Islam, Rahmat Bagi Alam Semesta

Gunakan tanda panah di sudut kanan bawah halaman untuk melanjutkan penelusuran artikel dalam kategori ini
Showing posts with label Syahadatain. Show all posts
Showing posts with label Syahadatain. Show all posts

Sunday, July 11, 2010

Al-Wala Al-Bara -1



AL-WALA' WA AL-BARRA'
(Loyalitas dan Berlepas Diri) 


Konsekuensi dari ikrar dua kalimat syahadah adalah sikap al-wala' wa al-barra'.
Al-Wala' berarti loyalitas. Tinjauan etimologi kata ini merujuk kepada rumpun asal kata waw, lam, dan ya, yang mempunyai pengertian 'dekat'. Dari rumpun asal kata tersebut, berkembang menjadi beberapa istilah yang kesemuanya bermuara pada satu benang merah: kedekatan. Ketika muncul dalam bentuk subjek, ia bisa berarti pelindung, penolong, pemimpin, atau kawan setia. Loyalitas menyiratkan makna dekat.

Adapun barra' berarti berlepas diri.
(QS At-Taubah:1; Az-Zukhruf:26; Al-Mumtahanah:4; dan Al-Qamar:43) menyebutkan makna kalimat itu.

Wala' dan barra' adalah sikap yang harus diambil oleh setiap muslim setelah ia mengucapkan syahadatain. Ia loyal kepada Islam, yang berarti taat kepada seluruh ajarannya, dan menjadi pelindung dari semua gangguan yang menerpanya. Dan, ia berlepas diri dari semua hal kontra syahadatain, baik berupa wacana ataupun perbuatan nyata. Syekh Abdurrahman bin Hasan dalam risalahnya menjelaskan bahwa tauhid (pengesaan Allah) tidak akan dapat tercapai kecuali dengan berlepas diri dari kemusyrikan dan memutuskan hubungan dengan orang musyrik, baik lahir maupun batin. Allah SWT secara tegas memerintahkan hal tersebut kepada para rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, seraya memuji mereka yang melakukan tindakan itu.

Ada sekitar 12 ayat merujuk kepadanya, antara lain:

وَمِنَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّا نَصَارَى أَخَذْنَا مِيثَاقَهُمْ فَنَسُواْ حَظّاً مِّمَّا ذُكِّرُواْ بِهِ فَأَغْرَيْنَا بَيْنَهُمُ
الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَسَوْفَ يُنَبِّئُهُمُ اللّهُ بِمَا كَانُواْ يَصْنَعُونَ 
Dan diantara orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya kami ini orang-orang Nasrani", ada yang telah kami ambil perjanjian mereka, tetapi mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diberi peringatan dengannya; maka Kami timbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat. Dan kelak Allah akan memberitakan kepada mereka apa yang mereka kerjakan". (QS Al-An'am[6]: 14)

 لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى
لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوا وَّكَانُواْ يَعْتَدُونَ 
"Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas".

كَانُواْ لاَ يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُواْ يَفْعَلُونَ 
"Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu". (QS Al-An'am[6]: 78 -79) Serta QS Az-Zukhruf: 26, Al-Baqarah: 135, An-Nahl: 120, 123.

Pengertian wala' dan barra' mengandung suatu aksioma bahwa sebuah cinta dan benci timbul semata-mata karena agama. Seorang muslim akan mencintai dan melindungi saudaranya yang muslim karena 'keislamannya', bukan kedekatan keluarga atau tempat tinggal. Pun, ketika ia membenci orang kafir atau musyrik. Hal demikian disebabkan kekufuran, kemusyrikan, dan kebencian orang itu terhadap Islam, meski ia termasuk orang tua atau saudaranya.

ا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ
كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ 
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, ataupun keluarga mereka." (QS Al-Mujadilah [58]: 22).

Maka, jika kemudian seorang muslim membela dan melindungi orang-orang kafir atau musyrik, lalu malah membenci dan memusuhi saudaranya sesama muslim, kita wajib mempertanyakan keislamannya. Demikian pula halnya ketika ia lebih mempercayai orang-orang kafir/musyrik untuk menjadi penolongnya. Bukankah Allah SWT telah berfirman,

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُواْ الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ 
"Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya tunduk (kepada Allah)." (QS Al-Maidah [55]: 55). 

Malah, perbuatan itu dapat menyebabkan kekukufuran.
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ 
"Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." (QS Al-Maidah [5]: 51).

Adapun menjalin hubungan yang tidak ada kaitannya dengan masalah-masalah agama, tidak termasuk dalam konsekuensi wala' dan barra' yang mesti dipenuhi. Namun, hal itu dapat mengurangi kesempurnaan bertauhid dan bisa jadi mendorong pelakunya kepada situasi yang bertentangan dengan konsekuensi wala' dan barra'.

Pendapat Syekh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab mungkin perlu diperhatikan. Ia mengatakan, "Seorang muslim wajib meyakini bahwa Allah SWT mengharuskannya berkonfrontasi dengan orang-orang musyrik dan tidak menjalin persahabatan dengan mereka. Allah mengabarkan bahwa hal itu sebagai bagian dari syarat-syarat iman. Dan, keimanan akan hilang dari seseorang yang berkasih sayang dengan penentang Allah dan Rasul-Nya, meski ia masih kerabatnya. Ini merupakan realisasi dan konsekuensi dari makna la ilaaha illallaah. Allah tidak menuntut kita untuk berlarut-larut dalam membahasnya. Yang Ia minta hanya agar kita tahu dan yakin bahwa Ia telah memerintahkan hal itu kepada kita, dan kita wajib melaksanakannya. Bila seseorang melaksanakannya, niscaya mendapatkan kebaikan dan akan bertambah kebaikannya."

Seorang mukmin dalam wala' dan barra' harus senantiasa memenuhi hak-hak yang merupakan konsekuensi dari sikap wala' dan barra'nya. Jika ia berwala', ada hak-hak wala' yang harus ia penuhi. 
Pertama, hijrah: yaitu hijrah dari negeri kafir ke negeri muslim, kecuali bagi orang yang lemah, atau tidak dapat berhijrah karena kondisi geografis dan politik kontemporer yang tidak memungkinkan. Allah swt berfirman yang artinya, 

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً 
"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' Mereka menjawab, 'Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).' Para malaikat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya neraka jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak mereka yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS An-Nisaa' [4]: 97-99). 

Kedua, membantu dan menolong kaum muslimin dengan lisan, harta, dan jiwa di semua belahan bumi dan dalam semua kebutuhan, baik dunia maupun agama. 

Allah SWT berfirman:

وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلاَّ عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ 
"(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberkan pertolongan kecuali kepada kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka." (QS Al-Anfaal [8]: 72).

Rasulullah SAW. juga bersabda yang artinya, "Orang mukmin terhadap orang mukmin yang lain bagaikan bangunan yang sebagian menyangga sebagian yang lain." [HR Bukhari Muslim].

"Tolonglah saudaramu, dalam keadaan menganiaya atau dianiaya." [HR Bukhari dari Anas dan Muslim dari Jabir)]

"Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, ia tidak menganiaya, tidak meremehkanya, tidak menyia-nyiakannya, dan tidak menyerahkannya (kepada musuh)." [HR Muslim dari Salim dari bapaknya]. 

Ketiga, terlibat dalam harapan-harapan dan kesedihan-kesedihan kaum muslimin. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Perumpamaan kaum muslimin dalam cinta, kekompakan, dan kasih sayang sesama mereka bagaikan satu tubuh, jika salah satu anggotanya mengeluh sakit, maka seluruh anggota tubuh juga ikut menjaga dan begadang." [HR Bukhari dan Muslim]. 

Termasuk dalam hal ini adalah mengangatkan, memberitakan, dan menyebarkan masalah-masalah yang mereka hadapi kepada segenap kaum muslimin. 

Keempat, hendaklah ia mencintai bagi kaum muslimin apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri, baik berupa kebaikan maupun menolak keburukan. Ia wajib menasihati mereka, tidak menyombongkan diri dan atau mendendam terhadap mereka. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Tidaklah beriman salah seorang di antara kamu hingga ia mencintai saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri." [HR Bukhari Muslim dari Anas]. 

Kelima, tidak mengejek, mencaci, dan berghibah serta menyebarkan namimah (berita yang menyebabkan permusuhan) terhadap kaum Muslimin. 

Allah SWT berfirman;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْراً مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاء مِّن نِّسَاء عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْراً مِّنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ 
"Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang." (QS Al-Hujurat 49]: 11 -- 12). 

Keenam, mencintai kaum muslimin dan berusaha untuk selalu berkumpul bersama mereka. Rasulullah saw. bersabda, "Adalah suatu keniscayaan bagiku mencintai orang-orang yang saling menziarahi." (HR Ahmad dari Abu Muslim al-Khalani). "Ikatan iman yang paling kuat adalah mencintai karena Allah dan membenci karena Allah." [HR Tabhrani dari Ikrimah]. 

Allah SWT berfirman,
وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ
وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
"Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini." (QS Al-Kahfi[18]: 28). 

Ketujuh, melakukan apa yang menjadi hak-hak kaum muslimin seperti menjenguk yang sakit atau mengantar jenazah, tidak curang dalam bergaul dengan mereka, tidak memakan harta mereka dengan cara batil dan lainnya. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang curang terhadap kami, maka dia bukan dari (golongan) kami." [HR Muslim dari Abi Hurairah]. 

"Hak seorang muslim atas seorang muslim yang lain ada enam: bila kamu melihatnya berilah salam padanya, jika ia sakit jenguklah ia, jika ia mai hantarkanlah jenazahnya." [HR Muslim]. 

Kedelapan, bersikap lemah-lembut terhadap kaum muslimin dan mendoakan serta memohonkan ampun bagi mereka. Allah SWT berfirman, "Barangsiapa tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi." [HR Bukhari-Muslim]. "Bukanlah dari (golongan) kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua di antara kami dan tidak menyayangi yang lebih mudan di antara kami." [HR Tirmidzi]. 

Kesembilan, menyuruh mereka kepada yang makruf dan mencegah mereka dari kemunkaran serta menasihati mereka. Rasulullah saw. bersabda, "Agama itu adalah nasihat." Mereka bertanya, "Untuk siapa ya Rasululla?" Beliau menjawab, "Untuk Allah dan Rasul-Nya dan pemimpin serta masyarakat umum kaum muslimin." [HR Muslim dari Abu Ruqayah]. 

"Barangsiapa di antara kamu yang melihat kemunkaran hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika ia tidak sanggup maka hendaklah dengan lisannya, jika ia tidak sanggup maka hendaklah dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman." [HR Muslim]. 

Kesepuluh, tidak mencari-cari aib dan kesalahan kaum muslimin serta membeberkan rahasia mereka kepada musuh-musuh mereka. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mencari-mencari kesalahan mereka...." (QS. Al-Hujurat: 12). 

Kesebelas, memperbaiki hubungan di antara kaum Muslimin. Allah SWT berfirman, "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya." (QS. Al-Hujurat: 9). 

Keduabelas, tidak menyakiti mereka. Sabda Rasulullah yang artinya, "Orang muslim itu ialah orang yang kaum muslimin selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya." Maksudnya, dari perkataan dan perbuatannya. [HR Bukhari dari Ibnu Umar dan Muslim dari Ibnu Juraij]. 

Ketigabelas, bermusyawarah dengan mereka. Firman Allah SWT, "Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." (QS. Ali Imran: 159). Rasulullah saw. bersabda, "Orang yang dimintai musyawarah itu adalah orang yang dipercaya." [HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah].

Kempatbelas, bersifat ihsan dalam perkataan dan perbuatan. Firman Allah SWT, 

وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS Al-Baqarah [2]: 195).

Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan atas segala sesuatu." [HR Muslim]. 

Kelimabelas, bergabung dengan jamaah mereka dan tidak terpisah dari mereka. Firman Allah SWT, "Berpegang teguhlah kamu kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS. Ali Imran: 103). Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan jamaah sejengkal saja, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah." [HR Bukhari dari Anas dan Muslim dari Ibnu Abbas]. 

Keenambelas, saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman, 

أَن تَعْتَدُواْ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah: 2). (Bersambung)


Sumber: Al-Madkhal Lidiraasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, 
Dr. Ibrahim bin Muhamad bin Abdullah al-Buraikan Al-Islam
Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia 

Al-Bara Al-Bara - 2



DASAR HUKUM

Seperti sudah disinggung pada penjelasan sebelumnya, Al-wala' wa al-bara' mempunyai konsekuensi hukum yang sangat banyak. Setiap zaman terkadang muncul berbagai fenomena al-wala' wa al-bara' yang berbeda dengan zaman sebelumnya. Karena itu, hukum harus dijelaskan berdasarkan dalil-dalil syariat Islam. Dalam kaitan ini, kami akan membatasi penjelasan pada beberapa hal saja: hukum bersesuaian dengan orang kafir, hukum melakukan perjalanan ke negeri kafir, hukum bergaul dengan orang kafir, dan perbedaan antara akidah al-wala' wa al-bara' dengan keharusan bermuamalah yang baik.

HUKUM BERSESUAIAN DENGAN ORANG KAFIR

Kaitannya dengan orang kafir, kaum muslimin dihadapkan pada tiga kondisi.
 
  • Pertama, bersesuaian dengan mereka secara lahir dan batin. Ini menyebabkan pelakunya menjadi kafir dan dinyatakan keluar dari Islam secara 'ijma (kesepakatan ulama).
  • Kedua, bersesuaian dengan mereka secara batin saja. Berdasarkan ijma, yang ini juga menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Karena, ia merupakan nifaq besar yang membuatnya keluar dari Islam.
  • Ketiga, bersesuaian dengan mereka secara lahir saja. Kondisi ini ada dua jenis. Mereka melakukan itu karena adanya intimidasi fisik yang sampai pada tahap pembunuhan. Dalam kondisi demikian, selama hanya mengucapkan dengan lisan, sedangkan hatinya tetap penuh dengan iman, pelakunya tidak dianggap kafir meskipun ia mengucapkan kata-kata kufur. 
Allah Taala berfirman,
مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ
"Barangsiapa yang kafir kepada Allah setelah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (QS An-Nahl [16]:106).

Mereka melakukannya secara sukarela karena tujuan duniawi, seperti ambisi berkuasa, memperoleh kedudukan, popularitas, dan sebagainya. Hal ini menjadikan pelakunya kafir. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang jenis kekufurannya. Mereka ada yang menghukuminya dengan kufur besar yang menyebabkan sang pelaku keluar dari Islam, sebagaimana firman Allah,


ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّواْ الْحَيَاةَ الْدُّنْيَا عَلَى الآخِرَةِ وَأَنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
"Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasanya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir." (QS An-Nahl [16]: 107).

Di sini Allah Taala menyatakan mereka kafir karena mendahulukan kehidupan dunia daripada akhirat. Ada pendapat kedua yang mengategorikan perbuatan ini sebagai kufur kecil, yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Dasar pendapat ini adalah perbedaan antara muwalaah dan tawalli. Perbuatan ini termasuk jenis tawalli sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kufur besar. Namun, menurut Dr. Ibrahim al-Buraikan, yang terkuat adalah pendapat yang pertama berdasarkan ayat yang telah disebutkan.

HUKUM BERMUAMALAH DENGAN ORANG KAFIR
 
  1. Boleh melakukan transaksi dengan mereka dalam perdagangan dan sewa-menyewa selama alat tukar, keuntungan, dan barangnya dibolehkan oleh syariat Islam. Jika alat tukarnya diharamkan (misalnya khamr dan daging babi) atau keuntungannya diharamkan (seperti bunga dan riba) atau barangnya diharamkan (seperti anggur yang akan dijadikan khamr) atau memiliki dan menyewakan barang untuk perbuatan haram, itu semua diharamkan oleh syariat Islam, begitu pula barang yang digunakan orang kafir dalam memerangi kaum muslimin.
  2. Wakaf mereka, baik untuk diri mereka sendiri atau orang lain, dibolehkan selama hal itu merupakan wakaf terhadap kaum muslimin yang dibolehkan. Misalnya, derma terhadap fakir miskin, perbaikan jalan, derma terhadap ibnu sabil, dan semacamnya. Jika ia memberi wakaf kepada anaknya dengan syarat anaknya harus kembali kafir, haram menandatangi wakaf tersebut. Jika mereka memberi wakaf untuk gereja mereka, juga haram ditandatangani secara hukum, karena hal itu mengandung makna menolong mereka dalam kekufuran.
  3. Seorang muslim laki-laki boleh menikahi wanita ahli kitab, baik Yahudi maupun Nasrani. Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika menikahi wanita ahli kitab akan menimbulkan mudarat bagi si laki-laki muslim, khususnya fitnah terhadap agamanya dan semacamnya, maka pernikahan itu diharamkan.
  4. Boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dengan cara menggadaikan barang. Sebab, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. meninggal dunia sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorang Yahudi.
  5. Orang kafir boleh melakukan perdagangan di negeri kaum muslimin selama perdagangan itu pada hal-hal yang dibolehkan secara syar'i, dan mereka harus menyerahkan sepuluh persen keuntungannya sebagai pajak yang harus digunakan bagi kepentingan umum kaum muslimin.
  6. Ahli kitab yang berada dalam perlindungan keamananan kaum muslimin harus membayar penuh.
  7. Jika ahli kitab itu tidak sanggup membayar jizyah, maka ia dibebaskan, dan jika ia miskin, maka ia disantuni dari Baitul Mal kaum muslimin.
  8. Haram membolehkan mereka membangun rumah ibadah mereka di negeri muslim, dan geraja yang terdapat di negeri kafir yang dimasuki kaum muslimin tidak boleh dihancurkan, tetapi bila bangunan itu sudah runtuh, maka tidak boleh memperbaharui bangunannya.
  9. Hukum yang diberlakukan pada mereka harus dihapus, jika dalam agama mereka hal itu merupakan kebolehan. Tetapi, haram menyampaikan itu secara terang-terangan kepada mereka.
  10. Jika perbuatan itu haram dalam agama mereka, lalu mereka melakukannya, mereka harus dihukum.
  11. Orang dzimmi (non-muslim yang berada di negeri muslim) dan mu'ahid (non-muslim yang mempunyai perjanjian damai dengan negeri muslim) tidak boleh diganggu selama mereka melaksanakan kewajiban mereka dan tetap mematuhi perjanjian.
  12. Hukum qisas atas nyawa dan seterusnya juga diberlakukan terhadap mereka.
  13. Boleh melakukan perjanjian damai dengan mereka, baik karena permintaan kita maupun karena permintaan mereka selama hal itu mewujudkan maslahat umum bagi kaum muslimin dan pemimpin kaum muslimin sendiri cenderung ke arah itu, berdasarkan firman Allah Taala yang artinya, "Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya?." (QS Al-Anfal: 61). Tetapi, perjanjian damai itu harus bersifat sementara dan tidak mutlak.
  14. Darah, harta, dan kehormatan kaum dzimmi dan mu'ahid adalah haram.
  15. Jika mereka tergolong ahlul harbi (harus diperangi), tidak boleh memerangi mereka sebelum diberi peringatan.
  16. Orang kafir yang tidak terlibat dalam memerangi kaum muslimin, baik dengan pendapat dan perencanaan maupun dengan dirinya secara langsung (seperti anak-anak, wanita, rahib dalam rumah ibadahnya, orang tua jompo, orang sakit, dan semacamnya) tidak boleh diganggu dan diperangi.
  17. Orang yang berlari menghindari berperang dengan mereka tidak boleh dibekali dan apa yang ditinggalkannya dianggap harta rampasan perang.
  18. Jika pemimpin kaum muslimin menyatakan sahnya kepemilikan mereka atas tanah, hak itu dianggap sah dan benar. Namun, mereka harus membayar pajak dan tanah. Jika tidak mau membayarnya, tanah itu harus diserahkan kepada kaum muslimin untuk dibangun. Hal ini jika negeri mereka dibebaskan kaum muslimin dengan perang, karena statusnya adalah harta rampasan perang.
  19. Jika orang kafir itu termasuk ahlul harbi (wajib diperangi), mereka boleh dijadikan budak, baik laki-laki maupun wanita, selama belum ada perjanjian damai dengan mereka. Perbedaan antara al-Bara' dan Keharusan Bermuamalah yang Baik
Sikap permusuhan terhadap orang kafir yang terungkap dalam konsep al-bara' tidak berarti bahwa kaum muslimin boleh bersikap buruk terhadap mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Seorang muslim bahkan harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang masih musyrik.

 Firman Allah SWT:

وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً
"Dan jika keduanya memaksamu untuk menyekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuannya tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (QS Luqman [31]: 15).

Kebencian terhadap orang kafir tidak boleh menghalangi kaum muslimin untuk menggauli istri dari ahli kitab dengan baik. 

Allah SWT berfirman,

بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ
"Dan pergaulilah mereka (istri-istri kamu) dengan baik." (QS An-Nisaa' [4]: 19).

Kebencian itu juga tidak boleh mencegah kaum muslimin untuk melakukan apa yang menjadi hak-hak mereka, menerima kesaksian-kesaksian sebagian mereka atas sebagian yang lain, serta berbuat baik terhadap mereka.

 Firman Allah SWT,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS Al-Mumtahanah [60]: 8).

Hukum ini berlaku untuk orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dan jaminan pengamanan dari kaum muslimin dan tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus ahlul harb (orang yang boleh diperangi). Sikap baik terhadap kedua orang tua yang musyrik juga berlaku untuk kerabat yang musyrik, berdasarkan firman Allah SWT,

وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِوَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah terhadap dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, dan ibnu sabil, dan hamba sahayamu." (QS An-Nisaa' [4]: 36).

Dengan demikian, jelaslah bahwa muamalah yang baik dengan orang kafir adalah suatu akhlak mulia yang sangat dianjurkan dan diperintahkan oleh syariat Islam. Adapun yang diharamkan adalah mendukung dan menolong orang kafir untuk kekufuran. Pengharaman ini dapat menyebabkan pelanggarnya sampai kepada kekufuran.
Firman Allah SWT,

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menjadikan mereka pemimpin, maka dia itu dari (golongan) mereka." (QS Al-Maaidah [5]: 51).

Ini berbeda dengan apa yang kini disebut sebagai "persahabatan antar-agama".
Yang terakhir ini sebenarnya bertujuan menghilangkan rasa permusuhan dalam diri kaum muslimin terhadap kekufuran dan orang kafir serta rasa 'izzahnya dengan Islam. Ini jelas tidak sama dengan muamalah yang baik, tetapi lebih merupakan peleburan diri dalam kekufuran dan orang kafir. Inilah sesungguhnya wala' (loyalitas) terhadap mereka.

Firman Allah SWT,
فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ
"Dan apakah yang ada sesudah kebenaran selain kesesatan?" (QS Yunus [10]: 32).

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (QS Ali Imran [3]: 85).

Jadi, hanya ada satu agama yang benar di sisi Allah, yaitu Islam. Semua agama selain Islam adalah agama batil, atau agama benar yang telah diselewengkan sehingga ia menjadi batil dan tidak dianggap sebagai agama Allah. Semua kebenaran yang terdapat dalam agama yang disebut terakhir ini sudah termaktub dalam kandungan ajaran Islam secara lebih bersih dan tanpa sedikit pun dicampuri kebatilan.

Allah SWT berfirman,

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
"Dia-lah (Allah) yang mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkan atas seluruh agama (yang lain), walaupun orang-orang musyrik itu merasa sangat benci." (QS Ash-Shaff [61]: 9).



Sumber: Al-Madkhal Lidiraasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, 
Dr. Ibrahim bin Muhamad bin Abdullah al-Buraikan Al-Islam
Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia 

Folder Arsip

Loading...

Rekam Arsip

Rekomendasi Arsip

Followers