Islam, Rahmat Bagi Alam Semesta

Friday, July 10, 2009

010. Sesuatu Yang Haram, Berlaku Untuk Semua orang


BAB -X
SESUATU YANG HARAM
BERLAKU UNTUK SEMUA ORANG


HARAM dalam pandangan syariat Islam mempunyai ciri menyeluruh dan mengusir. Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang diharamkan untuk selain orang Arab (ajam) tetapi halal buat orang Arab. Tidak ada sesuatu yang dilarang untuk orang kulit hitam, tetapi halal, buat orang kulit putih. Tidak ada sesuatu rukhsah yang diberikan kepada suatu tingkatan atau suatu golongan manusia, yang dengan menggunakan nama rukhsah (keringanan) itu mereka bisa berbuat jahat yang dikendalikan oleh hawa nafsunya. Mereka yang berbuat demikian itu sering menamakan dirinya pendeta, pastor, raja dan orang-orang suci. Bahkan tidak seorang muslim pun yang mempunyai keistimewaan khusus yang dapat menetapkan sesuatu hukum haram untuk orang lain, tetapi halal buat dirinya sendiri.
Sekali-kali tidak akan begitu! Allah adalah Tuhannya orang banyak, syariatNya pun untuk semua orang. Setiap yang dihalalkan Allah dengan ketetapan undang-undangnya, berarti halal untuk segenap ummat manusia. Dan apa saja yang diharamkan, haram juga untuk seluruh manusia. Hal ini berlaku sampai hari kiamat. Misalnya mencuri, hukumnya adalah haram, baik si pelakunya itu seorang muslim ataupun bukan orang Islam; baik yang dicuri itu milik orang Islam ataupun milik orang lain. Hukumnya pun berlaku untuk setiap pencuri betapapun keturunan dan kedudukannya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah dan yang dikumandangkannya.
Kata Rasulullah dalam pengumumannya itu:

"Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya." (Riwayat Bukhari)
Di zaman Nabi sudah pernah terjadi suatu peristiwa pencurian yang dilakukan oleh seorang Islam, tetapi ada suatu syubhat sekitar masalah seorang Yahudi dan seorang Muslim. Kemudian salah satu keluarganya yang Islam melepaskan tuduhan kepada seorang Yahudi dengan beberapa data yang dibuatnya dan berusaha untuk mengelakkan tuduhan terhadap rekannya yang beragama Islam itu, padahal dialah pencurinya, sehingga dia bermaksud untuk mengadukan hat tersebut kepada Nabi dengan suatu keyakinan, bahwa dia akan dapat bebas dari segala tuduhan dan hukuman. Waktu itu turunlah ayat yang menyingkap kejahatan ini dan membebaskan orang Yahudi tersebut dari segala tuduhan. Rasulullah SAW mencela orang Islam tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada pelakunya.
Wahyu Allah berbunyi sebagai berikut:

إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللّهُ وَلاَ تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيماً وَاسْتَغْفِرِ اللّهَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً وَلاَ تُجَادِلْ عَنِ الَّذِينَ يَخْتَانُونَ أَنفُسَهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ خَوَّاناً أَثِيماًيَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلاَ يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لاَ يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطاًهَاأَنتُمْ هَـؤُلاء جَادَلْتُمْ عَنْهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَمَن يُجَادِلُ اللّهَ عَنْهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَم مَّن يَكُونُ عَلَيْهِمْ وَكِيلاً
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu kitab dengan benar, supaya kamu menghukum diantara manusia dengan (faham) yang Allah beritahukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi pembela orang-orang yang khianat. Dan minta ampunlah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan betas-kasih. Dan janganlah kamu membela orang-orang yang mengkhianati dirinya itu, karena sesungguhnya Allah tidak suka berkhianat dan berbuat dosa. Mereka bersembunyi (berlindung) kepada manusia, tetapi tidak mau bersembunyi kepada Allah, padahal Dia selalu bersama mereka ketika mereka mengatur siasatnya itu di waktu malam, yaitu sesuatu yang tidak diridhai dari perkataan itu, dan Allah maha meliputi semua apa yang mereka perbuat. Awaslah! Kamu ini adalah orang-orang yang membela mereka di dalam kehidupan dunia ini, maka siapakah yang akan membela mereka dari hukuman Allah kelak di hari kiamat? Atau siapakah yang akan mewakili untuk (menghadapi urusan) mereka itu?" (QS an Nisa' [4]: 105-109)/div>

Pernah juga terjadi suatu anggapan dalam agama Yahudi, bahwa riba itu hanya haram untuk seorang Yahudi jika berhutang kepada orang Yahudi yang lain. Tetapi berhutang kepada lain Yahudi tidaklah terlarang.

Demikianlah seperti yang tersebut dalam Ulangan 23: 19-20:

"Maka tak boleh kamu mengambil bunga daripada saudaramu, baik bunga uang, baik bunga makanan, baik bunga barang sesuatu yang dapat makan bunga. Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil bunga."

Sifat mereka yang seperti ini diceritakan juga oleh al-Quran, di mana mereka membolehkan berbuat khianat terhadap orang lain, dan hal semacam itu dipandangnya tidak salah dan tidak berdosa.

Al-Quran mengatakan:

وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِن تَأْمَنْهُ بِقِنطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُم مَّنْ إِن تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لاَّ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلاَّ مَا دُمْتَ
عَلَيْهِ قَآئِماً ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
"Di antara mereka ada beberapa orang yang apabila diserahi amanat dengan satu dinar pun, dia tidak mau menyampaikan amanat itu kepadamu, kecuali kalau kamu terus-menerus berdiri (menunggu); yang demikian itu karena mereka pernah mengatakan. tidak berdosa atas kami (untuk memakan hak) orang-orang bodoh itu, dan mereka juga berkata dusta atas (nama) Allah, padahal mereka sudah mengerti." (QS Ali-Imran [3]: 75)

Benar mereka telah berdusta atas nama Allah, yaitu dengan bukti, bahwa agama Allah itu pada hakikatnya tidak membeda-bedakan antara suatu kaum terhadap kaum lain dan melarang berbuat khianat melalui lidah setiap rasul-Nya.
Dan yang cukup kita sesalkan ialah, bahwa perasaan Israiliyah inilah yang merupakan kejahatan biadab, yang kiranya tidak patut untuk dinisbatkan kepada agama Samawi (agama Allah). Sebab budi yang luhur bahkan budi yang sebenarnya mestinya harus mempunyai ciri yang menyeluruh dan universal, sehingga tidak terjadi anggapan halal untuk ini tetapi haram untuk itu.

Perbedaan prinsip antara kita dan golongan badaiyah (primitif) hanyalah dalam hal luasnya daerah budi/akhlak. Bukan ada atau tidak adanya budi itu. Sebab soal amanat misalnya, menurut anggapan mereka dipandang sebagai suatu sikap yang baik dan terpuji, tetapi hanya khusus antar putera sesuatu kabilah. Kalau sudah keluar dari kabilah itu atau lingkungan keluarga, boleh saja berbuat khianat; bahkan kadang-kadang dipandang siasat baik atau sampai kepada wajib.

Pengarang Qishshatul Hadharah menceriterakan, bahwa semua golongan manusia hampir ada persesuaian dalam kepercayaan yang menunjukkan mereka lebih baik daripada yang lain. Misalnya bangsa Indian di Amerika, mereka menganggap dirinya sebagai hamba Tuhan yang terbaik. Tuhan menciptakan mareka ini sebagai manusia yang berjiwa besar khusus untuk dijadikan sebagai tauladan di mana manusia-manusia lainnya harus menaruh hormat kepadanya.

Salah satu suku Indian itu ada yang menganggap dirinya sebagai Manusia yang tidak ada taranya. Dan suku yang lain beranggapan, bahwa dirinya itu manusia diantara sekian banyak manusia. Suku Carbion mengatakan pula hanya kamilah yang disebut manusia sesungguhnya dan seterusnya.

Kesimpulannya, bahwa manusia primitif didalam mengatur cara pergaulannya dengan golongan lain tidak menggunakan jiwa etika yang lazim seperti yang biasa dipakai dalam berhubungan dengan kawan sesukunya.

Ini merupakan bukti nyata, bahwa etika (akhlak) merupakan fungsi yang paling ampuh guna memperkukuh jamaah dan memperteguh kekuatannya untuk menghadapi golongan lain. Oleh karena itu persoalan etika dan larangan tidak akan dapat berlaku (sesuai) melainkan untuk penduduk golongan itu sendiri. Untuk golongan lain, tidak lebih daripada tamu. Justeru itu boleh saja mereka mengikuti tradisi golongan tersebut sekedarnya saja.

 


Artikel ke-10 dari 12
Sebelumnya                                  Lihat Semua                                   Selanjutnya

Sumber: Dr. Yusuf Qaradhawi | Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy | Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993 | Digitalisasi: Media Isnet | Index

Related Posts:

  • 006. Apa Saja Yang Membawa Kepada Haram Adalah Haram BAB - VIAPA SAJA YANG MEMBAWA KEPADA HARAM ADALAH HARAM SALAHSATU PRINSIP yang telah diakui oleh Islam, ialah: apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara apapun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, kalau Islam mengh… Read More
  • 009. Menjauhkan Diri Dari Subhat Karena Takut Terlibat Dalam Haram  BAB - IXMENJAUHKAN DIRI DARI SUBHATKARENA TAKUT TERLIBAT DALAM HARAM SALAH satu daripada rahmat Allah terhadap manusia, yaitu: Ia tidak membiarkan manusia dalam kegelapan terhadap masalah halal dan haram, bahkan yang halal dijelaskan sedang yang haram diperinci. FirmanNya: وَقَدْ فَصَّلَ… Read More
  • 004. Menghalalkan Yang Haram Penyebab Timbulnya Kejahatan BAB - IVMENGHARAMKAN YANG HALAL PENYEBAB TIMBULNYA KEJAHATAN DI ANTARA hak Allah sebagai Zat yang menciptakan manusia dan pemberi nikmat yang tiada terhitung banyaknya itu, ialah menentukan halal dan haram dengan sesukanya, sebagaimana Dia juga berhak menentukan perintah-perintah dan syi'a… Read More
  • 010. Sesuatu Yang Haram, Berlaku Untuk Semua orang BAB -XSESUATU YANG HARAM BERLAKU UNTUK SEMUA ORANG HARAM dalam pandangan syariat Islam mempunyai ciri menyeluruh dan mengusir. Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang diharamkan untuk selain orang Arab (ajam) tetapi halal buat orang Arab. Tidak ada sesuatu yang dilarang untuk orang kulit hitam… Read More
  • 008. Niat Baik Tidak Dapat Melepaskan Yang Haram BAB - VIIINIAT BAIK TIDAK DAPAT MELEPASKAN YANG HARAM ISLAM memberikan penghargaan terhadap setiap hal yang dapat mendorong untuk berbuat baik, tujuan yang mulia dan niat yang bagus, baik dalam perundang-undangannya maupun dalam seluruh pengarahannya. Untuk itulah maka Nabi Muhammad s.a.w… Read More
  • 007. Bersiasat Terhadap Hal Haram Hukumnya Adalah Haram BAB - VIIBERSIASAT TERHADAP HAL HARAM HUKUMNYA ADALAH HARAM  SEBAGAIMANA Islam telah mengharamkan seluruh perbuatan yang dapat membawa kepada haram dengan cara-cara yang nampak, maka begitu juga Islam mengharamkan semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram dengan cara-cara yang tid… Read More
  • 011. Keadaan Terpaksa Membolehkan Yang Terlarang BAB - XIKEADAAN TERPAKSA  MEMBOLEHKAN YANG TERLARANG ISLAM mempersempit daerah haram. Kendatipun demikian soal haram pun diperkeras dan tertutup semua jalan yang mungkin akan membawa kepada yang haram itu, baik dengan terang-terangan maupun dengan sembunyi-sembunyi. Justeru itu setiap yan… Read More
  • 005. Setiap Yang Halal Tidak Memerlukan Yang Haram BAB -VSETIAP YANG HALAL TIDAK MEMERLUKAN YANG HARAM SALAH satu kebaikan Islam dan kemudahannya yang dibawakan untuk kepentingan ummat manusia, ialah "Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali di situ memberikan suatu jalan keluar yang lebih baik guna mengatasi kebutuhannya itu." Hal i… Read More
  • 002. Menentukan Halal - Haram Semata-Mata Adalah Hak Allah BAB - IIMENENTUKAN HALAL-HARAM SEMATA-MATA ADALAH HAK ALLAH  DASAR kedua: Bahwa Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang agama ma… Read More
  • 003. Mengharamkan yang Halal atau sebaliknya, sama dengan Syirik BAB - IIIMENGHARAMKAN YANG HALAL DAN MENGHALALKAN YANG HARAM SAMA DENGAN SYIRIK   KALAU Islam mencela sikap orang-orang yang suka menentukan haram dan halal itu semua, maka dia juga telah memberikan suatu kekhususan kepada mereka yang suka mengharamkan itu dengan suatu beban yang sanga… Read More

0 Comments:

Post a Comment

Folder Arsip

Rekam Arsip

Rekomendasi Arsip

  • Rahmat bagi alam semesta
  • Menjaga Akidah ketika sakit
  • Riwayat Para Nabi Dan Rasul Allah
  • Iman Kepada Kitab Kitab Suci Allah
  • Imam Bukhari
  • Fiqh Nasehat
  • Para Sahabat
  • Keutamaan Majelis Dzikir
  • 40 Hadits Pendek Untuk Anak
  • 009.  Kitab Pidana
  • Aqidah Salaf As Shalih
  • Wanita dambaan Surga -2
  • Melaksanakan Ibadah Puasa
  • Imam Hanbali
  • Taqarrub, meraih cinta Allah

Followers