Islam, Rahmat Bagi Alam Semesta

Gunakan tanda panah di sudut kanan bawah halaman untuk melanjutkan penelusuran artikel dalam kategori ini
Showing posts with label Wudhu. Show all posts
Showing posts with label Wudhu. Show all posts

Tuesday, May 25, 2010

Muslimah dan Wudhunya





Puji dan syukur bagi Allah semata, yang telah menjadikan Wudhu’ seutama-utama peribadatan, kunci sholat, penghapus dosa-dosa kecil, pencemerlang wajah serta cahaya bagi pelakunya di hari kiamat kelak.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, baginda Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam, juga kepada keluarga ahlul baitnya serta seluruh umat yang setia mengikuti risalah yang dibawa oleh beliau Shalallaahu Alaihi Wassallam sampai akhir jaman.

Para pembaca yang mulia,
Bagus tidaknya wudhu' seseorang akan mempengaruhi sah atau tidaknya sholat yang akan ditegakkannya. Ia merupakan syarat sahnya sholat seseorang. Ibadah sholat tidak akan sah dan tidak diterima di sisi Allah tanpa berwudhu’ sebelumnya, bagi seorang yang berhadats.

Dalil: 
HR Bukhari:6440-Muslim No.440. Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kalian bila berhadats sampai dia ber-Wudhu'."

Mengingat begitu banyaknya masalah-masalah penting yang berkaitan dengan wudhu’ kaum wanita dan wudhu’ secara umum, maka untuk mempelajari tata cara wudhu’ kaum wanita dan masalah-masalah penting yang berkaitan dengannya, kami berharap, semoga pembahasan dan pelajaran singkat ini akan menuntun ibadah kita-terutama kaum wanita-, menuju kesempurnaan dan kesesuaian dengan petunjuk Al-Qur’an dan bimbingan sunnah nabawiyyah shohihah dari Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam.

SIFAT WUDHU’ KAUM WANITA

Bila seseorang bertanya, bagaimanakah sifat wudhu’ kaum wanita? 
Jawabnya adalah: “sama persis seperti wudhu kaum pria.” [lihat kajian kita sebelumnya di sini]

KERUDUNG DAN WUDHU’ KAUM WANITA

Ketika seseorang wanita berwudhu’, sedangkan ia memakai kerudung dan takut tertimpa kemudharatan bila mengusap pada kepalanya-karena dingin dan lain-lainnya, diperbolehkan mengusap pada kerudungnya ketika membasuh kepalanya. 

Dasar dari kebolehannya yaitu Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam.

“Ketika memakai penutup kepala tersebut atau sorbannya sebagai ganti dari dari membasuh kepala, dan kerudung semisalnya, karena itulah dikiaskan kepadanya dan hal ini telah dipraktekkan oleh istri beliau Shalallaahu Alaihi Wassallam, yaitu Ummu Salamah r.a. (HR Bukhari: No. 205 ⁽¹°⁾ & No.275 ⁽¹¹⁾/Majmu’ Fatawa 21/218 ⁽¹²⁾) 

WUDHU’ WANITA DAN RAMBUT PALSU

Allah telah memberi kepada kaum wanita suatu karunia mahkota yang indah, yang berupa rambut yang bak mayang terurai di kepalanya. Wanita dianjurkan memuliakan mahkotanya yang indah, merawat dan meriasnya dengan sebaik-baiknya, namun tidak diperkenankan menyambungnya dengan rambut palsu (cemara)! 

Bilamana kaum wanita menyambung atau memasang rambut palsu pada kepalanya ketika berwudhu’, maka diwajibkan melepas rambut palsu tersebut, sehingga ia dapat mengusap pada rambut aslinya dan dengannya ia telah melaksanakan perintah Allah Ta’ala agar membasuh kepala-kepala mereka ketika berwudhu’. 

Jika rambut palsu itu tidak ia lepas, maka berarti ia tidak membasuh pada kepalanya sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam ayat wudhu’, namun ia membasuh pada rambut palsunya dan dengan demikian wudhu’nya tidak sah. 

Bagaimana dengan wanita yang rambutnya di sanggul? 
Haruskah ia melepas sanggulnya setiap kali mandi junub?
Jawab: Tidak perlu! 

Sesuai hadits riwayat ummu Salamah r.a. yang bertanya tentang hal diatas kepada Nabi SAW.“Ya, Rasulullah,! Saya seorang perempuan yang suka menyanggul rambut supaya rapi. Apakah harus kulepas sanggulku setiap kali mandi junub?

Jawab Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam, “Tidak perlu! Cukuplah anda tuangkan air di kepala anda tiga kali sauk.” (Shahih Muslim No. 278 KBC)

BILAMANA WANITA MENYEMIR RAMBUTNYA

Wanita yang rambutnya telah beruban, disunnahkan untuk menyemir rambutnya dengan selain semir berwarna hitam, berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam agar orang yang beruban mengubah warna rambutnya. 

Ketika seorang wanita menyemir rambutnya, maka jika semirnya tipis dan tidak menghalangi merasuknya air ke rambut, tidaklah mempengaruhi keabsahan wudhu’nya dan jika tebal sehingga seperti tanah liat pada rambutnya (gimbal) sehingga menghalangi masuknya air ke-rambut, maka tidaklah sah wudhu’nya bila tanpa menghilangkan semir jenis ini.

KOTORAN PADA KUKU DAN ANGGOTA WUDHU’

Bilamana seorang wanita melakukan wudhu’, ia wajib menghilangkan segala hal yang mencegah atau menghalangi sampainya air ke anggota wudhu’ secara merata lagi sempurna, agar dapat terlaksana perintah Nabi Shalallaahu Alaihi Wassallam untuk menyempurnakan wudhu’. (Lihat Shahih Abu Dawud No.142 & Shahih Tirmidzi No.788)

Adapun sedikit kotoran yang ada di bawah kuku dan anggota wudhu’ yang lainnya (yang tidak mencegah sampainya air ke kulit anggota wudhu’), tidaklah perlu dicuci karena hal itu tidak mempengaruhi keabsahan wudhu’ dan juga tidak adanya penjelasan dari Nabi Shalallaahu Alaihi Wassallam, kalau seandainya hal itu wajib dilakukan, tentunya dijelaskan oleh Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam.

Namun bilamana kukunya terlalu penjang dan banyak kotoran yang melekat padanya sehingga menghalangi merasuknya air kekulit yang merupakan anggota wudhu’, maka wajib dicuci kotoran dan apa yang ada dibawah kuku tersebut. 

Bagaimana dengan Cutex atau cat kuku?
Jawab: Apabila cat kuku tersebut menghalangi masuknya air ke anggota wudhu’ maka harus dihilangkan dan jika tidak dihilangkan, maka wudhu’nya tidak sah. Dan adapun apabila tidak menghalangi merasuknya air keanggota wudhu’, maka tidaklah wajib dihilangkan dan sah wudhu’nya apabila melakukan wudhu’ dalam kondisi tersebut.

WUDHU’ PADA WANITA ‘ISTIHADHOH’

Apa maksud dan pengertian istihadhoh? Istihadhoh ialah suatu penyakit yang berupa keluarnya darah putih kekuning-kuningan seperti lendir dan gatal, yang keluar terus-terusan melalui jalan keluarnya haid (‘v) walau pun tidak pada masa haid. Istihadhoh itu adalah semacam penyakit (keputihan atau pektay). 

Jika terjadi hal yang sedemikian itu, maka bagaimanakah tata cara wudhu’ kaum wanita yang terkena penyakit ini? Untuk menjawab masalah ini marilah kita simak satu hadits berikut ini:

Dari ‘Aisyah r.a. sesungguhnya Fatimah binti Hubaisy telah datang kepada Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam dan bertanya, katanya: “Saya ini seorang wanita yang selalu istihadhoh, saya tidak pernah suci, apakah saya boleh meninggalkan shalat?” Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam menjawab: “Tidak boleh! Istihadhoh itu suatu penyakit, bukan haid! Tinggalkan sholat pada hari-hari waktu keluarnya haid lalu mandi dan berwudhu’lah untuk tiap-tiap sholat, kemudian lakukan sholat, walaupun darah menetes pada tikar.” (Shahih Ibnu Majjah No.629 & Shahih Muslim No. 2828) 

Hadits ini menunjukkan bahwa bagi kaum wanita yang terkena istihadhoh, hendaklah ia berwudhu’ setiap kali hendak sholat dengan wudhu’nya tersebut kecuali hanya satu sholat fardhu, baik sholat fardhu pada waktunya ataupun qodho’. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama. (Fathul Bari 1 [409-410]). 
Wanita yang terkena penyakit istihadhoh diperbolehkan menjamak dua sholat (sholat Dhuhur dengan sholat Ashar, sholat Magrib dan sholat ‘Isya’) dengan satu kali mandi (seperti mandi junub) dan satu kali mandi untuk sholat shubuh, karena Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam pernah memerintahkan Hammah binti Jahsay dan Sahlah binti Sahl dengan hal ini. (Shahih Abu Dawud No.294 s/d 296)
Apakah wanita haid wajib mengqadha sholat?
Jawabnya : Tidak!

Sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Mu’adzah r.a.katanya, “Aku bertanya kepada ummu ‘Aisyah: “Mengapa orang haid wajib meng-qadha puasa , tetapi tidak wajib meng-qadha sholat?” Jawab ummu ‘Aisyah : “Itulah suatu keuntungan bagi kita (wanita). Kita diwajibkan meng-qadha puasa tetapi tidak diwajibkan meng-qadha sholat.” (Shahih Muslim No.285-286)

WUDHU’ SETELAH MANDI JANABAT 

Seorang wanita yang telah mandi janabat, tidak wajib untuk berwudhu’ sesudahnya dan mandinya telah mencukupi dari wudhu’. 

Apa dasar/dalil dari pernyataan ini?
Jawab: sebagaimana yang telah disebutkan dalam “Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam tidaklah berwudhu’ setelah mandi janabathadits shohihin. (Hadits Shahih riwayat Ahmad No.430; Shahih Tirimidzi No.107 Pustaka Azzam 2006; Shahih Abu Dawud No.250, Pustaka Azzam 2006; Shahih Ibnu Majjah No.579, Pustaka Azzam 2007;), Dan Ibnu ‘Umar ketika ditanya tentang wudhu’ setelah mandi janabat, beliau menjawab: “Adakah wudhu’ yang lebih menyeluruh dan sempurna dibandingkan mandi (janabat)? (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnaf-nya 1/68-69)

WANITA ‘MENYENTUH’ KAUM LAKI-LAKI SETELAH WUDHU’

Ada sebuah permasalahan yang banyak ditanyakan oleh kaum wanita, yaitu bilamana seorang wanita bersentuhan dengan kaum laki-laki setelah berwudhu,’ maka batal atau tidakkah wudhu’nya? Dan sedemikian pula sebaliknya, batalkah wudhu’ seorang laki-laki bila menyentuh kaum wanita setelah berwudhu’? Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita simak kajian di bawah ini: 

Seorang ulama besar dan terkemuka yaitu Imam Al Imam Asy Syafi’i Rahimuhullah, dan ulama’ lainnya berijtihad bahwa menyentuh wanita adalah termasuk pembatal wudhu’. Mereka berdalil dengan firman Allah SWT: “Atau kalian ‘menyentuh’ wanita…” (QS An-Nisaa:43)

Tekstual dari ayat diatas menunjukkan “menyentuh” wanita termasuk pembatal wudhu’.
Inilah ijtihad mereka. Semoga Allah SWT merahmati mereka semua.

Sebagian ‘ulama yang lainnya berpendapat bahwa hal itu tidaklah membatalkan wudhu’. Mereka menafsirkan kata “menyentuh” pada ayat tersebut dengan artian Jima’ (senggama), seperti pendapat dari para shahabat dan ‘ulama besar seperti: Ibnu Abbas, Ali bin Abi Thalib; Ubay bin Ka’ab; Mujahid;, Thawus; Al Hasan Al Basri, ‘Ubaid bin ‘Umair; Said bin Jubair; Asy Sya’bi, Qotadah; dan, Muqatil bin Hayyan. [Lihat Nailul Author 1/218, Taudhilhul Ahkam 1/291, dan Tafsir Ibnu Katsir 2/222] 

Tafsiran mereka ini diperkuat dengan hadits dari ‘Aisyah r.a., beliau berkata:

“Saya pernah tidur di depan Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam yang ketika itu beliau sedang shalat dalam keadaan kedua kakiku di arah kiblat beliau, maka ketika hendak sujud, beliau menyentuhku dengan ujung jarinya hingga akupun menekuk kedua kakiku. Bila beliau berdiri, aku kembali membentangkan kedua kakiku.” (HR.Al Bukhari no. 328 dan Muslim no.512) 

Dalam hadits yang lain, ‘Aisyah juga mengabarkan sbb: 

“Di suatu malam,aku pernah kehilangan Rasulullah dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang ketika itu sedang dalam keadaan sujud dan sedang berdo’a: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu. Tidaklah dapat aku menghitung pujian atas-Mu sebagaimana yang Engkau puji terhadap diri-Mu.” (HR.Muslim no.486) 

Oleh karena itu seorang ulama ahli tafsir dari kalangan penganut madzhab Syafi’iyyah yaitu Al Imam Ibnu Katsir menafsirkan kata “menyentuh” itu adalah jima’ (senggama) berdasarkan hadits diatas. Dan berdasarkan ke dua hadits diatas itu pula, kita mendapat jawaban yang terang bahwa seorang wanita bila bersentuhan dengan kaum laki-laki setelah berwudhu’, maka wudhu’nya tidaklah batal dan inilah pendapat yang benar, Insya’ Allah. 

TIDAK ADA WUDHU’ WAJIB KECUALI UNTUK SHALAT

Wudhu’ hanya diwajibkan bagi orang yang hendak sholat sedangkan ia berhadats, adapun selain untuk sholat itu, tidak ada kewajiban berwudhu’ baginya. Wudhu’ untuk sholat wajib hukumnya, baik untuk sholat fardhu (wajib) yang lima waktu, maupun sholat-sholat sunnah, berdasarkan firman Allah SWT: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ
النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ 
لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan SHOLAT maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu JUNUB maka MANDILAH, Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (jamban-kakus) atau MENYENTUH perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi DIA hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-NYA bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS.al-Maidah [5]: 6)

KAPAN KAUM WANITA DI-SUNNAH-KAN BERWUDHU’?

1. Sebelum Sholat 
Sholat tidak akan diterima oleh Allah SWT tanpa berwudhu’ terlebih dahulu. Sehingga wudhu’ merupakan syarat sahnya sholat. 

Dalil: 
Shahih Muslim No.176; Dari Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Tidak diterima shalat seseorang kamu, bila berhadas, sebelum dia ber-Wudhu' lebih dahulu." Disunnahkan untuk memperbaharui wudhu’ setiap kali sholat, walaupun masih dalam keadaan suci (belum batal). Hal ini sebagaimana kebiasaan Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam (Lihat HR.Bukhari no.214, dari shahabat Anas r.a.). Tentunya ini bukan perkara yang wajib, karena ‘Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam dalam perang Fathu Makkah (Penaklukan kota Makkah), beliau Shalallaahu Alaihi Wassallam sholat lima waktu hanya dengan sekali wudhu’. [Lihat HR.Muslim no.277, dari shahabat Buraidah r.a.]

Hadits ini memberikan faedah atas disunnahkannya berwudhu’ setiap kali hendak sholat, sebagaimana ia memberikan faedah bahwa satu kali wudhu’ dapat digunakan untuk beberapa kali sholat, selagi belum batal wudhu’nya dengan sebab hadats besar atau pun hadats kecil. 

2. Memegang Mushaf Al-Qur’an
Al-Qur'an adalah Kalamullah (firman Allah), yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam sebagai Kitab Suci umat Islam. Dalam rangka memuliakan Al-Qur'an sebagai kalamullah (firman Allah), maka disunnahkan berwudhu' dahulu sebelum memegang kitab suci Al-Qur'an ini. Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda:

"Janganlah kamu menyentuh Al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci".(HR. Malik no. 419 & Ad-Darimi no. 2166 dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dengan banyak riwayat di dalam Al-Irwa’).

Dengan dalil di atas mayoritas para ulama berpendapat bahwa seorang yang berhadats tidak boleh memegang atau menyentuh Al-Qur’an sampai dia berwudhu’. 

Demikian juga halnya ketika membaca Al-Qur’an atau berdzikir, maka disunnahkan berwudhu’ terlebih dahulu sebagaimana hadits riwayat Muhajir bin Qunfudz, dimana beliau mengatakan, “Saya mengucapkan salam kepada Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam, sedangkan beliau dalam keadaan berwudhu, maka beliau menjawab salam setelah selesai dari wudu’nya, dan kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya tidaklah mencegahku untuk menjawab salam darimu, kecuali bahwasanya aku tidak menyukai menyebut nama Allah (berdzikir) kecuali dalam keadaan suci." (HR.Abu Dawud no.18 dishahihkan Asy Syaikh Al-Albani).

Dan, sesungguhnya, membaca Al-Qur'an adalah semulia-mulia dzikir kepada Allah SWT. 

Jika demikian, maka tidaklah selayaknya seseorang membaca Al-Qur’an dalam keadaan tidak suci dari hadats (besar maupun kecil). 

3. Ketika Hendak Tidur 
Tentang sunnah ini, Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam telah menjelaskan dalam sabda beliau yang diriwayatkan dari shahabat Al-Barra' bin 'Azib r.a., bahwasanya beliau bersabda: "Apabila engkau mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhu'lah sebagaimana wudhu'mu untuk sholat, lalu berbaringlah pada lambungmu yang kanan." (HR.Bukhari No.234 KBC M’sia-2005).

4. Orang Yang Sedang Junub Jika Hendak Mengulang jima’, hendak makan, atau tidur
Junub merupakan hadats besar. Cara bersuci yang bisa menghilangkan dari hadats besar adalah dengan mandi janabah. Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam telah memberikan tuntunan tentang tata cara mandi tersebut. Dalam mandi janabah disunnahkan berwudhu’ setelah membersihkan alat kelaminnya terlebih dahulu. (Pembahasan secara lengkap di hadirkan pada akhir kajian ini) 

Terkait dengan junub dikarenakan hubungan intim dengan suami, bila ia ingin mengulanginya lagi maka disunnahkan untuk berwudhu' terlebih dahulu. Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Apabila seseorang telah berhubungan (intim) dengan istrinya, kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah berwudhu' terlebih dahulu." (HR.Muslim no.308, At-Tirmidzi no.121; An-Nasa’i no. 262, Ibnu Majah no.580 & Ahmad no.10725, dari shahabat Abu Sa'id Al-Khudri r.a, dan dishahihkan Asy Syaikh Al-Albani dalam Ats Tsamanul Mustathob hal.5).

Demikian pula bagi orang yang junub ketika mau makan, maka hendaknya berwudhu’ terlebih dulu. Sebagaimana hadits ‘Aisyah r.a. beliau berkata: “Sesungguhnya Nabi Shalallaahu Alaihi Wassallam apabila dalam keadaan junub, lantas menginginkan untuk makan-minum atau tidur, maka beliau berwudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk sholat.” (HR.Muslim no.305 dan Abu Dawud no.193) 

Bagi orang yang junub di malam hari dan ia hendak menunda mandi janabah hingga bangun tidur, maka hendaknya sebelum tidur, ia membersihkan alat kelaminnya , kemudian berwudhu’. Ummul Mu.minin ‘Aisyah r.a berkata: “Dahulu Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bila hendak tidur sedangkan beliau dalam keadaan junub maka beliau membersihkan alat kelaminnya lalu berwudhu’ (seperti wudhu’) untuk sholat.” (HR Al Bukhari no.288)

5. Sebelum Mandi Janabat 
Dari ‘Aisyah r.a. beliau berkata: Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam apabila mandi janabat memulai dengan mencuci kedua belah telapak tangan beliau, kemudian menuangkan air dengan menggunakan telapak tangan kanannya kearah telapak kirinya, lalu mencuci farji (kemaluan)nya kemudian berwudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk sholat.” (Shahih Bukhari No.248, KBC-2005)

6. Setelah Muntah 
Al Imam An-Nawawi berkata: “Tidaklah batal wudhu’ karena keluarnya sesuatu dari selain dua jalan (qubul atau pun dubur) seperti berdarah akibat luka, bekam, muntah dan mimisan, baik keluarnya banyak ataupun sedikit.” (Al Majmu’, 2/63)

Apabila seorang muntah, meski pun hal itu tidak membatalkan wudhu’, namun disunnahkan untuk berwudhu’, sebagaimana hal ini telah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Berkata Abu Darda, “Bahwasanya Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam muntah, maka beliau berbuka (dengan sebabnya) dan kemudian berwudhu.” (Shahih Tirmidzi no.87) 

7. Setelah Menyentuh Farji (kemaluan) 
Mayoritas ‘ulama’ berpendapat bahwa menyentuh kemaluan secara langsung (tanpa pembatas), baik itu dengan syahwat maupun tidak, merupakan perkara yang dapat membatalkan wudhu’. Mereka berdalil dengan hadits Busrah bin Shafwan, Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka janganlah sholat hingga berwudhu’.” (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Muqbil) 

Akhirul kata, demikianlah kaifiyah (tata cara) wudhu’ yang kami petik dari hadits-hadits Rasulullah SAW dan yang dapat kita sajikan pada topik kita kali ini, semoga bermanfaat , khususnya bagi kaum muslimah sekalian. Wallahu A’lam Bis Showab.

Alhamdulillah, segala puja dan puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Robbul ‘Alamin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam beserta keluarga, istri, para shahabatnya serta pengikut mereka dalam kebajikan hingga datangnya hari pembalasan nanti.

إِنّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِي ماً َ
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, ber-Shalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah Salam penghormatan kepadanya.” (QS Al-Ahzab [33]:5)

Dari tulisan ust. Abu Zahrah al-Anwar, Majalah Al-Mawaddah Edisi 2 Thn Ke-1

Pembatal-pembatal Wudhu




Para pembaca yang mulia,
Semoga Allah SWT senantiasa menjaga kita diatas agama yang lurus, agama yang Haq dan yang di ridhoi-Nya.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita yang menjadi rahmat bagi sekalian alam, yaitu baginda Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam, juga kepada sahibul baitnya serta semua yang setia mengikuti risalah yang dibawa oleh beliau Shalallaahu Alaihi Wassallam sampai akhir jaman.

Mengetahui perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu' sangatlah penting. Pasalnya, wudhu’ merupakan salah satu syarat sahnya sholat atau dengan kata lain, Sholat tidak akan sah tanpa berwudhu’ 

Dalil: 
Shahih Muslim No.176; Dari Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Tidak diterima shalat seseorang (dari) kamu bila berhadas, sebelum dia ber-Wudhu' lebih dahulu." [HR.Bukhari & Muslim].

Hadas adalah perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu’
Pada kajian kali ini kami sajikan pembahasan tentang perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu’. Tentunya pembahasan ini tak lepas dari perbedaan pendapat diantara para ‘ulama’ kita. Namun hal ini tidak menjadikan sempitnya dada kita . Justru hal ini akan menambah wawasan dan khazanah ilmu bagi kita sekalian. Semoga Allah SWT selalu mencurahkan rahmat-Nya kepada para ‘ulama kita.

PEMBATAL WUDHU’ MENURUT KESEPAKATAN ULAMA (IJMA’)

1. Keluarnya Sesuatu dari Qubul atau Dubur
Keluarnya sesuatu dari qubul (kemaluan), seperti buang air kecil, keluar air mani, madzi, wadi, darah haidh dan nifas, atau pun yang keluar dari dubur, seperti buang angin dan buang air besar, secara ijma’ (kesepakatan ‘ulama’) semuanya itu dapat membatalkan wudhu’.

Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam ayat yang menyebutkan perkara yang mengharuskan wudhu’ bila seseorang ingin mengerjakan sholat: “...... atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air.....” (QS Al-Maidah :6) 

2. Jima’ (senggama)
Jima’ yaitu hubungan suami-istri dengan bertemunya dua alat kelamin (senggama). Hal ini secara ijma’ dapat membatalkan wudhu’ walaupun tidak keluar air mani. Bahkan jima’ ini merupakan hadats besar yang tidak cukup menghilangkannya atau mensucikannya hanya dengan wudhu’, tetapi harus di sempurnakan dengan mandi. Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: “Jika telah bertemu dua alat kelamin (laki-laki dan perempuan), maka diwajibkan mandi.” [HR. Ahmad No. 24832, Dari Ummul Mukminin ‘Aisyah r.a.]

3. Hilang Akal 
Seperti gila, pingsan, mabuk, di bius , dan lain-lain. 

PERKARA-PERKARA SEPUTAR PEMBATAL WUDHU’

1. Tidur
Tidur, tidak secara mutlak dapat membatalkan wudhu’. Namun, tidur yang dapat membatalkan wudhu’ adalah tidur yang lelap sehingga apabila keluar hadats ia tidak sadar (tidak merasakannya) karena lelap tidurnya itu. Tidur semacam ini dapat membatalkan wudhu’. Namun bila tidurnya itu masih dalam kondisi sadar, yaitu bila keluar hadats ia akan tahu dan merasakannya. Maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu’. Sebagaimana hadits Anas bin Malik r.a.: “Dahulu, dimasa Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam, para shahabat pernah menunggu sholat ‘Isya’ hingga kepala mereka terangguk-angguk (disebabkan rasa kantuk yang sangat). Kemudian mereka sholat tanpa berwudhu’.” [HR.Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan di shahihkan oleh Al Imam Ad-Daraquthni] 

2. Menyentuh kemaluan 
Mayoritas ‘ulama’ berpendapat bahwa menyentuh kemaluan secara langsung (tanpa pembatas), baik itu dengan syahwat maupun tidak, merupakan perkara yang dapat membatalkan wudhu’. Mereka berdalil dengan hadits Busrah bin Shafwan, Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka janganlah sholat hingga berwudhu’.” [HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Muqbil]

3. Makan Daging Unta
Makan daging unta termasuk perkara yang membatalkan wudhu’ berdasarkan hadits Jabir bin Samurah r.a.: “Bahwa ada seorang shahabat bertanya kepada Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam,: “Apakah saya harus berwudhu’ karena makan daging kambing? Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam menjawab: “Jika engkau suka, (maka lakukanlah).” Kemudian ia bertanya lagi: “Apakah saya harus berwudhu’ karena makan daging unta?.” Shalallaahu Alaihi Wassallam menjawab: “ Ya!” [HR. Muslim]

4. Darah Istihadhoh
Istihadhoh ialah suatu penyakit yang berupa keluarnya darah putih kekuning-kuningan seperti lendir dan gatal, yang keluar terus-terusan melalui jalan keluarnya haid (‘v) walau pun tidak pada masa haid. Istihadhoh itu adalah semacam penyakit (keputihan atau pektay). Mayoritas ‘ulama’ berpendapat bahwa darah istihadhoh ini dapat membatalkan wudhu’. Mereka berdalil dengan hadits Fatimah binti Abi Hubays yang mengalami istihadhoh, Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: “Berwudhu’lah tiap kali engkau hendak shalat.” [HR. Al-Bukhari No.226)]

5. Darah (Non-Haid)
Yang dimaksud dengan darah disini adalah darah yang keluar dari tubuh selain dari kemaluan. Seperti darah akibat luka, mimisan, dan karena sebab yang lainnya. Sedangkan hukum darah yang keluar dari kemaluan adalah sebagaimana kajian yang telah lewat.

Apakah darah yang keluar selain dari kemaluan dapat membatalkan wudhu’?

Al Imam Al Baghowi menyatakan bahwa mayoritas para shahabat dan tabi’in berpendapat bahwa darah tidak membatalkan wudhu’. Ini juga merupakan pendapat Al Imam Malik, Asy Syafi’i, Ibnu Taimiyah, An-Nawawi, dan yang lainnya.

Dalil yang menunjukkan bahwa darah tidaklah membatalkan wudhu’, baik sedikit maupun banyak, adalah hadits tentang shahabat Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam yang bernama ‘Abbad bin Bisyir r.a.. Beliau tetap melanjutkan sholatnya walaupun darahnya terus mengalir akibat luka tikaman anak panah pada tubuhnya. [HR. Al-Bukhari secara mu’allaq, Ahmad secara maushul, dan Abu Dawud. Hadits ini dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shahihah Sunan Abu Dawud].

Seandainya perkara tersebut membatalkan wudhu’, niscaya beliau akan diperintah untuk mengulangi sholatnya. Bahkan dahulu para shahabat sering terjun ke medan tempur (jihad) hingga badan dan pakaian mereka berlumuran darah, namun tidak dinukilkan sama sekali bahwa perkara tersebut dapat membatalkan wudhu’.

6. Muntah
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa muntah dapat membatalkan wudhu’. Demikianlah pendapat Abu Hanifah dan para pengikutnya. Mereka berdalil dengan hadits ‘Aisyah r.a., bahwasanya Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: “Barangsiapa yang muntah, atau keluar darah dari hidung (mimisan), atau muntah yang keluar dari tenggorakan (gumoh), atau keluar madzi, maka berpalinglah dari sholatnya lalu berwudhu’. Kemudian teruskanlah shalatnya tersebut selama ia tidak berbicara.” [HR.Ibnu Majah dan didho’ifkan Asy Syaikh Al Albani]

Sementara mayoritas ‘ulama berpendapat bahwa muntah bukan termasuk pembatal wudhu’. Adapun hadits ‘Aisyah diatas, dilemahkan oleh banyak para ‘ulama, seperti Al Imam Asy Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ad Daraquthni, Ibnu Ma’in dan yang lainnya. Oleh karena itu, perkara tersebut tidaklah dapat membatalkan wudhu’ selama tidak ada dalil yang abash baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang shahihah. Inilah pendapat yang dipilih Al Imam Asy Syafi’i, Imam Malik, Al Imam An-Nawawi dan yang lainnya. (Lihat Nailul Author 1/210)

Al Imam An-Nawawi berkata: “Tidaklah batal wudhu’ karena keluarnya sesuatu dari selain dua jalan (qubul atau pun dubur) seperti berdarah akibat luka, bekam, muntah dan mimisan, baik keluarnya banyak ataupun sedikit.” (Al Majmu’, 2/63)

Apabila seorang muntah, meski pun hal itu tidak membatalkan wudhu’, namun disunnahkan untuk berwudhu’, sebagaimana hal ini telah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Berkata Abu Darda, “Bahwasanya Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam muntah, maka beliau berbuka (dengan sebabnya) dan kemudian berwudhu.” [Shahih Tirmidzi no.87] 

7. Menyentuh Wanita
Ada sebuah permasalahan yang banyak ditanyakan oleh baik kaum laki-laki maupun kaum wanita, yaitu bilamana seorang wanita bersentuhan dengan kaum laki-laki setelah berwudhu’, maka batal atau tidakkah wudhu’nya? Dan sedemikian pula sebaliknya, batalkah wudhu’ seorang laki-laki bila menyentuh kaum wanita setelah berwudhu’? Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita simak kajian di bawah ini:

Seorang ulama besar dan terkemuka yaitu Imam Al Imam Asy Syafi’i Rahimuhullah, dan ulama’ lainnya berijtihad bahwa menyentuh wanita adalah termasuk pembatal wudhu’. Mereka berdalil dengan firman Allah SWT: “Atau kalian ‘menyentuh’ wanita…” (QS An-Nisaa:43)

Tekstual dari ayat diatas menunjukkan “menyentuh” wanita termasuk pembatal wudhu’. Inilah ijtihad mereka. Semoga Allah SWT merahmati mereka semua.

Sebagian ‘ulama yang lainnya berpendapat bahwa hal itu tidaklah membatalkan wudhu’. Mereka menafsirkan kata “menyentuh” pada ayat tersebut dengan artian Jima’ (senggama), seperti pendapat dari para shahabat dan ulama besar seperti: Ibnu Abbas, Ali bin Abi Thalib; Ubay bin Ka’ab; Mujahid;, Thawus; Al Hasan Al Basri, ‘Ubaid bin ‘Umair; Said bin Jubair; Asy Sya’bi, Qotadah; dan, Muqatil bin Hayyan. (Lihat Nailul Author 1/218, Taudhilhul Ahkam 1/291, dan Tafsir Ibnu Katsir 2/222)

Tafsiran mereka ini diperkuat dengan Hadits ‘Aisyah r.a., beliau berkata: “Saya pernah tidur di depan Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam yang ketika itu beliau sedang shalat dalam keadaan kedua kakiku di arah kiblat beliau, maka ketika hendak sujud, beliau menyentuhku dengan ujung jarinya hingga akupun menekuk kedua kakiku. Bila beliau berdiri, aku kembali membentangkan kedua kakiku.” [HR. Al-Bukhari no. 328 dan Muslim no.512]

Dalam hadits yang lain, ‘Aisyah juga mengabarkan sbb: “Di suatu malam,aku pernah kehilangan Rasulullah dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang ketika itu sedang dalam keadaan sujud dan sedang berdo’a: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu. Tidaklah dapat aku menghitung pujian atas-Mu sebagaimana yang Engkau puji terhadap diri-Mu.” [HR. Muslim No.486]

Oleh karena itu seorang ulama ahli tafsir dari kalangan penganut madzhab Syafi’iyyah yaitu Al Imam Ibnu Katsir menafsirkan kata “menyentuh” itu adalah jima’ (senggama) berdasarkan hadits diatas.

Dan berdasarkan ke dua hadits diatas itu pula, kita mendapat jawaban yang terang bahwa seorang wanita bila bersentuhan dengan kaum laki-laki setelah berwudhu’, maka wudhu’nya tidaklah batal dan inilah pendapat yang benar, Insya’ Allah.

Inilah beberapa perkara terkait dengan pembatal-pembatal wudhu’. Mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat bagi pembaca dan juga bernilai di sisi Allah SWT.

Wallahu ’alam Bishawwab.

Alhamdulillah, segala puja dan puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Robbul ‘Alamin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam beserta keluarga, istri, para shahabatnya serta pengikut mereka dalam kebajikan hingga datangnya hari pembalasan nanti.

"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka."



إِنّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِي ماً َ
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi.
Hai orang-orang yang beriman, ber-Shalawatlah kamu untuk Nabi
dan ucapkanlah Salam penghormatan kepadanya.”
(QS Al-Ahzab [33]:56)


[Dari Buletin Islam Al-Ilmu Edisi No:02/I/VI/1429] 





Kapan terakhir kali Anda berwudhu?


Puji dan syukur bagi Allah semata, yang telah menjadikan Wudhu’: “seutama-utama peribadatan, kunci sholat, penghapus dosa-dosa kecil, pencemerlang wajah serta cahaya bagi pelakunya di hari kiamat kelak.”

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, baginda Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam, juga kepada keluarga ahlul baitnya serta seluruh umat yang setia mengikuti risalah yang dibawa oleh beliau Shalallaahu Alaihi Wassallam sampai akhir jaman.

Para pembaca rahimukallah, 
Topik kita kali ini akan menyajikan sebuah kajian fiqh yang cukup penting. Terkait dengan “kapan” saja kita diperintah, atau dianjurkan untuk berwudhu’? Serta bagaimana cara Mandi Janabat (junub) yang sesuai dengan bimbingan sunnah Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam.

Topik ini sebagai kelanjutan kajian fiqh pada edisi-edisi yang lalu, dengan tema “Keutamaan Wudhu’, dan tata cara wudhu menurut bimbingan Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam. Dan, sebelum masuk pada inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat kembali betapa besar keutamaan wudhu’ disisi Allah SWT. Supaya kita lebih terdorong untuk senantiasa berada dalam kondisi suci (wudhu’). Karena hal ini merupakan tanda kesempurnaan iman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda:
“Ketahuilah, sesungguhnya sebaik-baik amalan kalian adalah sholat, tidak ada yang bisa menjaga wudhu’, melainkan seorang mu’min.” [HR Ibnu Majjah no.277 dari shahabat Tsauban r.a..Dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani]

Di antara keutamaan wudhu’ adalah menghapus dosa-dosa yang hanyut bersama tetesan air yang menetes dari anggota-anggota wudhu’. Al Imam Muslim meriwayatkan dari shahabat ‘Utsman bin Affan, ia berkata: “Barangsiapa yang berwudhu’ dengan sebaik-baiknya maka akan keluar kesalahan-kesalahannya dari tubuhnya hingga keluar dari ujung jari-jemarinya.” [HR Muslim no.245 dan Ahmad no.442]

Dari Shahabat Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Apabila seorang muslim atau mukmin berwudhu' kemudian mencuci wajahnya, maka akan (terhapus) dari wajahnya setiap dosa pandangan yang dilakukan kedua matanya, hanyut bersama air wudhu' atau bersama akhir tetesan air wudhu'. Apabila ia mencuci kedua tangannya, maka akan (terhapus) setiap dosa yang dilakukan kedua tangannya hanyut bersama air wudhu' atau bersama akhir tetesan air wudhu'. Apabila ia mencuci kedua kakainya, maka akan (terhapus) setiap dosa yang disebabkan langkah kedua kakinya, hanyut bersama air wudhu' atau bersama akhir tetesan air wudhu', hingga ketika selesai dari wudhu'nya, ia dalam keadaan suci dan bersih dari dosa-dosa." [HR. Muslim no.244 - Shahih Muslim no.190]

Anggota tubuh yang "berwudhu’' akan bercahaya di akhirat kelak
Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Sesungguhnya ummatku akan dipanggil pada hari kiamat nanti dalam keadaan dahi, kedua tangan, dan kedua kaki mereka bercahaya, karena bekas wudhu'. [HR  Al-Bukhari no.136 dan Muslim no.246]

TIDAK ADA WUDHU’ ‘WAJIB’ KECUALI UNTUK SHOLAT
Wudhu’ hanya diwajibkan bagi orang yang hendak sholat sedangkan ia berhadats, adapun selain untuk sholat itu, tidak ada kewajiban berwudhu’ baginya. Wudhu’ untuk sholat wajib hukumnya, baik untuk sholat fardhu (wajib) yang lima waktu, maupun sholat-sholat sunnah, berdasarkan firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan SHOLAT maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu JUNUB maka MANDILAH, Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (jamban-kakus) atau MENYENTUH perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi DIA hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-NYA bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah [5]: 6) 

[Sebagian ‘Ulama menafsirkan kata “menyentuh” pada ayat tersebut dengan artian Jima’ (senggama), seperti pendapat dari para shahabat dan ‘ulama besar seperti Ibnu Abbas, Ali bin Abi Thalib; Ubay bin Ka’ab; Mujahid;, Thawus; Al Hasan Al Basri, ‘Ubaid bin ‘Umair; Said bin Jubair; Asy Sya’bi, Qotadah; dan, Muqatil bin Hayyan (Lihat Nailul Author 1/218, Taudhilhul Ahkam 1/291, dan Tafsir Ibnu Katsir 2/222)] 

DISUNNAHKAN, ATAU DIANJURKAN UNTUK BERWUDHU’
1. Sebelum Shalat
Shalat tidak akan diterima oleh Allah SWT tanpa berwudhu’ terlebih dahulu. Sehingga wudhu’ merupakan syarat sahnya sholat. 

Dalil: 
Shahih Muslim No.176; Dari Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Tidak diterima shalat seseorang (dari) kamu, bila berhadas, sebelum dia ber-Wudhu' lebih dahulu." Disunnahkan untuk memperbaharui wudhu’ setiap kali sholat, walaupun masih dalam keadaan suci (belum batal). Hal ini sebagaimana kebiasaan Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam (Lihat HR.Bukhari no.214, dari shahabat Anas r.a.). Tentunya ini bukan perkara yang wajib, karena ‘Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam dalam perang Fathu Makkah (Penaklukan kota Makkah), beliau Shalallaahu Alaihi Wassallam sholat lima waktu hanya dengan sekali wudhu’. (Lihat HR.Muslim no.277, dari shahabat Buraidah r.a.)

Hadits ini memberikan faedah atas disunnahkannya berwudhu’ setiap kali hendak sholat, sebagaimana ia memberikan faedah bahwa satu kali wudhu’ dapat digunakan untuk beberapa kali sholat, selagi belum batal wudhu’nya dengan sebab hadats besar atau pun hadats kecil.

2. Terkait Dengan Orang yang Junub
Junub merupakan hadats besar. Cara bersuci yang bisa menghilangkan dari hadats besar adalah dengan mandi janabah. Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam telah memberikan tuntunan tentang tata cara mandi tersebut . Dalam mandi janabah disunnahkan berwudhu’ setelah membersihkan alat kelaminnya terlebih dahulu. (Pembahasan secara lengkap di hadirkan pada akhir kajian ini) 

Bagi orang yang junub di malam hari dan ia hendak menunda mandi janabah hingga bangun tidur, maka hendaknya sebelum tidur, ia membersihkan alat kelaminnya , kemudian berwudhu’. Ummul Mu.minin ‘Aisyah r.a berkata: “Dahulu Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bila hendak tidur sedangkan beliau dalam keadaan junub maka beliau membersihkan alat kelaminnya lalu berwudhu’ (seperti wudhu’) untuk sholat.” [HR  Al-Bukhari No.288]

Demikian pula bagi orang yang junub ketika mau makan, maka hendaknya berwudhu’ terlebih dulu. Sebagaimana hadits ‘Aisyah r.a. beliau berkata: “Sesungguhnya Nabi Shalallaahu Alaihi Wassallam apabila dalam keadaan junub, lantas menginginkan untuk makan-minum atau tidur, maka beliau berwudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk sholat.” [HR. Muslim no.305 dan Abu Dawud no.193] 

Terkait dengan junub dikarenakan menggauli istri, bila ia ingin mengulanginya lagi maka disunnahkan untuk berwudhu' terlebih dahulu. Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Apabila seseorang telah berhubungan (intim) dengan istrinya, kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah berwudhu' terlebih dahulu." [HR. Muslim no.308, At-Tirmidzi no.121; An-Nasa’i no. 262, Ibnu Majah no.580 & Ahmad no.10725, dari shahabat Abu Sa'id Al-Khudri r.a, dan dishahihkan Asy Syaikh Al-Albani dalam Ats Tsamanul Mustathob hal.5].

3. Sebelum Mandi Janabat 
Dari ‘Aisyah r.a. beliau berkata: Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam apabila mandi janabat memulai dengan mencuci kedua belah telapak tangan beliau, kemudian menuangkan air dengan menggunakan telapak tangan kanannya kearah telapak kirinya, lalu mencuci farji (kemaluan)nya kemudian berwudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk sholat.” [Shahih Bukhari No.248, KBC-2005]

4. Sebelum tidur 
Tentang sunnah ini, Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam telah menjelaskan dalam sabda beliau yang diriwayatkan dari shahabat Al-Barra' bin 'Azib r.a., bahwasanya beliau bersabda:

"Apabila engkau mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhu'lah sebagaimana wudhu'mu untuk sholat, lalu berbaringlah pada lambungmu yang kanan." [HR. Bukhari No.234 KBC M’sia-2005].

5. Menyentuh Mushaf Al-Qur’an
Al-Qur'an adalah Kalamullah (firman Allah), yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam sebagai Kitab Suci umat Islam. Dalam rangka memuliakan Al-Qur'an sebagai kalamullah (firman Allah), maka disunnahkan berwudhu' dahulu sebelum memegang kitab suci Al-Qur'an ini. Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Janganlah kamu menyentuh Al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci". (HR. Malik no. 419 & Ad-Darimi no. 2166 dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dengan banyak riwayat di dalam Al-Irwa’).

Dengan dalil di atas mayoritas para ulama berpendapat bahwa seorang yang berhadats tidak boleh memegang atau menyentuh Al-Qur’an sampai dia berwudhu’.

Demikian juga halnya ketika membaca Al-Qur’an atau berdzikir, maka disunnahkan berwudhu’ terlebih dahulu sebagaimana hadits riwayat Muhajir bin Qunfudz, dimana beliau mengatakan, “Saya mengucapkan salam kepada Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam, sedangkan beliau dalam keadaan berwudhu, maka beliau menjawab salam setelah selesai dari wudu’nya, dan kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya tidaklah mencegahku untuk menjawab salam darimu, kecuali bahwasanya aku tidak menyukai menyebut nama Allah (berdzikir) kecuali dalam keadaan suci." (HR.Abu Dawud no.18 dishahihkan Asy Syaikh Al-Albani). Dan, sesungguhnya, membaca Al-Qur'an adalah semulia-mulia dzikir kepada Allah SWT.

Jika demikian, maka tidaklah selayaknya seseorang membaca Al-Qur’an dalam keadaan tidak suci dari hadats (besar maupun kecil).

6. Setelah Mengangkat Jenazah
Bila seseorang ikut mengangkat jenazah, maka setelah itu disunnahkan baginya berwudhu’ .Sedangkan bagi yang ikut memandikan jenazah, maka setelah itu disunnahkan baginya mandi. 

Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: “Barangsiapa memandikan jenazah maka hendaknya ia mandi dan barangsiapa yang telah mengangkatnya, maka hendaknya ia berwudhu’.” [HR. At-Tirmidzi no.94; Abu Dawud no, 2749; Ibnu Majah no 1452; dan Ahmad no.9485. Dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani di dalam Al-Irwa’]

7. Berwudhu’ dari Setiap Kali Hadats
Bila kita ingin memperoleh kemulian dan maqam tertinggi di sisi Allah dan ingin berdekatan dengan Nabi SAW di surga kelak sebagaimana halnya shahabat Bilal bin Rabbah , maka dawamkanlah (biasakanlah) untuk selalu berwudhu’ dalam setiap keadaan, lalu sholat dengan wudhu’ tersebut, sebagaimana hadist berikut ini.

Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: “Wahai Bilal! Dengan sebab (amalan) apakah engkau mendahuluiku masuk Al-Jannah. Tidaklah aku masuk Al-Jannah kecuali aku mendengar suara terompahmu dihadapanku.”

Bilal r.a. berkata: “Tidaklah aku selesai adzan kecuali setelah itu aku sholat sunnah wudhu’ dua raka’at , dan tidaklah aku berhadats kecuali setelah itu aku berwudhu’.” [Shahih Bukhari, KBC (1149); HR.At-Tirmidzi No.3689-dishahihkan oleh Asy Syaikh Al-Albani]

TATA CARA MANDI JANABAT
Ummul Mukminin ‘Aisyah r.a. menceritakan tentang mandi janabat sebagaimana yang dicontohkan oleh baginda Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam: “ Sesungguhnya Nabi Shalallaahu Alaihi Wassallam ketika mandi janabah, maka beliau memulai mencuci kedua telapak tangannya, lalu berwudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk sholat, kemudian memasukkan jari-jemarinya ke dalam air dan menyela-nyela pangkal rambutnya, kemudian menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali dengan kedua telapak tangannya, kemudian barulah menuangkan air keseluruh tubuhnya.” [HR Al-Bukhari no.248 dan Muslim no.716]

Sedangkan riwayat dari Ummul Mu’minin Maimunah r.a., beliau berkata: “Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam berwudhu’ seperti wudhu’ untuk sholat kecuali kedua kakinya (belum dicuci), lalu membersihkan alat kelaminnya dan mencuci bagian yang terkena air mani (sperma), kemudian mengguyurkan air keseluruh tubuh, kemudian berpaling ke kedua kakinya lalu mencuci keduanya. Beginilah cara Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam mandi janabah.” [HR. Al-Bukhari no.249 dn Muslim no.217]

Dari kedua hadits diatas bisa ditarik kesimpulan tata cara mandi janabah sebagai berikut:

  • Mencuci kedua telapak tangan sebelum dimasukkan kedalam bejana.
  • Menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kiri, lalu digunakan untuk mencuci kemaluan, sebanyak tiga kali. Kemudian tangan kiri tersebut digosokkan ke tanah atau dinding sebanyak tiga kali. (Lihat riwayat lain dalam Al Bukhari no.274 dan Muslim no.720)
  • Kemudian berwudhu’ secara sempurna (atau boleh juga mengakhirkan bagian kedua kaki dan dicuci setelah menuangkan air ke seluruh tubuh).
  • Memasukkan jari-jemari ke dalam air, kemudian menyela-nyela pangkal rambut. Setelah itu menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali. 
Lantas, bagaimana dengan wanita yang rambutnya di sanggul?
Haruskah ia melepas sanggulnya setiap kali mandi junub?

Jawab: Tidak perlu!

Sesuai hadits riwayat ummu Salamah r.a. yang bertanya tentang hal diatas kepada Nabi SAW. “Ya, Rasulullah,! Saya seorang perempuan yang suka menyanggul rambut supaya rapi. Apakah harus kulepas sanggulku setiap kali mandi junub? Jawab Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam, “Tidak perlu! Cukuplah anda tuangkan air di kepala anda tiga kali sauk.” [Shahih Muslim No. 278 KBC]

Setelah itu baru mengguyurkan air ke seluruh tubuh.

KAPANKAH WAJIB MANDI JANABAT?
Dari Abu Sai’id Al Khudri r.a. katanya …Seorang sahabat anshor (Itban) bertanya kepada Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam: ”Bagaimana bila seseorang tergesa-gesa menyudahi senggama dengan istrinya sehingga dia belum keluar mani, wajibkah dia mandi?" 

Jawab Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam: “Apabila anda kaget,sehingga anda menyudahi senggama tanpa keluar mani, anda tidak wajib mandi, tetapi berwudhu’.” [Shahih Muslim no.296]

Dalam hadits lain yang serupa riwayat Ubay bin Ka’ab yang bertanya kepada Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam pperihal seorang laki-laki yang bersenggama dengan istrinya tetapi tidak sapai keluar mani, maka jawab Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam: “ Dia harus mencuci zakarnya, dan sesudah itu berwudhu’.” [HR  Muslim No. 298]

Menjawab pertanyaan Abu Musa tentang “Apakah yang mewajibkan mandi?” maka Ummul Mukminin ‘Aisyah berkata, Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda, “Apabila anda duduk di antara empat cabang tubuh perempuan (dihadapan kemaluannya), kemudian anda bersenggama, maka sesungguhnya telah wajib mandi.” [Shahih Muslim no.300]

Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban mandi junub itu tidak tergantung kepada keluar mani atau tidak keluar. Tetapi apabila kemaluan laki-laki telah masuk ke dalam farji perempuan, maka wajib baginya mandi.

Wallahu A’lam Bis Shawab.

Akhirul kata, demikianlah kaifiyah (tata cara) wudhu’ yang kami petik dari hadits-hadits Rasulullah SAW dan yang dapat kita sajikan pada topik kita kali ini, semoga bermanfaat , khususnya bagi kaum muslimah sekalian.

Alhamdulillah, segala puja dan puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Robbul ‘Alamin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam beserta keluarga, istri, para shahabatnya serta pengikut mereka dalam kebajikan hingga datangnya hari pembalasan nanti.


إِنّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِي ماً َ
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, ber-Shalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah Salam penghormatan kepadanya.”
(QS Al-Ahzab [33]:5)


[Dari Buletin Islam Al-Ilmu Edisi No:39/XI/V/1428] 

Hikmah dan keutamaan Wudhu




Para pembaca yang mulia, wudhu' merupakan suatu amalan yang kerap kali kita lakukan. Tata caranya cukup ringkas dan praktis. Namun mengandung keutamaan yang sangat besar, sehingga kita tidak boleh menyepelekan, apalagi mengabaikannya. Karena seluruh syari'at yang dibawa oleh Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam terkandung padanya hikmah dan manfaat yang tiada tara besarnya, yaitu apabila kita mau menggalinya lebih dalam dan teliti.

Allah SWT berfirman:
وَإِن تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِن لَّدُنْهُ أَجْراً عَظِيماً
"Dan jika ada kebajikan sebesar dzarrah niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan pahala yang besar." (QS an-Nisaa':40)

Begitu pula halnya dengan wudhu'. Meskipun terkesan ringan dan ringkas, tetapi nilainya demikian besar di sisi Allah Subhaanahu Wata'ala.


HIKMAH DAN KEUTAMAAN WUDHU'

Dalil
Shahih Muslim No.176; Dari Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Tidak diterima shalat seseorang kamu, bila berhadas, sebelum dia ber-Wudhu' lebih dahulu."

Shahih Muslim No.174; Dari Abu Malik Al Asy'ari r.a., katanya Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Kebersihan itu sebagian dari pada iman. Membaca 'Alhamdulillah" pahalanya sepenuh timbangan. Membaca "Subhanallah wa hamdulillah," pahalanya sepenuh ruang antara langit dan bumi. Shalat itu cahaya, sedekah itu adalah bukti, sabar itu adalah sinar. Qur'an akan menjadi hujjah (alasan) bagimu atau alasan yang ditujukan kepadamu. Setiap orang pagi-pagi menjual dirinya, ada yang menyelamatkannya dan ada pula yang yang membinasakannya."

Berikut ini kami sebutkan beberapa Keutamaan Wudhu' di antaranya:

A. Pembersih dari Noda-Noda Dosa dan Penambah Amal Kebajikan 
Perlu kita sadari, bahwa sebagai manusia, kita bukanlah makhluk yang sempurna, bahkan Allah SWT sebagai Sang Khaliq (Pencipta), menyifati manusia dengan sifat bodoh, zhalim dan sering lalai, sehingga tidak jarang terjatuh dalam perbuatan dosa dan kezhaliman. Sebagaimana firman Allah SWT: "Sesungguhnya manusia itu amat zhalim (aniaya) dan amat bodoh." (QS al-Ahzab:72)

Ditegaskan pula dalam hadits Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam, dari shahabat Anas bin Malik r.a.: "Setiap anak cucu Adam pasti selalu melakukan kesalahan. Dan sebaik-baik mereka yang melakukan kesalahan adalah yang selalu bertaubat." [HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Ad Darimi].

Akan tetapi Allah SWT dengan rahmat-Nya yang amat luas memberikan solusi mudah untuk membersihkan diri dari noda-noda dosa, diantaranya adalah dengan ber-wudhu', sehingga diharapkan ketika seseorang itu selesai melaksanakan wudhu', ia bersih dari dosa-dosa yang telah dilakukannya.

Dari 'Utsman bin Affan r.a., katanya dia mendengar Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Setiap orang muslim, apabila tiba waktu sholat wajib, lalu dia wudhu' sesempurna mungkin, sesudah itu dia sholat se-khusu' mungkin, niscaya Allah menghapus dosa-dosanya yang telah lalu selama dia tidak berbuat dosa besar. Demikianlah halnya sepanjang masa."[Shahih Muslim-No. 179]

Dari Shahabat Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Apabila seorang muslim atau mukmin berwudhu' kemudian mencuci wajahnya, maka akan (terhapus) dari wajahnya setiap dosa pandangan yang dilakukan kedua matanya, hanyut bersama air wudhu' atau bersama akhir tetesan air wudhu'. Apabila ia mencuci kedua tangannya, maka akan (terhapus) setiap dosa yang dilakukan kedua tangannya hanyut bersama air wudhu' atau bersama akhir tetesan air wudhu'. Apabila ia mencuci kedua kakainya, maka akan (terhapus) setiap dosa yang disebabkan langkah kedua kakinya, hanyut bersama air wudhu' atau bersama akhir tetesan air wudhu', hingga ketika selesai dari wudhu'nya, ia dalam keadaan suci dan bersih dari dosa-dosa." [HR.Muslim no.244 - Shahih Muslim no.190]

Hal ini merupakan sebuah "rahmat dan kasih sayang" yang sangat besar tiada tara yang diberikan Allah Azza wa Jalla kepada para hamba-Nya yang sering kali berbuat kesalahan dan dosa (menzalimi diri sendiri), namun cenderung menunda-nunda ataupun lalai untuk segera bertobat memohon ampunan-Nya. Sehingga melalui sarana ber-wudhu' yang sempurna dan juga dengan selalu melangkahkan kaki ke masjid untuk melaksanakan shalat berjama'ah (sebagaimana yang dicontohkan baginda Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam kepada ummatnya), maka noda dan dosa-dosa kecilnya pun ikut tercuci bersih dan hanyut bersama dengan mengalirnya tetesan air wudhu' dari wajah-tangan dan kakinya. 

Dalam hadits lainnya, Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda:
“Maka sesungguhnya jika salah seorang diantara kalian berwudhu dengan baik kemudian datang ke masjid tidak lain kecuali untuk sholat, maka tidaklah ia melangkah kecuali Allah mengangkat derajatnya dengannya (dengan langkahnya) dan menghapuskan dosanya sampai ia masuk ke masjid. Jika ia telah masuk ke masjid maka ia seperti dalam sholat selama ia berada di dalamnya karena sholat.” [HR Muslim,No. 621]

Subhanallah!

B. Anggota Wudhu' Akan Bercahaya Pada Hari Kiamat 
Pada hari kiamat nanti, umat Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam akan tampil beda dengan ummat-umat yang lainnya sehingga mudah dikenali. Ummat Nabi SAW akan terbedakan dengan cahaya yang memancar dari bekas anggota wudhu'nya.

Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Sesungguhnya ummatku akan dipanggil pada hari kiamat nanti dalam keadaan dahi, kedua tangan, dan kedua kaki mereka bercahaya, karena bekas wudhu'. [HR Al Bukhari no.136 dan Muslim no.246]

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam ditanya: "Bagaimana Anda mengenali ummat anda yang belum datang tetapi akan datang sepeninggalmu di hari kemudian, ya Rasulullah?" Maka Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Bagaimana pendapat anda, jika seseorang mempunyai kuda putih kening (dahi), putih kaki dan putih tangannya, kemudian kuda itu berada ditengah-tengah kerumunan kuda-kuda lain yang semuanya berwarna hitam, dapatkah orang itu mengenali kudanya? "Jawab mereka, "Tentu, ya Rasulullah. Tentu dapat!". Sabda Nabi Saw., "Nah! Mereka itu akan datang nanti dalam keadaan putih bercahaya-cahaya mukanya, tangan dan kakinya, karena bekas wudhu'. Dan aku mendahului mereka datang ke telagaku." [Shahih Muslim-No. 195]

Hadits-hadits di atas menjelaskan bahwa umat Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam yang bercahaya-cahaya pada hari kiamat kelak disebabkan karena amalan Wudhu'. Tentunya, siapa yang tidak pernah ber-wudhu', maka bagaimana mungkin dia akan bercahaya, sehingga dengan tanda khusus tersebut, Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam akan mengenalinya sebagai salah satu dari umatnya?

C. Mengangkat Derajat Hamba Di Sisi Allah SWT
Semulia-mulia derajat manusia adalah derajat yang tinggi disisi Allah SWT. Adapun seseorang yang meraih derajat tinggi dihadapan manusia, maka belum tentu ia berada pada maqom derajat tinggi disisi Allah SWT. Maka dengan wudhu' yang sempurna akan dapat mengangkat derajat seseorang ke maqom yang tinggi disisi Allah SWT.
Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bertanya: “Sukakah kalian aku ajarkan suatu amal yang dapat menghapuskan segala dosa dan sekaligus mengangkat derajat?" Jawab mereka, "Tentu, ya Rasulullah!" Maka beliau bersabda: "Menyempurnakan wudhu' di saat-saat segan (cuaca dingin, masih mengantuk dll), membanyakkan langkah ke masjid, dan menunggu waktu sholat. Maka itulah yang disebut dengan Ar-Ribath (cara menguasai diri yang efektif)." [Shahih Muslim-No. 197]
Di samping memiliki keutamaan yang besar, ia juga memiliki peranan dan pengaruh penting pada amalan yang lainnya. Coba perhatikan shalat lima waktu atau sholat sunnah lainnya yang kita kerjakan, tidak akan sah sebuah sholat tanpa berwudhu' terlebih dahulu. Sebab wudhu' merupakan salah satu syarat (rukun) sahnya sholat!

Dari shahabat Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Allah tidak akan menerima sholat seseorang, apabila ia berhadas, hingga dia ber-Wudhu." [HR. Bukhari No.135 & Muslim No.225]

Bahkan para 'ulama sepakat bahwasanya sholat tidak boleh ditegakkan kecuali dengan berwudhu' terlebih dahulu, selama seseorang tidak ada uzur untuk meninggalkan wudhu' tersebut. [Al-Ausath 1/107]

Para pembaca yang mulia, perlu anda ketahui bahwasanya wudhu' disamping sebagai kewajiban (syarat sahnya sholat), ia juga termasuk suatu amalan yang disunnahkan untuk dikerjakan dalam kondisi atau saat-saat tertentu. Diantara kondisi atau waktu yang disunnahkan untuk berwudhu', yaitu;

1. Berwudhu' Ketika Hendak Pergi ke Masjid
Berwudhu' terlebih dahulu sebelum berangkat sholat berjama'ah di masjid, termasuk amalan . sunnah Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam. Keutamannya amat besar, yaitu Allah SWT menjadikan barakah pada setiap langkah kaki kanan maupun kaki kiri berupa penghapusan dosa dan penambahan pahala. 

Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam: "Apabila salah seorang diantara kalian berwudhu dengan baik kemudian datang ke masjid tidak lain kecuali untuk sholat, maka tidaklah ia melangkahkan kaki kirinya melainkan terhapus kejelekan darinya dan dituliskan kebaikan bersama langkah kaki kanannya hingga masuk ke masjid." [HR. Ath-Thabarani dalam Al Mu'jam Al Kabir, dari shahabat Ibnu Umar, dan dishahihkan Asy Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' No.454].

2. Menyentuh Mushaf Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah Kalamullah (firman Allah), yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam sebagai Kitab Suci umat Islam. Dalam rangka memuliakan Al-Qur'an sebagai kalamullah (firman Allah), maka disunnahkan berwudhu' dahulu sebelum memegang kitab suci Al-Qur'an ini. Al Imam Ath-Thabarani dan Al ImamAd-Daraquthni meriwayatkan hadits Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallamdari shahabat Hakim bin Hizzam r.a.; "Janganlah kamu menyentuh Al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci".

Bagaimana jika hanya membacanya saja tanpa menyentuhnya, apakah hal ini juga disunnahkan (dianjurkan) oleh Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam? Ya,! Hal itu disunnahkan oleh Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam, sebagaimana sabdanya; "Sesungguhnya aku tidak menyukai berdzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci." [HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i, dari shahabat Ibnu Umar, dan dishahihkan Asy Syaikh Al-Albani]. Tentunya, membaca Al-Qur'an adalah semulia-mulia dzikir kepada Allah SWT.

3. Berwudhu' Ketika Hendak Tidur
Berwudhu' dahulu sebelum tidur, termasuk sunnah Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam. Hal ini bertujuan agar setiap muslim selalu dalam kondisi suci pada setiap keadaannya, bahkan walaupun ia dalam keadaan tidur. Hingga bila memang sudah saatnya ajal datang menjemputnya, maka diapun kembali kepangkuan Rabb-nya dalam keadaan suci.

Di samping itu, sunnah ini pun akan mengarahkan dan mengantarkannya pada mimpi yang baik dan terjauhkan diri dari permainan syaitan yang selalu mengincarnya (Lihat Fathul Bari 11/125 dan Syarah Shahih Muslim 17/27)

Tentang sunnah ini, Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam telah menjelaskan dalam sabda beliau yang diriwayatkan dari shahabat Al-Barra' bin 'Azib r.a., bahwasanya beliau Saw.,bersabda:"Apabila kamu mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhu'lah sebagaimana wudhu'mu untuk sholat." [HR.Bukhari No.6311 & Muslim No.2710].

Lebih jelas lagi, dari riwayat shahabat Mu'adz bin Jabal r.a., bahwasanya Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim tidur di malam hari dalam keadaan berdzikir dan bersuci, kemudian ketika dia terbangun dari tidurnya meminta kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat, melainkan pasti Allah akan mengabulkannya." (Fathul Bari juz 11/124)

Demikianlah sunnah yang selalu dijaga oleh Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam ketika hendak tidur, yang semestinya kita sebagai muslim yang menjadi ummat beliau meneladaninya. Bahkan ketika beliau terbangun dari tidurnya untuk buang hajat, maka setelah itu beliau berwudhu' sebelum kembali ke tempat tidurnya. Sebagaimana yang diceritakan oleh shahabat 'Abdullah bin Abbas r.a., "Bahwasanya pada suatu malam Rasulullah pernah terbangun dari tidurnya untuk menunaikan hajat. Kemudian beliau membasuh wajah dan tangannya (berwudhu'), lalu kembali tidur." [HR. Al-Bukhari no.6216 dan Abu Dawud no.5043, dan dishahihkan Asy Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.4217].

4. Berwudhu' Ketika Hendak Berhubungan suami Istri
Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam juga memberikan bimbingan bagi para "pasutri" (pasangan suami-istri) disaat melakukan hubungan suami istri, agar ia berdo'a sebelum melakukannya, dengan do'a yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam yaitu: "Bismillahi Allahumma jannibnasy syaithana wa janibisy syaithana ma razaqtana." (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari gangguan setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami.") [HR.Al-Bukhari no.141 dan Shahih Muslim no.1369].

Kemudian ketika telah usai dan ingin mengulanginya lagi maka hendaklah berwudhu' terlebih dahulu. Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Apabila seseorang telah berhubungan (intim) dengan istrinya, kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah berwudhu' terlebih dahulu." [HR. Muslim no.308, At-Tirmidzi dan Ahmad, dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a, dan dishahihkan Asy Syaikh Al-Albani dalam Ats Tsamanul Mustathob hal.5].

Dengan tujuan agar setan tidak ikut campur dalam acara yang sakral ini, dan bila dikaruniai anak kelak, maka setan tidak mampu memudharatkannya (menzalimi si kecil).

Para pembaca yang mulia,
Bila kita baca biografi para 'ulama, maka kita dapati mereka amat bersungguh-sungguh menjaga wudhu'nya dalam setiap keadaan. Sebagai contoh adalah, Al-Imam Asy-Syathibi. Walaupun beliau adalah seorang yang buta, akan tetapi tidaklah beliau duduk disatu majelis ilmu, kecuali beliau selalu dalam keadaan suci. Bahkan diantara 'ulama ada yang tidak mau membaca hadits-hadits Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam hingga mereka mereka berwudhu' terlebih dahulu.

Bukan karena mereka berpendapat wajibnya berwudhu' ketika hendak membaca hadits, akan tetapi yang mendasari untuk melakukan hal tersebut adalah kesungguhan mereka untuk menghormati ilmu dan mendapatkan keutamaan yang besar dari wudhu'. 

Akhir kata, wudhu' bukanlah amalan yang remeh sebaliknya ia bahkan merupakan amalan yang besar disisi Allah SWT. Sehingga mendorong kita untuk selalu dalam kondisi suci (berwudhu') dan berupaya mencari tahu bagaimana cara berwudhu' dengan sempurna sesuai dengan tuntunan baginda Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam. Maka, ikutilah kajian mendatang yang insya'allah akan menampilkan sebuah tema menarik tentang tata cara wudhu' yang sesuai dengan sunnah Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam!

Alhamdulillah, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Azza wa Jalla. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam beserta keluarga dan shahabatnya.

"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka."


إِنّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِي ماً َ
“ Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” 
(QS Al-Ahzab [33]:5)






Friday, May 21, 2010

Sifat Wudhu Rasulullah SAW




Para pembaca yang mulia,
Semoga Allah SWT senantiasa menjaga kita diatas agama yang lurus, agama yang Haq dan yang di ridhoi-Nya. “Inad- diina indal laahil islam”

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, utusan Allah yang menjadi rahmat bagi sekalian alam, yaitu baginda Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam, juga kepada keluarga beliau serta seluruh umat yang setia mengikuti risalah yang dibawa oleh beliau Shalallaahu Alaihi Wassallam sampai akhir jaman.

Wudhu' merupakan suatu amalan rutinitas yang selalu lekat dengan pribadi muslim. Ibadah sholat tidak akan sah dan tidak diterima di sisi Allah tanpa berwudhu’ sebelumnya, bagi seorang yang berhadats.

Dalil:

HR Bukhari:6440-Muslim No.440; Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda:
"Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kalian bila berhadats sampai dia ber-Wudhu'." (Shahih Muslim No.176).

Dari Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Tidak diterima shalat seseorang kamu, bila berhadas, sebelum dia ber-Wudhu' lebih dahulu."Demikianlah wudhu’ memiliki peranan penting dalam keabsahan sholat. Hanya saja wudhu’ itu tidak hanya terkait dengan amalan sholat saja, bahkan ia terkait juga dengan amalan-amalan selainnya.Sehingga wudhu’ pun selalu lekat dan menjadi ciri khas pada diri seorang muslim.

Pada topik kali ini, akan disajikan pembahasan tata cara wudhu’ sesuai dengan bimbingan sunnah Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam, dengan harapan amalan wudhu’ yang selalu lekat dan kerapkali dilakukan oleh seorang muslim akan membuahkan rahmat dan ganjaran dari Allah Azza wa Jalla.

Humran, maula (pelayan) Utsman bin Affan pernah melihat Utsman bin Affan r.a. meminta air wudhu’. Kemudian beliau berwudhu’ dengan cara menuangkan air pada kedua telapak tangan nya, lalu beliau r.a. mencucinya sebanyak tiga kali. Kemudian Utsman r.a. mengambil air dari bejana dengan tangan kanannya, lalu beliau r.a. berkumur-kumur (madhmadhah) dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung). Setelah itu beliau mencuci wajahnya tiga kali, lalu mencuci kedua tangannya sampai kedua sikunya tiga kali. Kemudian mengusap kepalanya, kemudian beliau mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali. Setelah itu Utsman bin Affan r.a. berkata: “Demikianlah aku melihat Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam berwudhu’ seperti cara yang aku lakukan, kemudian Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: “Barang siapa yang berwudhu' seperti wudhu’ku ini (sesuai dengan bimbinganku), sesudah itu dia sholat dua raka’at dengan penuh konsentrasi, tidak memikirkan yang lainnya, pasti ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lampau" (HR.Muslim-No. 332)

Dari 'Utsman bin Affan r.a., katanya dia mendengar Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: "Setiap orang muslim, apabila tiba waktu sholat wajib, lalu dia wudhu' sesempurna mungkin, sesudah itu dia sholat se-khusu' mungkin, niscaya Allah menghapus dosa-dosanya yang telah lalu selama dia tidak berbuat dosa besar. Demikianlah halnya sepanjang masa." (Shahih Muslim-No. 179)

Berikut ini penjelasan kaifiyyah (tata cara) wudhu’ yang dipetik dari hadits diatas disertai penjelasan dari hadits-hadits yang lain yaitu sebagai berikut:

1. Berniat
Dengan kalimat : “NAWAITU WUDHU’A LIRAF’IL HADATSIL ASHGHORI ADA’AN LILLAAHI TA’ALA” (“Aku berniat bersuci dari hadas kecil karena Allah Ta’ala”)

Niat, merupakan syarat utama dari semua amalan ibadah. Niat itu tempatnya ada di dalam qolbu (hati) tanpa diucapkan dengan lisan. Al Hafidz Ibn Hajar Al Asqalani Asy Syafi’i berkata: “Niat itu tempatnya dalam hati” [Lihat Fathul Bari hadits no.1]

2. Basmalah

Demikian pula, hendaknya membaca basmalah (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ) terlebih dahulu sebelum berwudhu’. Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: “Tidaklah sempurna wudhu’ tanpa membaca basmalah.” (HR Abu Dawud no.92 dari shahabat Abu Hurairah dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

a. Mencuci kedua telapak tangan
Setelah membaca basmalah disunnahkan mencuci kedua telapak tangan sebelum berkumur-kumur. Al Imam An Nawawi Asy Syafi’i mengatakan:”Ulama telah bersepakat bahwasanya mencuci kedua tangan hukumnya sunnah.” (Syarah Shahih Muslim,3/89)

b. Madhmadah & Istintsar

Setelah mencuci kedua telapak tangan, kemudian berkumur-kumur (madhmadhah) dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung). Bermadhmadhah dan beristinsyaq dilakukan dengan menggunakan tangan kanan dan secara bersamaan (tidak terpisah). Berdasarkan hadits Humran, maula Utsman r.a. dalam satu riwayat, “Kemudian beliau r.a. mengambil air dari bejana dengan tangan kanannya, lalu beliau r.a. bermadhmadhah dan beristinsar.” (HR.Muslim-No. 332)

Al Imam An Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Sahih Muslim mengatakan sesungguhnya tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan keterpisahan antara madhmadhah dengan isytinsyaq. Adapun hadits yang menyebutkan adanya pemisahan antara keduanya yang diriwayatkan Thalhah bin Musharrif dari bapaknya dalam Sunan Abu Dawud adalah hadits dhaif (lemah). Sebagaimana penjelasan Al Hafidz Ibnu Hajar Asy Syafi’i dalam kitabnya Bulughul Maram. Sehingga tidak bisa dijadikan dalil (sandaran) dalam menetapkan sebuah hukum. Istintsar (mengeluarkan air dari hidung) dilakukan dengan tangan kiri sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ali bin Abi Thalib r.a. dalam Sunan An Nasaa’i.

3. Membasuh wajah
Berikutnya, mencuci wajah. Batasan wajah yang harus dicuci adalah dari awal tempat tumbuhnya rambut kepala (bagian atas dahi) hingga dagu.Dan antara telinga kanan hingga telinga kiri termasuk rahang, sebagaimana penjelasan Al Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (jilid 1/77). Saat mencuci wajah , disunnahkan bagi yang telah tumbuh jenggotnya untuk menyela-nyelanya hingga mengenai kulit wajahnya. Shahabat Utsman bin Affan r.a.menceritakan: “Dahulu Rasulullah menyela-nyela jenggotnyaketika berwudhu’.” (HR.At Tirmidzi, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) .

Namun bila jenggot itu lebat hingga ttidak tampak lagi kulit wajah tempat tunmuhnya jenggot, maka diwajibkan membasuh bagian yang Nampak darinya saja, sebagaimana penjelasan Al Imam Asy Syafi’i dalam kitabnya Al Umm (jilid 1/78),Asy Syaikh Al Utsaimin dan para ulama yang lainnya.

4. Mencuci kedua tangan

Setelah mencuci kedua tangan, Batasan tangan yang harus dicuci adalah mulai dari dari ujung jari jemari sampai siku. Dan siku juga termasuk bagian tangan yang harus dicuci. Hal ini diperjelas dari riwayat Nu’aim bin Abdillah Al Munjir r.a. yang pernah melihat Abu Hurairahberwudhu’ dengan mencuci tangannya hingga melewati suku. Kemudian Abu Hurairah berkata: “Demikianlah aku melihat cara wudhu’ Rasulullah berwudhu’.” (HR Muslim no.246)

Ketika mencuci tangan , hendaknya menyela-nyela jari jemari. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam, dalam hadits Laqith bin Shobirah r.a.:”Jika engkau berwudhu’, maka sempurnakanlah! Dan hendaknya engkau menyela-nyela antara jari-jemari.” (HR Abu Daud, At-Thirmidzi, An-Nasa’i dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’)

5. Mengusap kepala

Berikutnya, mengusap kepala. Kepala cukup dengan diusap saja tanpa dicuci, sebagaimana wudhu’ Nabi Shalallaahu Alaihi Wassallam yang dipraktekkan oleh Utsman r.a dalam hadits di atas dan juga sebagaimana kandungan surat Al-Maidah, ayat ke-6: “Dan usaplah kepala kalian,” Kepala wajib diusap seluruhnya. Sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Asy Syafi’i dalam Fathul Baari (1/363), berdasarkan sebuah hadits dari Abdullah bin Zaid bin Ashim r.a. ketika beliau mencontohkan wudhu’ Nabi Shalallaahu Alaihi Wassallam: “Beliau memulai mengusap dari bagian depan kepalanya dengan kedua tangannya hingga ketengkuknya, kemudian beliau mengusap lagi dari tengkuknya hingga ke posisi awal ketika mengusap (bagian depan kepala).” (HR. Al Bukhari no.185 dan Muslim no. 235)

6. Mengusap kedua telinga

Setelah mengusap kepala, maka langsung mengusap kedua telinga tanpa harus mengambil air baru lagi. Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib, karena telinga merupakan bagian dari kepala. Sebagaimana hadits Ibnu Abbas, Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam berkataa: “Kedua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR Abu Daud, At-Thirmidzi, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah)

7. Mencuci kedua kaki

Berikutnya, mencuci kedua kaki sampai mata kaki. Batasan kaki yang harus dicuci sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat ke-6: “ .. dan cucilah kaki kalian hingga mata kaki.”
Dan juga diperjelas dalam hadits dari shahabat Abu Hurairah r.a. ketika beliau berwudhu’ sampai anggota bagian kaki, beliau mencuci kaki kanan sampai hampir masuk betis, kemudian beliau berkata: “Demikianlah aku melihat cara wudhu’ Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam”. (HR.Muslim no.245)

Sehingga mata kaki juga termasuk bagian kaki yang harus dicuci. Disaat mencuci kedua kaki hendaknya menyela-nyela jari-jemari kaki dengan jari kelingking. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadits dari sahabat Al Mustaurid bin Syaddad, beliau berkata: “Saya melihat Rasulullah menyela-nyela antara jari-jemari kakinya dengan jari kelingking ketika berwudhu.” (HR.Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah, hadits ini disahkan oleh Asy Syaikh Al-Albani, permasalahan ini telah dijelaskan secara panjang lebar oleh Al Imam Asy Syafi’i dalam kitabnya yang ternama yaitu Al Umm (jilid 1/81)

Sunat melebihkan wudhu’ dari batas wajib
Dari Nu’aim bin Abdullah Al Mujmir r.a. katanya: “Aku melihat Abu Hurairah mengambil wudhu’. Mula-mula dicucinya muka-nya melebihi batas wajib dengan sempurna bagus. Kemudian dicucinya tangannya yang kanan hingga masuk ke lengan, kemudian tangannya yang kiri hingga masuk lengan juga. Sesudah itu disapunya kepalanya. Kemudian dicucinya kaki kanannya hingga masuk ke betis dan begitu juga dgn kaki kirinya. Kemudian setelah itu ia berkata: “Begitulah kulihat Rasulullah Shallahu’alaihi Wasalam berwudhu’.” Lalu disampaikannya sabda Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam. “Pada hari kiamat kelak, anda semua akan tampakbercahaya-cahaya gilang gemilang karena anda menyempurnakan wudhu’ anda sebagus-bagusnya. Karena itu lebihilah batas-batasbatas tertentu yang diwajibkan mencucinya ketika berwudhu’.” (Shahih Muslim no.192).

8. Berdo’a sesudah berwudhu’

Guna menyempurnakan amalam wudhu’ yang mulia ini, Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam mengajarkan kepada kita do’a setelah berwudhu’. Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam bersabda: “Tidaklah seorang diantara kalian berwudhu’, lalu mengucapkan: “Asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarikalah wa asyhadu ana Muhammadan ‘abduhu warasuluh..” (HR.Muslim no.234) Atau dengan tambahan: “Allahumaj’alni minattawwabina wa ja’alni minal muthathohiriin.” (HR..At Tirmidzi no.50) "Kecuali akan dibukakan dibukakan baginya delapan pintu Al-Jannah (surga), dan diberikan kebebasan baginya untuk masuk dari pintu mana yang ia suka.”

Akhirul kata, demikianlah kaifiyyah (tata cara) wudhu’ yang dipetik dari hadits Humran maula Utsman r.a dan diperjelas dengan hadits-hadits lainnya. Namun ada catatan penting yang terkait dengan hadits Humran diatas. Tampak dari hadits itu bahwa setiap anggota wudhu’ yang dicuci itu dilakukan sebanyak tiga kali. Para ulama menjelaskan itu bukanlah batasan yang mutlak. Namun boleh dilakukan sekali sebagaimana dalam riwayat Al-Bukharino.157dari shahabat Ibnu Abbas r.a.,dan juga boleh dua kali sebagaimana dalam riwayat Al Bukhari no. 158 dari shahabat Abdullah bin Zaid r.a.

Namun, akan lebih afdhol dilakukan tiga kali agar wudhu’ kita menjadi lebih sempurna sebagaimana yang biasa di lakukan Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam yang menganjurkannya agar melebihkan wudhu’ dari batas wajib sebagaimana hadits berikut ini:

Dari Nu’aim bin Abdullah Al Mujmir r.a. katanya: “Aku melihat Abu Hurairah mengambil wudhu’. Mula-mula dicucinya muka-nya melebihi batas wajib dengan sempurna bagus.Kemudian dicucinya tangannya yang kanan hingga masuk ke lengan, kemudian tangannya yang kiri hingga masuk lengan juga Sesudah itu disapunya kepalanya. Kemudian dicucinya kaki kanannya hingga masuk ke betis dan begitu juga dgn kaki kirinya. Kemudian setelah itu ia berkata: “Begitulah kulihat Rasulullah Shallahu’alaihi Wasalam berwudhu’.” Lalu disampaikannya sabda Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam., “ Pada hari kiamat kelak, anda semua akan tampak bercahaya-cahaya gilang gemilang karena anda menyempurnakan wudhu’ anda sebagus-bagusnya. Karena itu lebihilah batas-batas batas tertentu yang diwajibkan mencucinya ketika berwudhu’.” (Shahih Muslim no.192).

Kecuali mengusap kepala, dalam hal ini ada perbedaan ijtihad diantara ulama. Sebagian mereka membolehkan mengusap kepala lebih dari sekali. Mereka berdalil dengan keumuman hadits Utsman bin Affan r.a dalam riwayat Muslim no.230 dan juga hadits dalam Sunan Abi Dawud no.96, bahwa Nabi SAW mengusap kepala sebanyak tiga kali. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa mengusap kepala cukup sekali. Berdasarkan hadits dari Ali Bin Abi Thalib r.a “Dan Rasulullah mengusap kepalanya sekali usapan”. (HR.Muslim, Abu Daud no.99, At Tirmidzi no.48)

Terkait dengan permasalahan diatas maka kami menasihati diri kami dan saudara-saudara kami seiman agar selalu menilai dan menyikapi setiap permasalahan itu secara ilmiyah berdasarkan bimbingan Al-Qur’an dan tuntunan As-Sunnah agar mendapat ridha dari Allah SWT. Betapa indah nesihat Al Imam Asy Syafi’i Imam Besar Ahlus Sunnah ketika beliau berkata: “Jikalau kalian mendapati dalam kitabku suatu pendapat yang menyelisihi sunnah Rasulullah, maka ikutilah sunnah Rasulullah tersebut dan tinggalkan pendapatku tadi.” (Al Majmu’, 1/63)

Wallahu A’lam Bis Showab.

Alhamdulillah, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Azza wa Jalla. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam beserta keluarga dan shahabatnya.


إِنّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِي ماً
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi.
Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan
ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”
(QS Al-Ahzab [33]:5)


Folder Arsip

Loading...

Rekam Arsip

Rekomendasi Arsip

Followers