Arsip

Followers