Islam, Rahmat Bagi Alam Semesta

Thursday, April 1, 2010

Tanya Jawab Islam






Serambi sederhana ini disediakan bagi siapa saja para sahabat AS SUNNAH yang ingin bertukar pendapat atau menanyakan segala sesuatu di luar konteks artikel yang ada dalam daftar arsip (sebab kolom comment atau diskusi untuk setiap artikel tersedia di bawah post masing-masing) namun pertanyaan-pertanyaan tersebut masih relevans dan berhubungan dengan sunnah-sunah Baginda Rasulullah SAW.



Adapun keberadaan serambi ini sendiri kami maksudkan semata-mata adalah untuk memperdalam pengetahuan bersama tentang ajaran Islam dengan merujuk pada sumber-sumber yang kami percaya, insyaallah, baik dan benar.  




Karena itu, mohon maaf seandainya kami tidak dapat melayani segala bentuk tulisan yang menurut hemat kami bertentangan dengan tujuan di atas. Demikian untuk dimaklumi.



Semoga kita semua selalu mendapat perlindungan dan hidayah dari Allah Subhana Wata'ala.

Amin.



  13 comments:

  1. assalamualaikum ustadz,
    saya mau tanya tentang kunut yang biasa dilakukan pada shalat shubuh, itu bagaimana hukumnya ??? terimakasih..
    wassalamualaikum,

    ReplyDelete
  2. Ma,af saya lancang menjawab, sebelum sebelum pa ustadz mengomentari...
    kebetulan saya lagi baca buku ringkasan sholat nabi

    QUNUT NAZILAH DAN TEMPATNYA
    Disunatkan untuk qunut dan berdo'a untuk kaum muslimin karena adanya satu musibah yang menimpa mereka. Tempatnya adalah setelah mengucapkan: "Rabbana lakal hamdu".
    Tidak ada do'a qunut yang ditetapkan, tetapi cukup berdo'a dengan do'a yang sesuai dengan musibah yang sedang terjadi.
    Mengangkat kedua tangan ketika berdo'a.
    Mengeraskan do'a tersebut apabila sebagai imam.
    Dan orang yang dibelakangnya mengaminkannya.
    Apabila telah selesai membaca do'a qunut lalu bertakbir untuk sujud.

    QUNUT WITIR, TEMPAT DAN LAFADZNYA
    Adapun qunut di shalat witir disyari'atkan untuk dilakukan sewaktu-waktu.
    Tempatnya sebelum ruku', hal ini berbeda dengan qunut nazilah.
    Mengucapkan do'a berikut :"Allahummah dinii fiiman hadayit, wa 'aafiinii fiiman 'aafayit, watawallanii fiiman tawallayit, wa baariklii fiimaa a'thayit, wa qinii syarra maaqadhayit, fainnaka taqdhii walaa yuqdhaa 'alayika wainnahu laayadzillu maw waalayit walaa ya'izzu man 'aadayit, tabaarakta rabbanaa wata'alayit laa manjaa minka illaa ilayika".

    "Artinya : Ya Allah tunjukilah aku pada orang yang engkau tunjuki dan berilah aku afiat pada orang yang Engkau beri afiat. Serahkanlah aku pada orang yang berwali kepada-Mu, berilah aku berkah pada apa yang Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan yang Engkau tetapkan, karena Engkau menetapkan, dan tidak ada yang menetapkan untukku. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang berwali kepada-Mu, dan tidak akan mulia orang yang memusuhi-Mu, Engkau penuh berkah, Wahai Rabb kami dan kedudukan-Mu sangat tinggi, tidak ada tempat berlindung kecuali kepada-Mu".

    ReplyDelete
  3. QUNUT DLM SHALAT SHUBUH:
    Dalil yg mereka pakai:

    1) Dari Anas r.a., Beliau berkata:
    "Rasulullah SAW senantiasa berqunut dlm shalat Shubuhnya sampai wafatnya."

    ~ Hadits ini dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dlm 'al-Mushanaf 3/110, Ibnu Abi Syaibah dlm al-Mushanaf 2/312, Imam Ahmad dlm al-Musnad 3/162, ad-Daruquthni dlm as-Sunan 2/39, al-Baihaqqi dlm as-Sunan al-Kubra 2/201, dan ath-Thahawi dlm Syarh Ma'ani al-Atsar 1/248.~
    *Dalam hadits ini terdapat seorang 'perawi lemah', yg bernama Abu Ja'far al-Razi. Bahkan hadits masuk dlm Kitabnya al-Albani, "Silsilah adh-Dha'ifah, hadits No.1238.

    2) Dari Anas r.a., Beliau berkata:
    "Rasulullah Saw melakukan qunut, begitu juga Abu Bakkar, Umar dan Utsman."

    ~ Hadits ini dikeluarkan oleh ad-Daruquthni dlm as-Sunan 2/166, al-Baihaqqi dlm as-Sunan al-Kubra 2/201.
    * Dalam hadits ini juga terdapat dua orang perawi yg bernama 'Isma'il bin Muslim al-Makki dan 'Amr bin 'Ubaid.
    hadits ini juga masuk dlm Kitabnya al-Albani,
    "Silsilah adh-Dha'ifah, hadits No.3/385.

    HUKUM MELAKUKANNYA:
    ~ Dari hadits-hadits diatas, semuanya tidak bisa di pakai sebagai hujjah utk melegalisasi qunut Shubuh secara terus menerus. Maka hukum melakukannya adalah bid'ah, karena melakukan ibadah harus berdasarkan pada dalil yg shahiih.
    Selain itu, hal ini dapat kita lihat dlm sebuah hadits dari Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun, memberitahukan kepada kami dari Abu Malik al-Asyja'i, ia berkata:

    " Aku berkata kepada ayahku, Wahai ayahku ! Sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah Saw, Abu Bakkar, Umar, Utsman, serta Ali bin Abi Thalib di sini dari Kuffah sekitar lima tahun. Apakah mereka dulu membaca do'a qunut? Dia menjawab,"Hai anakku, do'a qunut adalah sesuatu yang diada-adakan (bid'ah).

    (Shahih Sunan Tirmidzi I/No.402; Muhammad Nashiruddin al-Abani, cet.Kedua Pustaka Azzam, Jan.2006)

    ReplyDelete
  4. KESIMPULAN:
    ~ a) Kebiasaan yg berjalan di masyarakat dgn qunut Shubuh secara terus menerus di sebabkan ketidak-tahuan dan didasari dgn taqlid/ikut-ikutan saja.

    ~ b) Hadits-hadits ttg qunut Shubuh secara terus menerus adalah sangat lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.

    ~ c) Nabi SAW tdk pernah mengkhusu-kan qunut dlm shalat Shubuh saja, karena Beliau juga pernah qunut pada waktu shalat Zhuhur, Isya', Shubuh dan Magrib.

    ~ d) Yang sunnah adalah bukan qunut Shubuh, akan tetapi qunut Nazilah, yaitu do'a kebaikan / kemenangan bagi kaum muslimin dan do'a kehancuran bagi orang-orang kafir / musuh Islam.

    ~ e) Qunut Shubuh dgn bacaan:
    "Allahummah dinii fiiman hadayit, wa 'aafiinii fiiman 'aafayit...dst", adalah salah kaprah. Karena do'a ini di ajarkan oleh Nabi Saw kepada al-Hasan bin Ali (cucu Beliau), yg di lakukan pada do'a qunut witir [bukan qunut Shubuh]

    * (Lihat Shahih Sunan Abu Daud I/No.1425-1426,Muhammad Nashiruddin al-Abani, cet.Kedua Pustaka Azzam, Mart.2006; Shahih Sunan Tirmidzi I/No.464; Muhammad Nashiruddin al-Abani, cet.Kedua Pustaka Azzam, Jan.2006)

    ~ f) Qunut Nazilah sebaiknya di lakukan setelah ruku' dlm raka'at terakhir di setiap shalat fardhu.
    (Lihat Shahih Sunan Abu Daud I/No.1444; Muhammad Nashiruddin al-Abani, cetakan Kedua Pustaka Azzam, Maret.2006)

    ~ g) Qunut Witir boleh di lakukan sebelum atau sesudah ruku'

    ~ h) Apabila imam membaca do'a qunut, di syari'atkan bagi makmum mengucapkan aamiin.
    (Lihat Shahih Sunan Abu Daud I/No.1443; Muhammad Nashiruddin al-Abani, cetakan Kedua Pustaka Azzam, Maret.2006).

    ~ i) Ketika membaca do'a qunut [baik Nazilah atau Witir], Imam dan makmum mengangkat kedua tangannya.

    ~ j) Tidak di syari'atkan mengusap wajah setelah do'a, baik dlm qunut maupun yg lainnya.~~

    *Demikianlah sekilas penjelasan kami ttg pertanyaan dari dik@Ai Juariah, yang selama ini merupakan khilafiyyah di kalangan ummat...., Semoga Allah melapangkan hati kita semua untuk menerima kebenaran yg datang dari Baginda Rasulullah SAW., Namun, semuanya terpulang lah kepada ikhwan semua karena kami hanya sekedar menyampaikan.

    SUBHANAKALLAHUMMA ROBBANA WABIHAMDIKA..
    ASYHADU ANLA ILAHA ILLA ANTA..
    ASTAGHFIRUKA WA'ATUBU ILAYKA....
    FAGHFIRLII.., INNAKA ANTAT TAWWABBURRAHIIM....

    Wassalamu'alaikum Warahmatullohi wabarakatuh...

    ReplyDelete
  5. Assalamualaikum WW,
    Pak Ustadz,
    Saya punya niat untuk mengajak (dan membiayai) adik perempuan saya yang sudah menikah naik haji. Sedangkan suaminya sedang terlibat hutang dan keadaan ekonomi mereka saat ini kurang baik.

    Apa yang sebaiknya saya lakukan;
    1. Apakah tetap mengajak adik saya tersebut menunaikan ibadah haji, atau
    2. Mermbantu menyelesaikan hutang-hutang suaminya?

    Mohon penjelasannya.
    Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
    Wasalam, Ibnu.

    ReplyDelete
  6. Saudaraku Ibnu yang baik,

    Jawab:
    Jika seperti itu keadaannya, maka yang lebih baik {afdhol} adalah melaksanakan opsi yang ke-2, yaitu melunasi/menutup hutang-hutang suami adik anda dengan harta yang anda miliki dan menunda untuk menghajikannya.
    Karena melunasi hutang suaminya dan membebaskan mereka dari kesulitan hidupnya, itu jauh lebih penting, lebih mulia serta lebih bermanfaat daripada anda menghajikannya. Dan pula, saudara perempuan anda tidak ada kewajiban menunaikan ibadah haji baginya, sampai dia benar-benar mampu.
    Demikianlah, semoga bermanfaat adanya.

    Wassalam.

    ReplyDelete
  7. Assalamu'alaikum Wrwb.
    Pak ustadz,
    Saya ada pertanyaan sekitar masalah Qurban, yaitu:
    1. Bolehkah kita umat muslim bergotong royong (iuran) dalam berqurban?
    2. Berapa jumlah kaum muslimin seharusnya dalam bergotong royong (iuran) melakukan qurban?
    3. Apakah harus dari satu keluarga?
    Mohon penjelasannya.
    Terima kasih
    4. Dan apakah bergotong royong semacam itu bid'ah atau tidak?

    Terima kasih.

    Wassalam

    ReplyDelete
  8. Saudara anonymous,

    Jawab:
    Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan qurban atas nama dirinya dan anggota keluarga
    -nya dengan satu ekor kambing. Dasarnya, hadits shahihdari Nabi SAW bahwa beliau SAW pernah berqurban dengan satu ekor kambing, atas nama Beliau sendiri dan atas nama keluarganya".
    Sedangkan satu ekor unta ataupun satu ekor sapi sah dengan gabungan tujuh orang. Baik mereka berasal dari satu keluarga atau dari orang yang bukan dari satu rumah. Baik mereka punya hubungan kerabat ataupun tidak. Sebab Nabi SAW mengizinkan kpd para Shahabat untuk bergabung dalam (berqurban) unta dan sapi. Masing-masing tujuh orang untuk tiap satu ekor. Dan Beliau SAW tidak memerincinya. {lihat dalam kitab Laznah Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyah wal ifta}

    KESIMPULANNYA:
    > Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara beriuran. Kambing yang disembelih dengan cara iuran, merupakan daging biasa, bukan daging qurban
    > Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing, boleh mengatas namakan qurbannya atas nama dirinya dan keluarganya.
    > Qurban dengan sapi atau unta, boleh dipikul oleh 7 (tujuh) orang, baik seatap maupun tidak.
    > Qurban yang diatas-namakan umat atau masyarakat umum, hanya dilakukan oleh Nabi SAW.

    Demikianlah, semoga bermanfaat.

    Wassalam

    ReplyDelete
  9. A'salamu'Alaikum wr wb
    Alhamdulillah .subhanallah..
    ayu numpang belajar dulu lom punya pertanyaan..nanti bila ada masalah ayu..minta bantuan deh sama 'pak ustadz .wassalam
    bagus-bagus.artikel-2nya.belanjar sambil menerapkan dalam tingkah laku sehariannya.

    ReplyDelete
  10. assalamualaikum ustadz.
    ana mau tanya, ada seorang ikhwan dan akhwat berzina hingga hamil.kemudian mereka menikah. bagaimana hukum pernikahan tersebut dan bagaimana cara bertaubat dari dosa zina tersebut.
    mohon dijawab ustadz.
    terimakasih.

    ReplyDelete
  11. salam pak ustaz,saya nak tanya,apa hukum tawassul ? mohon penjelasan

    ReplyDelete
  12. assalamualaikum ustaz....saya adalah seorang istri dan ibu dari 3 orang anak.saya pernah dengar bahwa anak laki-laki adalah hak dari ibunya,walaupun sudah menikah.

    "suami saya adalh anak ke 3 dari 5bersaudara dan untuk sekarang kami hidup dengan pas pasan malah dalam proses membyrhutang.dan saudara2nya alhamdulillah sudah berkecukupan dan bisa dikatakan sudah mapan.tp ibu mertua saya sangat bergantung pada anaknya(suami)dalam hal ini bukan materi,tp dlm hal lain (disuruh kesana kemari untuk kepentingan keluarga besarnya.sehingga suami saya ni tidak bisa berusaha mencari nafkah sebebas saudaranya.dan saya berfikir ekonomi kami ini memang dikondisikan dibawah mereka terus agar bisa disuruh suruh dan dikasih imbal seadanya.malahan kami sering dikasih barang barang bekas mereka,seperti baju bekas untuk anank kami,kemudian kalau kami ada keperluan terpaksalah ngemis minjam sama mereka.dan itupun nanti akhir akhirnya disebut-sebut dibelakang hari,itulah yang terjadi selama 8 tahun ni,sya merasa tidak tahan begitu terus sementara tantangan kami kedepan makin keras dengan tiga orng anak.dan saya kuatkan hati dan niat untuk pergi dari kampung dan merantau jauh kepekanbaru,dengan niat mencari nafkah dan berusaha untuk masadepan anak2.tapi keluarga suami saya tidak setuju.walaupun begitu saya tetep pergi dengan 3 anak(7,4,2thn)saya,sementara suami saya masih bersama ibunya di kampung,7bln berjalan berjalan suami saya jg datang ke pku,tapi setiap 15 hari ada saja yang mewajibkannya pulang karna ibunya yang meminta,dan pada suatu hari dan waktu ibunya mint beliau pulang lagi saya tidak terima,karna 1:
    saya disini cm buka kedai harian yang pas untuk makan hari,dan setiap 15hr harus pulang dengan ongkos pp 300rb minimalnya,(singkat kata ekonomi kami tidak sanggup)2:

    kenapa harus suamai saya terus yang harus begitu,sementara saudara laki-lakinya yang lain ada dan lebih ekonominya,dankalaupun mereka yg pulng/bantu ibunya,anak dan istrimereka tidak akan kesulitan,3:

    kalau kami yang lagi kesulitan,mereka mereka tu ssusah nak bantu kami,

    dan karna itu ibunya marah dan sedih,,,, saya pun akhirnya mersa sedih juga dan menyesal.tp haruskah begini terus,,,bagaimana saya harusnya bersikap.....????mohon petunjuknya.wasalam

    ReplyDelete
  13. Assalamualaikum,
    Ustadz ana mau nanya apakah kita mengangkat tangan ketika imam baca doa qunut saat shalat subuh?

    ReplyDelete

Folder Arsip

Loading...

Rekam Arsip

Rekomendasi Arsip

Followers