Islam, Rahmat Bagi Alam Semesta

Gunakan tanda panah di sudut kanan bawah halaman untuk melanjutkan penelusuran artikel dalam kategori ini
Showing posts with label Pengantar Hadits. Show all posts
Showing posts with label Pengantar Hadits. Show all posts

Wednesday, June 7, 2017

Pengertian, kedudukan, dan fungsi Hadits


Al-Hadits, atau Hadits merupakan sumber hukum dan ajaran pokok Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Dari perspektif periwayatannya, antara Hadits dan Al-Qur’an jelas terdapat perbedaan. Pada Al-Qur’an seluruh periwayatannya berlangsung secara mutawatir. Sedangkan periwayatan Hadits sebagian berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad. Sehingga kemudian timbul berbagai pendapat dalam menilai kualitas sebuah hadits, sekaligus menjadi sumber perdebatan dalam koridor ilmiah, atau bahkan dalam konteks non-ilmiah. Akibatnya bukan kesepakatan yang diperoleh, melainkan sebaliknya, perpecahan yang terjadi.

Oleh karena itu timbul pertanyaan dapatkah hadist dijadikan sebagai hujjah? 
Beberapa hal terkait hal ini akan dijelaskan secara ringkas sebagaimana terangkum dalam topik-topik berikut:
  1. Pengertian Hadits,
  2. Kedudukan Hadits,
  3. Fungsi Hadits,
  4. Hubungan Hadits dengan Al-Qur’an
PENGERTIAN HADITS
Hadits menurut etimologi adalah sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga berarti berita, yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.

Hadits menurut istilah syara’ ialah hal-hal yang datang dari Rasulullah SAW, baik itu ucapan, perbuatan, atau pengakuan (taqrir). Berikut adalah penjelasannya:

1. Hadits Qauliyah adalah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Perkataan ini dapat berupa tuntunan, petunjuk, penjelasan atas peristiwa atau kisah-kisah yang berkaitan dengan aspek akidah, syariah, maupun akhlak Islam.

Dengan kata lain, Hadits Qauliyah yaitu sunnah Nabi SAW yang hanya berupa ucapannya saja, baik dalam bentuk pernyataan, anjuran, perintah, cegahan maupun larangan. Pernyataan Rasulullah ini umumnya merupakan respons atas suatu keadaan yang berlaku pada masa lalu, masa kini dan masa depan. Pernyataan ini juga kadang-kadang berbentuk dialog dengan para sahabat, jawaban atas pertanyaan yang diajukan para sahabat, ataupun bentuk-bentuk lain seperti misalnya, khutbah. Dari tingkatannya, hadits Qauliyah menempati urutan pertama yang kualitasnya lebih tinggi dari jenis hadits lainnya.

2. Hadits Fi’liyah adalah perbuatan atau perilaku Nabi Muhammad SAW  dalam memberikan contoh bagaimana tata-cara melaksanakan berbagai ibadah atau urusan lain dalam agama Islam seperti misalnya bagaimana beliau memutuskan perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum-hukum Islam, dlsb. Secara sederhana, Hadits Fi’liyah dapat dipahami sebagai hadits yang berasal dari para sahabat yang menyaksikan secara langsung perbuatan Rasulullah SAW.

3. Hadits Taqririyah adalah hadits yang memuat tentang perbuatan para sahabat yang telah diikrarkan oleh Rasulullah SAW. Ikrar tersebut dapat berupa sikap diamnya Rasulullah SAW. Dalam kondisi ini, Rasulullah tidak mengatakan sesuatu, tidak menyuruh dan tidak pula melarangnya. 

Menurut jumhur ulama, sikap diam Rasulullah SAW tersebut menunjukkan bolehnya suatu perbuatan. Sebab, jika tidak boleh, tentu beliau akan melarangnya dengan tegas sebagaimana disebutkan dalam jenis hadits lain. Namun perlu dicatat bahwa diamnya Rasulullah SAW harus dicermati berdasarkan dua keadaan:

Pertama, Rasulullah SAW mengetahui bahwa perbuatan itu pernah beliau larang. Dalam hal ini kadang-kadang Nabi mengetahui siapa pelaku yang terus melakukan perbuatan yang pernah dilarang itu. Diamnya Nabi dalam keadaan ini tidak menunjukkan bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukan. 

Kedua, Nabi belum pernah melarang perbuatan itu sebelumnya dan tidak diketahui pula haram-halalnya. Diamnya Nabi dalam hal ini menunjukkan hukumnya adalah meniadakan keberatan untuk diperbuat. Karena seandainya perbuatan itu dilarang, tetapi Nabi mendiamkannya padahal ia mampu untuk mencegahnya, berarti Nabi berbuat kesalahan; sedangkan sifat setiap Nabi adalah maksum, atau terhindar dari berbuat kesalahan.

KEDUDUKAN HADITS
Dalam kedudukannya sebagai penjelas, hadits kadang-kadang memperluas hukum dalam Al-Qur’an atau menetapkan hukum yang berdiri sendiri di luar dari apa yang ditentukan Allah dalam Al-Quran.

Kedudukan Hadits sebagai bayani atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al-Quran tidak diragukan lagi, dan dapat di terima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi di tugaskan Allah SWT. Namun dalam kedudukan hadits sebagai dalil yang berdiri sendiri dan sebagai sumber kedua setelah Al-Quran, menjadi bahan perbincangan dikalangan ulama. Perbincangan ini muncul di sebabkan oleh keterangan Allah sendiri yang menjelaskan bahwa Al-Quran atau ajaran Islam itu telah sempurna. Oleh karenanya tidak perlu lagi ditambah oleh sumber lain.

Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al-Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam. Jumhur ulama mengemukakan alasannya dengan beberapa dalil, di antaranya:

Banyak ayat Al-Qur’an yang menyuruh umat mentaati Rasul. Ketaatan kepada rasul sering dirangkaikan dengan keharusan mentaati Allah; seperti di antaranya,

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya)," (QS.An-Nisa: 59)

Bahkan pada ayat lain Al-Quran disebutkan bahwa oang yang mentaati Rasul berarti mentaati Allah, sebagaimana firman Allah, 

"Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka." (QS. An-Nisa: 80)

Yang dimaksud dengan mentaati Rasul dalam ayat-ayat tersebut adalah menuruti ajaran dan mengikuti teladan yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana tercakup dalam Sunnahnya.

Secara eksplisit ayat di atas sekaligus menjelaskan bahwa sesungguhnya Hadits juga merupakan Wahyu. Jika Wahyu mempunyai kekuatan sebagai dalil hukum absolut, maka hadits pun memiliki kekuatan hukum yang sama. Kekuatan hadits sebagai sumber hukum ditentukan oleh dua faktor:

Pertama, dari segi kebenaran materinya, dan kedua dari segi kekuatan penunjukannya terhadap hukum. Dari segi kebenaran materinya kekuatan hadits mengikuti kebenaran pemberitaannya yang terdiri dari tiga tingkat, yaitu: mutawatir, masyhur, dan ahad sebagaimana dijelaskan di atas.

Khabar mutawatir ditinjau dari segi kuantitas sahabat yang meiwayatkannya dari Nabi dan juga kuantitas yang meriwayatkannya dari sahabat dan seterusnya adalah qathi dalam arti diyakini kebenarannya bahwa hadits itu benar dari Nabi. Meskipun jumlah hadits mutawatir ini tidak banyak namun mempunyai kekuatan sebagai dalil sebagaimana kekuatan Al-Qur’an. Khabar mutawatir mempunyai kekuatan tertinggi di dalam periwayatan dan menghasilkan kebenaran tentang apa yang diberitakan secara mutawatir sebagaima kebenaran yang muncul dari hasil pengamatan. Para ulama sepakat mengatakan bahwa khabar mutawatir menghasilkan ilmu yakin meskipun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan cara sampai kepada ilmu yakin itu secara tanpa memerlukan pembuktian atau memerlukan pembuktian kebenarannya. Untuk sampainya khabar mutawatir itu kepada ilmu yakin harus terpenuhi syarat-syarat tertentu. Di antaranya syarat-syarat itu disepakati oleh ulama dan syarat lainnya diperselisihkan. Syarat-syarat yang disepakati ada yang menyangkut pembawa berita.

FUNGSI HADITS 
Dalam uraian tentang Al-Qur’an dijelaskan bahwa sebagian besar ayat-ayat hukum di dalamnya  dalam bentuk garis besar yang secara amaliyah tidak seluruhnya dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari Hadits. Dengan demikian fungsi hadits yang utama adalah untuk menjelaskan Al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan penjelasan Allah,

"Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu." (QS. An-Nahl: 64)

Dengan demikian bila Al-Qur’an disebut sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka Hadits disebut sebagai bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya dengan Al-Qur’an, ia menjalankan fungsi sebagai berikut:
  • Menguatkan dan mengaskan hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an. Umpamanya Firman Allah dalam surat Al-Baqarah:
“Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.“ (QS. Al-Baqarah: 110)

Perintah Allah tsb diperjelas dan dikuatkan oleh sabda Rasulullah SAW:
“Islam itu didirikan dengan lima pondasi: kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat." [HR Bukhari, no. 8].
  • Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal:
    1. Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an,
    2. Merinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secari garis besar,
    3. Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum,
    4. Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an.

Contoh menjelaskan arti kata dalam Al-Qur’an, umpamanya kata shalat yang masih samar artinya, karena dapat saja shalat itu berarti do’a sebagaimana yang biasa dipahami secara umum waktu itu. Kemudian Nabi melakukan serangkaian perbuatan, yang terdiri dari ucapan dan pebuatan secara jelas yang dimulai dari takbiratul ihram dan berakhir dengan salam. Sesudah itu Nabi bersabda:

"Inilah shalat itu, kerjakanlah shalat sebagimana kalian melihat aku mengerjakan shalat." [HR. Bukhari]
  • Menetapkan suatu hukum dalam Hadits yang secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Dengan demikian terlihat bahwa Hadits menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an. Fungsi hadits dalam bentuk ini disebut Itsbat. Akan tetapi bila sungguh-sungguh diperhatikan dengan cermat sebenarnya akan jelas bahwa apa yang ditetapkan oleh hadits itu pada hakikatnya adalah penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an atau memperluas apa yang disebutkan Al-Qur’an namun secara terbatas. Umpamanya Allah SWT mengharamkan memakan bangkai, darah, dan daging babi. Larangan Nabi ini menurut lahirnya dapat dikatakan sebagai hukum baru yang ditetapkan oleh Nabi, karena memang apa yang diharamkan Nabi ini secara jelas tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Tetapi kalau dipahami lebih lanjut, larangan Nabi itu sesungguhnya merupakan penjelasan terhadap larangan dalam Al-Qur’an yang mengharamkan memakan sesuatu yang kotor.

HUBUNGAN HADITS DENGAN AL-QURAN 
Bila kita lihat dari fungsinya hubungan Hadits dengan Al-Qur’an sangatlah berkaitan. Karena pada dasarnya Hadits berfungsi menjelaskan hukum-hukum dalam Al-Qur’an dalam segala bentuknya sebagaimana disebutkan di atas. Allah SWT menetapkan hukum dalam Al-Qur’an adalah untuk diamalkan, karena dalam pengalaman itulah terletak tujuan yang digariskan. Tetapi pengalaman hukum Allah diberi penjelasan oleh Nabi. Dengan demikian bertujuan supaya hukum-hukum yang ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an secara sempurna dapat dilaksanakan oleh umat.

Sebagaimana dalam uraian tentang Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa sebagian besar ayat hukum dalam Al-Qur’an adalah dalam bentuk garis besar yang secara amaliyah yang tidak seluruhnya dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa penjelasan dari hadits. Dengan demikian keterkaitan hadits dengan Al-Qur’an yang utama adalah berfungsi untuk menjelaskan Al-Qur’an. Dengan demikian bila Al-Qur’an disebut sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka hadits disebut sebagai bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani maka dalam hubungannya dengan Al-Qur’an, Hadits menjalankan fungsi sebagai berikut:

Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an. Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal:
  • Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an,
  • Merinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara garis besar,
  • Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum,
  • Memperluas maksud dari suatu yang tersebut dalam Al-Qur’an,

Contoh Hadits yang merinci ayat Al-Qur’an yang masih garis besar, umpamanya tentang waktu-waktu shalat yang masih secara garis besar disebutkan dalam surat An-Nisa.

"sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103)

Contoh hadits yang membatasi maksud ayat Al-Qur’an yang datang dalam bentuk umum, umpamanya hak waris anak laki-laki dan anak perempuan dalam surat An-Nisa.

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan." (QS. An-Nisa: 11)

Ayat itu dibatasi atau dikhususkan kepada anak-anak yang ia bukan penyebab kematian ayahnya.

Contoh Hadits memperluas apa yang dimaksud oleh Al-Qur’an, umpamanya firman Allah dalam surat An-Nisa yang melarang seorang laki-laki memadu dua orang wanita yang bersaudara.

“dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau”. (QS. An-Nisa :23)

KESIMPULAN
  1. Hadits menurut bahasa yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga berarti berita yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seorang kepada orang lain.
  2. Hadits menurut istilah syara’ ialah hal-hal yang datang dari Rasulullah SAW, baik itu ucapan, perbuatan, atau pengakuan (taqrir). Berikut ini adalah penjelasan mengenai ucapan, perbuatan, dan perkataan.
  3. Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al-Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam.
  4. Fungsi hadits yang utama adalah untuk menjelaskan Al-Qur’an.
  5. Bila kita lihat dari fungsinya hubungan Hadits dengan Al-Qur’an sangatlah berkaitan. Karena pada dasarnya Hadits berfungsi menjelaskan hukum-hukum dalam Al-Qur’an dalam segala bentuknya sebagaimana disebutkan di atas. Allah SWT menetapkan hukum dalam Al-Qur’an adalah untuk diamalkan, karena dalam pengalaman itulah terletak tujuan yang digariskan.

[Disajikan oleh Jamaril S.Ag | Guru MTsN ]


DAFTAR PUSTAKA
  • Syarifudin, Amir, Haji, Ushul Fiqh – Cet. 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu 1997
  • Drs, Mudasir,Haji, Ilmu Hadis- Cet. 1. Bandung: Pustaka Setia, 1999
  • Pulungan, Suyuthi, Fiqh Siyasah: ajaran, sejarah dan pemikiran Cet. 5. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002
  • Abu Zahroh, Ushul Fiqh, Bulan Bintang, Jakarta, 1980
  • Al-Shiddieqie, T.M. Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh, Bulan Bintang, Jakarta, 1999

Tuesday, September 20, 2011

Penegrtian Hadits




Hadits atau ditulis juga Hadis (Arabالحديث, har. 'berbicara, perkataan, percakapan'‎, ejaan KBBIhadisTentang suara ini dengarkan ), disebut juga sunnah, adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad yang dijadikan landasan syariat Islam. Hadis dijadikan sumber hukum Islam selain al-Qur'an, dalam hal ini kedudukan hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur'an.

Etimolog

Hadis secara harfiah berarti "berbicara", "perkataan" atau "percakapan". Dalam terminologi Islam istilah hadis berarti melaporkan, mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad.
Menurut istilah ulama ahli hadis,[siapa?] hadis yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapannya (Arabتقريرtranslit. taqrīr‎), sifat jasmani atau sifat akhlak, perjalanan setelah diangkat sebagai Nabi (Arabبعثة‎) dan terkadang juga sebelumnya, sehingga arti hadis di sini semakna dengan sunnah.
Kata hadis yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan Sunnah, maka pada saat ini bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad S.A.W yang dijadikan ketetapan ataupun hukum.[1] Kata hadis itu sendiri adalah bukan kata infinitif,[2] maka kata tersebut adalah kata benda.[3]

Struktur hadis

Secara struktur hadis terdiri atas dua komponen utama yakni sanad/isnad (rantai penutur) dan matan (redaksi).
Contoh: Musaddad mengabari bahwa Yahya menyampaikan sebagaimana diberitakan oleh Syu'bah, dari Qatadah dari Anas dari Rasulullah S.A.W bahwa dia bersabda: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri" (hadis riwayat Bukhari)
Sanad
Sanad ialah rantai penutur/rawi (periwayat) hadis. Rawi adalah masing-masing orang yang menyampaikan hadis tersebut (dalam contoh di atas: Bukhari, Musaddad, Yahya, Syu'bah, Qatadah dan Anas). Awal sanad ialah orang yang mencatat hadis tersebut dalam bukunya (kitab hadis); orang ini disebut mudawwin atau mukharrij. Sanad merupakan rangkaian seluruh penutur itu mulai dari mudawwin hingga mencapai Rasulullah. Sanad memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadis bersangkutan adalah
Al-Bukhari --> Musaddad --> Yahya --> Syu’bah --> Qatadah --> Anas --> Nabi Muhammad S.A.W
Sebuah hadis dapat memiliki beberapa sanad dengan jumlah penutur/rawi yang bervariasi dalam lapisan sanadnya; lapisan dalam sanad disebut dengan thabaqah. Signifikansi jumlah sanad dan penutur dalam tiap thabaqah sanad akan menentukan derajat hadis tersebut, hal ini dijelaskan lebih jauh pada klasifikasi hadis.
Jadi yang perlu dicermati dalam memahami hadis terkait dengan sanadnya ialah :
  • Keutuhan sanadnya
  • Jumlahnya
  • Perawi akhirnya
Sebenarnya, penggunaan sanad sudah dikenal sejak sebelum datangnya Islam. Hal ini diterapkan di dalam mengutip berbagai buku dan ilmu pengetahuan lainnya. Akan tetapi mayoritas penerapan sanad digunakan dalam mengutip hadis-hadis nabawi.
Rawi
Rawi adalah orang-orang yang menyampaikan suatu hadis. Sifat-sifat rawi yang ideal adalah:
  • Bukan pendusta atau tidak dituduh sebagai pendusta
  • Tidak banyak salahnya
  • Teliti
  • Tidak fasik
  • Tidak dikenal sebagai orang yang ragu-ragu (peragu)
  • Bukan ahli bid'ah
  • Kuat ingatannya (hafalannya)
  • Tidak sering bertentangan dengan rawi-rawi yang kuat
  • Sekurangnya dikenal oleh dua orang ahli hadis pada jamannya.
Sifat-sifat para rawi ini telah dicatat dari zaman ke zaman oleh ahli-ahli hadis yang semasa, dan disalin dan dipelajari oleh ahli-ahli hadis pada masa-masa yang berikutnya hingga ke masa sekarang. Rawi yang tidak ada catatannya dinamakan maj'hul, dan hadis yang diriwayatkannya tidak boleh diterima.
Matan
Matan ialah redaksi dari hadis, dari contoh sebelumnya maka matan hadis bersangkutan ialah:
"Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri"
Terkait dengan matan atau redaksi, maka yang perlu dicermati dalam mamahami hadis ialah:
  • Ujung sanad sebagai sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammad atau bukan,
  • Matan hadis itu sendiri dalam hubungannya dengan hadis lain yang lebih kuat sanadnya (apakah ada yang melemahkan atau menguatkan) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al Quran (apakah ada yang bertolak belakang).

Klasifikasi hadis

Hadis dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria yakni bermulanya ujung sanad, keutuhan rantai sanad, jumlah penutur (rawi) serta tingkat keaslian hadis (dapat diterima atau tidaknya hadis bersangkutan).
Berdasarkan ujung sanad
Berdasarkan klasifikasi ini hadis dibagi menjadi 3 golongan yakni ’Marfu (terangkat), mauquf (terhenti) dan maqthu’:
  • Hadis Marfu’ adalah hadis yang sanadnya berujung langsung pada Nabi Muhammad S.A.W (contoh: hadis di atas)
  • Hadis Mauquf adalah hadis yang sanadnya terhenti pada para sahabat nabi tanpa ada tanda-tanda baik secara perkataan maupun perbuatan yang menunjukkan derajat marfu'. Contoh: Al Bukhari dalam kitab Al-Fara'id (hukum waris) menyampaikan bahwa Abu Bakar, Ibnu Abbas dan Ibnu Al-Zubair mengatakan: "Kakek adalah (diperlakukan seperti) ayah". Pernyataan dalam contoh itu tidak jelas, apakah berasal dari Nabi atau sekadar pendapat para sahabat. Namun jika ekspresi yang digunakan sahabat adalah seperti "Kami diperintahkan..", "Kami dilarang untuk...", "Kami terbiasa... jika sedang bersama Rasulullah", maka derajat hadis tersebut tidak lagi mauquf melainkan setara dengan marfu'.
  • Hadis Maqthu’ adalah hadis yang sanadnya berujung pada para tabi'in (penerus) atau sebawahnya. Contoh hadis ini adalah: Imam Muslim meriwayatkan dalam pembukaan sahihnya bahwa Ibnu Sirin mengatakan: "Pengetahuan ini (hadis) adalah agama, maka berhati-hatilah kamu darimana kamu mengambil agamamu".
Keaslian hadis yang terbagi atas golongan ini sangat bergantung pada beberapa faktor lain seperti keadaan rantai sanad maupun penuturnya. Namun klasifikasi ini tetap sangat penting mengingat klasifikasi ini membedakan ucapan dan tindakan Rasulullah S.A.W dari ucapan para sahabat maupun tabi'in di mana hal ini sangat membantu dalam area perkembangan dalam fikih (Suhaib Hasan, Science of Hadis).
Berdasarkan keutuhan rantai/lapisan sanad
Berdasarkan klasifikasi ini hadis terbagi menjadi beberapa golongan yakni Musnad, Mursal, Munqathi’, Mu’allaq, Mu’dlal dan Mudallas. Keutuhan rantai sanad maksudnya ialah setiap penutur pada tiap tingkatan dimungkinkan secara waktu dan kondisi untuk mendengar dari penutur di atasnya.

Ilustrasi sanad: Pencatat hadis > Penutur 5> Penutur 4> Penutur 3 (tabi'ut tabi'in) > Penutur 2 (tabi'in) > Penutur 1 (para shahabi) > Rasulullah
  • Hadis Musnad. Sebuah hadis tergolong musnad apabila urutan sanad yang dimiliki hadis tersebut tidak terpotong pada bagian tertentu. Urut-urutan penutur memungkinkan terjadinya penyampaian hadis berdasarkan waktu dan kondisi, yakni rawi-rawi itu memang diyakini telah saling bertemu dan menyampaikan hadis. Hadis ini juga dinamakan muttashilus sanad atau maushul.
  • Hadis Mursal, bila penutur 1 tidak dijumpai atau dengan kata lain seorang tabi'in menisbatkan langsung kepada Rasulullah S.A.W (contoh: seorang tabi'in (penutur 2) mengatakan "Rasulullah berkata..." tanpa ia menjelaskan adanya sahabat yang menuturkan kepadanya).
  • Hadis Munqathi’, bila sanad putus pada salah satu penutur, atau pada dua penutur yang tidak berturutan, selain shahabi.
  • Hadis Mu’dlal, bila sanad terputus pada dua generasi penutur berturut-turut.
  • Hadis Mu’allaq, bila sanad terputus pada penutur 5 hingga penutur 1, alias tidak ada sanadnya. Contoh: "Seorang pencatat hadis mengatakan, telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah mengatakan...." tanpa ia menjelaskan sanad antara dirinya hingga Rasulullah.
  • Hadis Mudallas, bila salah satu rawi mengatakan "..si A berkata .." atau "Hadis ini dari si A.." tanpa ada kejelasan "..kepada saya.."; yakni tidak tegas menunjukkan bahwa hadis itu disampaikan kepadanya secara langsung. Bisa jadi antara rawi tersebut dengan si A ada rawi lain yang tidak terkenal, yang tidak disebutkan dalam sanad. Hadis ini disebut juga hadis yang disembunyikan cacatnya karena diriwayatkan melalui sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, atau hadis yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.

Berdasarkan jumlah penutur
Jumlah penutur yang dimaksud adalah jumlah penutur dalam tiap tingkatan dari sanad, atau ketersediaan beberapa jalur berbeda yang menjadi sanad hadis tersebut. Berdasarkan klasifikasi ini hadis dibagi atas hadis mutawatir dan hadis ahad.
  • Hadis Mutawatir, adalah hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad dan tidak terdapat kemungkinan bahwa mereka semua sepakat untuk berdusta bersama akan hal itu. Jadi hadis mutawatir memiliki beberapa sanad dan jumlah penutur pada tiap lapisan generasi (thaqabah) berimbang. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah sanad minimum hadis mutawatir (sebagian menetapkan 20 dan 40 orang pada tiap lapisan sanad). Hadis mutawatir sendiri dapat dibedakan antara dua jenis yakni mutawatir lafzhy (lafaz redaksional sama pada tiap riwayat) dan ma’nawy (pada redaksional terdapat perbedaan namun makna sama pada tiap riwayat)
  • Hadis Ahad, hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok orang namun tidak mencapai tingkatan mutawatir. Hadis ahad kemudian dibedakan atas tiga jenis antara lain :
    • Gharib, bila hanya terdapat satu jalur sanad (pada salah satu lapisan terdapat hanya satu penutur, meski pada lapisan lain mungkin terdapat banyak penutur)
    • Aziz, bila terdapat dua jalur sanad (dua penutur pada salah satu lapisan, pada lapisan lain lebih banyak)
    • Masyhur, bila terdapat lebih dari dua jalur sanad (tiga atau lebih penutur pada salah satu lapisan, dan pada lapisan lain lebih banyak) namun tidak mencapai derajat mutawatir. Dinamai juga hadis mustafidl.

Berdasarkan tingkat keaslian hadis
Kategorisasi tingkat keaslian hadis adalah klasifikasi yang paling penting dan merupakan kesimpulan terhadap tingkat penerimaan atau penolakan terhadap hadis tersebut. Tingkatan hadis pada klasifikasi ini terbagi menjadi 4 tingkat yakni shahih, hasan, dla'if dan maudlu'.
  • Hadis Sahih, yakni tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadis. Hadis shahih memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Sanadnya bersambung (lihat Hadis Musnad di atas);
    2. Diriwayatkan oleh para penutur/rawi yang adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah(kehormatan)-nya, dan kuat ingatannya.
    3. Pada saat menerima hadis, masing-masing rawi telah cukup umur (baligh) dan beragama Islam.
    4. Matannya tidak mengandung kejanggalan/bertentangan (syadz) serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak nyata yang mencacatkan hadis (’illat).
  • Hadis Hasan, bila hadis yang tersebut sanadnya bersambung, namun ada sedikit kelemahan pada rawi(-rawi)nya; misalnya diriwayatkan oleh rawi yang adil namun tidak sempurna ingatannya. Namun matannya tidak syadz atau cacat.
  • Hadis Dhaif (lemah), ialah hadis yang sanadnya tidak bersambung (dapat berupa hadis mauquf, maqthu’, mursal, mu’allaq, mudallas, munqathi’ atau mu’dlal), atau diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, atau mengandung kejanggalan atau cacat.
  • Hadis Maudlu’, bila hadis dicurigai palsu atau buatan karena dalam rantai sanadnya dijumpai penutur yang dikenal sebagai pendusta.

Jenis-jenis lain
Adapun beberapa jenis hadis lainnya yang tidak disebutkan dari klasifikasi di atas antara lain:
  • Hadis Matruk, yang berarti hadis yang ditinggalkan yaitu hadis yang hanya diriwayatkan oleh seorang rawi saja dan rawi itu dituduh berdusta.
  • Hadis Mungkar, yaitu hadis yang hanya diriwayatkan oleh seorang rawi yang lemah yang bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang tepercaya/jujur.
  • Hadis Mu'allal, artinya hadis yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadis yang di dalamnya terdapat cacat yang tersembunyi (’illat). Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalanibahwa hadis Mu'allal ialah hadis yang tampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadis ini biasa juga disebut hadis Ma'lul (yang dicacati) dan disebut hadis Mu'tal (hadis sakit atau cacat).
  • Hadis Mudlthorib, artinya hadis yang kacau yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi melalui beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama atau bahkan kontradiksi dengan yang dikompromikan
  • Hadis Maqlub, yakni hadis yang terbalik yaitu hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya, baik dalam hal matan (isi) atau sanad (silsilah)
  • Hadis Gholia, yaitu hadis yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah
  • Hadis Mudraj, yaitu hadis yang mengalami penambahan isi oleh rawi, misalnya penjelasan-penjelasan yang bukan berasal dari Nabi S.A.W
  • Hadis Syadz, hadis yang jarang yaitu hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang tepercaya namun bertentangan dengan hadis lain yang diriwayatkan dari rawi-rawi yang lain. Hadis syadz bisa jadi berderajat shahih, akan tetapi berlawanan isi dengan hadis shahih yang lebih kuat sanadnya. Hadis yang lebih kuat sanadnya ini dinamakan Hadis Mahfuzh.

Hadis Qudsi

Hadis qudsi ialah hadis yang berisi perkataan Rasulullah S.A.W mengenai firman Allah yang diwahyukan secara langsung. Makna hadis ini berasal dari Allah, akan tetapi—berbeda dengan Alquran--, kata-katanya adalah kata-kata Rasulullah. Hadis qudsi ini, sebagian, kemudian disampaikan kepada sahabat-sahabat Rasul yang tertentu. Karenanya, tingkat kesahihan hadis qudsi ini serupa dengan hadis yang lain-lain, dan diukur dengan cara yang serupa pula di atas.

Penulisan hadis

Ahli-ahli hadis yang mengumpulkan, mendaftar, menyeleksi dan menuliskan hadis-hadis dalam suatu kitab hadis dikenal sebagai mudawwin atau mukharrij.
Sampul kitab hadis Sahih Bukhari
Kitab hadis Sunni

Kitab hadis Syi'ah
Syi'ah hanya memercayai hadis yang diriwayatkan oleh keturunan Muhammad S.A.W, melalui Fatimah az-Zahra, atau oleh pemeluk Islam awal yang memihak Ali bin Abi ThalibSyi'ah tidak menggunakan hadis yang berasal dari atau diriwayatkan oleh orang-orang yang diklaim memusuhi Ali, seperti Aisyah, yang melawan Ali pada Perang Jamal. Beberapa sekte Syi'ah sebagian besar menggunakan:
  • Ushul al-Kafi
  • Al-Istibshar
  • Al-Tahdzib
  • Man La Yahduruhu al-Faqih
Kebanyakan hadis-hadis tersebut meriwayatkan perkataan Ja'far ash-Shadiq dengan pentahrifan sanad. Kitab-kitab hadis Syiah tidak beredar secara umum di Indonesia.
Beberapa istilah dalam ilmu hadis
Berdasarkan siapa yang meriwayatkan, terdapat beberapa istilah yang dijumpai pada ilmu hadis antara lain:
  • Muttafaq Alaih (disepakati atasnya) yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, dikenal dengan hadis Bukhari dan Muslim
  • As-Sab'ah berarti tujuh perawi yaitu: Imam AhmadImam BukhariImam MuslimImam Abu DaudImam TurmudziImam Nasa'i dan Imam Ibnu Majah
  • As-Sittah maksudnya enam perawi yakni mereka yang tersebut di atas selain Ahmad bin Hambal (Imam Ibnu Majah)
  • Al-Khamsah maksudnya lima perawi yaitu mereka yang tersebut di atas selain Imam Bukhari dan Imam Muslim
  • Al-Arba'ah maksudnya empat perawi yaitu mereka yang tersebut di atas selain Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim
  • Ats-Tsalatsah maksudnya tiga perawi yaitu mereka yang tersebut di atas selain Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.

Pembentukan dan Sejarahnya

Hadis sebagai kitab berisi berita tentang sabda, perbuatan dan sikap Nabi Muhammad sebagai Rasul. Berita tersebut didapat dari para sahabat pada saat bergaul dengan Nabi. Berita itu selanjutnya disampaikan kepada sahabat lain yang tidak mengetahui berita itu, atau disampaikan kepada murid-muridnya dan diteruskan kepada murid-murid berikutnya lagi hingga sampai kepada pembuku hadis. Itulah pembentukan hadis.
Masa pembentukan hadis
Masa pembentukan hadis tiada lain masa kerasulan Nabi Muhammad itu sendiri, ialah lebih kurang 23 tahun. Pada masa ini hadis belum ditulis, dan hanya berada dalam benak atau hafalan para sahabat saja. perode ini disebut al wahyu wa at takwin. Pada saat ini Nabi Muhammad sempat melarang penulisan hadis agar tidak tercampur dengan periwayatan Al Qur'an, namun setelah beberapa waktu, dia Shalallahu alaihi wassallam membolehkan penulisan hadis dari beberapa orang sahabat yang mulia, seperti Abdullah bin Mas'ud, Abu Bakar, Umar, Abu Hurairah, Zaid bin Tsabit, dllnya. Periode ini dimulai sejak Muhammad diangkat sebagai nabi dan rasul hingga wafatnya (610M-632 M)
Masa Penggalian
Masa ini adalah masa pada sahabat besar dan tabi'in, dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad pada tahun 11 H atau 632 M. Pada masa ini hadis belum ditulis ataupun dibukukan, kecuali yang dilakukan oleh beberapa sahabat seperti Abu Hurairah, Abu Bakar, Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas'ud, dllnya. Seiring dengan perkembangan dakwah, mulailah bermunculan persoalan baru umat Islam yang mendorong para sahabat saling bertukar hadis dan menggali dari sumber-sumber utamanya.
Masa penghimpunan
Masa ini ditandai dengan sikap para sahabat dan tabi'in yang mulai menolak menerima hadis baru, seiring terjadinya tragedi perebutan kedudukan kekhalifahan yang bergeser ke bidang syari'at dan 'aqidah dengan munculnya hadis palsu. Para sahabat dan tabi'in ini sangat mengenal betul pihak-pihak yang melibatkan diri dan yang terlibat dalam permusuhan tersebut, sehingga jika ada hadis baru yang belum pernah dimiliki sebelumnya diteliti secermat-cermatnya siapa-siapa yang menjadi sumber dan pembawa hadis itu. Maka pada masa pemerintahan Khalifah 'Umar bin 'Abdul 'Aziz sekaligus sebagai salah seorang tabi'in memerintahkan penghimpunan hadis. Masa ini terjadi pada abad 2 H, dan hadis yang terhimpun belum dipisahkan mana yang merupakan hadis marfu' dan mana yang mauquf dan mana yang maqthu'.
Masa pendiwanan dan penyusunan
Abad 3 H merupakan masa pendiwanan (pembukuan) dan penyusunan hadis. Guna menghindari salah pengertian bagi umat Islam dalam memahami hadis sebagai prilaku Nabi Muhammad, maka para ulama mulai mengelompokkan hadis dan memisahkan kumpulan hadis yang termasuk marfu' (yang berisi perilaku Nabi Muhammad), mana yang mauquf (berisi prilaku sahabat) dan mana yang maqthu' (berisi prilaku tabi'in). Usaha pembukuan hadis pada masa ini selain telah dikelompokkan (sebagaimana dimaksud di atas) juga dilakukan penelitian Sanad dan Rawi-rawi pembawa beritanya sebagai wujud tash-hih (koreksi/verifikasi) atas hadis yang ada maupun yang dihafal. Selanjutnya pada abad 4 H, usaha pembukuan hadis terus dilanjutkan hingga dinyatakannya bahwa pada masa ini telah selesai melakukan pembinaan maghligai hadis. Sedangkan abad 5 hijriyah dan seterusnya adalah masa memperbaiki susunan kitab hadis seperti menghimpun yang terserakan atau menghimpun untuk memudahkan mempelajarinya dengan sumber utamanya kitab-kitab hadis abad ke-4 Hijriyah.

Kitab-kitab hadis

Abad ke-2 Hijriyah
Beberapa kitab yang terkenal:
  1. Al Muwaththa oleh Malik bin Anas
  2. Al Musnad oleh Ahmad bin Hambal (tahun 150 - 204 H / 767 - 820 M)
  3. Mukhtaliful Hadis oleh As Syafi'i
  4. Al Jami' oleh Abdurrazzaq Ash-Shan'ani
  5. Mushannaf Syu'bah oleh Syu'bah bin Hajjaj (tahun 82 - 160 H / 701 - 776 M)
  6. Mushannaf Sufyan oleh Sufyan bin Uyainah (tahun 107 - 190 H / 725 - 814 M)
  7. Mushannaf Al Laist oleh Al-Laist bin Sa'ad (tahun 94 - 175 / 713 - 792 M)
  8. As Sunan oleh Al-Auza'i (tahun 88 - 157 / 707 - 773 M)
  9. As Sunan oleh Al-Humaidi (wafat tahun 219 H / 834 M)
Dari kesembilan kitab tersebut yang sangat mendapat perhatian para 'lama hanya tiga, yaitu Al Muwaththa', Al Musnad dan Mukhtaliful Hadis. Sedangkan selebihnya kurang mendapat perhatian akhirnya hilang ditelan zaman.

Abad ke-3 H
  • Musnadul Kabir oleh Ahmad bin Hambal dan 3 macam lainnya yaitu Kitab Shahih, Kitab Sunan dan Kitab Musnad yang selengkapnya :
  1. Al Jami'ush Shahih Bukhari oleh Bukhari (194-256 H / 810-870 M)
  2. Al Jami'ush Shahih Muslim oleh Muslim (204-261 H / 820-875 M)
  3. As Sunan Ibnu Majah oleh Ibnu Majah (207-273 H / 824-887 M)
  4. As Sunan Abu Dawud oleh Abu Dawud (202-275 H / 817-889 M)
  5. As Sunan At Tirmidzi oleh At Tirmidzi (209-279 H / 825-892 M)
  6. As Sunan Nasai oleh An Nasai (225-303 H / 839-915 M)
  7. As Sunan Darimi oleh Darimi (181-255 H / 797-869 M)

Abad ke-4 H
  1. Al Mu'jamul Kabir oleh Ath-Thabarani (260-340 H / 873-952 M)
  2. Al Mu'jamul Ausath oleh Ath Thabarani (260-340 H / 873-952 M)
  3. Al Mu'jamush Shaghir oleh Ath Thabarani (260-340 H / 873-952 M)
  4. Al Mustadrak oleh Al-Hakim (321-405 H / 933-1014 M)
  5. Ash Shahih oleh Ibnu Khuzaimah (233-311 H / 838-924 M)
  6. At Taqasim wal Anwa' oleh Abu Awwanah (wafat 316 H / 928 M)
  7. As Shahih oleh Abu Hatim bin Hibban (wafat 354 H/ 965 M)
  8. Al Muntaqa oleh Ibnu Sakan (wafat 353 H / 964 M)
  9. As Sunan oleh Ad-Daruquthni (306-385 H / 919-995 M)
  10. Al Mushannaf oleh Ath-Thahawi (239-321 H / 853-933 M)
  11. Al Musnad oleh Ibnu Nashar Ar Razi (wafat 301 H / 913 M)

Abad ke-5 H dan selanjutnya
  • Hasil penghimpunan
  1. Jami'ul Ushul oleh Ibnu Atsir Al Jazari (556-630 H / 1160-1233 M)
  2. Tashiful Wushul oleh Al-Fairuz Abadi (? - ? H / ? - 1084 M)
  • Bersumber dari kutubus sittah dan kitab lainnya, yaitu Jami'ul Masanid oleh Ibnu Katsir (706-774 H / 1302-1373 M)
  • Bersumber dari selain kutubus sittah, yaitu Jami'ush Shaghir oleh As Sayuthi (849-911 H / 1445-1505 M)
  • Hasil pembidangan (mengelompokkan ke dalam bidang-bidang)
  • Kitab Al Hadis Hukum, diantaranya :
  1. Sunan oleh Ad Daruquthni (306-385 H / 919-995 M)
  2. As Sunannul Kubra oleh Al-Baihaqi (384-458 H / 994-1066 M)
  3. Al Imam oleh Ibnul Daqiqil 'Id (625-702 H / 1228-1302 M)
  4. Muntaqal Akhbar oleh Majduddin Al-Harrani (? - 652 H / ? - 1254 M)
  5. Bulughul Maram oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani (773-852 H / 1371-1448 M)
  6. 'Umdatul Ahkam oleh 'Abdul Ghani Al-Maqdisi (541-600 H / 1146-1203 M)
  7. Al Muharrar oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (675-744 H / 1276-1343 M)
  • Kitab Al Hadis Akhlaq
  1. At Targhib wat Tarhib oleh Al Mundziri (581-656 H / 1185-1258 M)
  2. Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi (631-676 H / 1233-1277 M)
  • Syarh (semacam tafsir untuk hadis)
  1. Untuk Shahih Bukhari terdapat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Asqalani (773-852 H / 1371-1448 M)
  2. Untuk Shahih Muslim terdapat Minhajul Muhadditsin oleh Imam An-Nawawi (631-676 H / 1233-1277 M)
  3. Untuk Shahih Muslim terdapat Al Mu'allim oleh Al Maziri (wafat 536 H / 1142 M)
  4. Untuk Muntaqal Akhbar terdapat Nailul Authar oleh Asy-Syaukani (wafat 1250 H / 1834 M)
  5. Untuk Bulughul Maram terdapat Subulussalam oleh Ash-Shan'ani (wafat 1099 H / 1687 M)
  • Mukhtashar (ringkasan)
  1. Untuk Shahih Bukhari diantaranya Tajridush Shahih oleh Al Husain bin Mubarrak (546-631 H / 1152-1233 M)
  2. Untuk Shahih Muslim diantaranya Mukhtashar oleh Al Mundziri (581-656 H / 1185-1258 M)
  • Lain-lain
  1. Kitab Al Kalimuth Thayyib oleh Ibnu Taimiyah (661-728 H / 1263-1328 M) berisi hadis-hadis tentang doa.
  2. Kitab Al Mustadrak oleh Al Hakim (321-405 H / 933-1014 M) berisi hadis yang dipandang shahih menurut syarat Bukhari atau Muslim dan menurut dirinya sendiri.

Lihat juga



Ringkasan

    Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassalam yang menjadi ketetapan hukum dalam agama Islam. Kedudukan hadits adalah sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an sebelum Ijma dan Qiyas.

    Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni 
    1. Imam Bukhari, 
    2. Imam Muslim, 
    3. Imam Abu Daud, 
    4. Imam Turmudzi, 
    5. Imam Ahmad, 
    6. Imam Nasa'i, dan 
    7. Imam Ibnu Majah.

    Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.

    Hadits berdasarkan banyak sedikitnya perawi
    1. Hadits Mutawatir
    2. Hadits Ahad. 
    • Hadits Shahih
    • Hadits Hasan
    • Hadits Dha'if
    Hadits berdasarkan periwayatannya
    1. Hadits yang bersambung sanadnya 
    • hadits Marfu' atau Maushul
    2. Hadits yang terputus sanadnya
    • Hadits Mu'allaq
    • Hadits Mursal
    • Hadits Mudallas
    • Hadits Munqathi
    • Hadits Mu'dhol
    Hadits-hadits Dha'if disebabkan oleh cacat perawi
    • Hadits Maudhu'
    • Hadits Matruk
    • Hadits Mungkar
    • Hadits Mu'allal
    • Hadits Mudhthorib
    • Hadits Maqlub
    • Hadits Munqalib
    • Hadits Mudraj
    • Hadits Syadz

    (Berambung)

    [Sumber: Wikipedia Bahasa Indonesia]




    Folder Arsip

    Loading...

    Rekam Arsip

    Rekomendasi Arsip

    Followers