BAB -X
SESUATU YANG HARAM
BERLAKU UNTUK SEMUA ORANG
HARAM
dalam pandangan syariat Islam mempunyai ciri menyeluruh dan mengusir.
Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang diharamkan untuk selain orang
Arab (ajam) tetapi halal buat orang Arab. Tidak ada sesuatu yang
dilarang untuk orang kulit hitam, tetapi halal, buat orang kulit putih.
Tidak ada sesuatu rukhsah yang diberikan kepada suatu tingkatan atau
suatu golongan manusia, yang dengan menggunakan nama rukhsah
(keringanan) itu mereka bisa berbuat jahat yang dikendalikan oleh hawa
nafsunya. Mereka yang berbuat demikian itu sering menamakan dirinya
pendeta, pastor, raja dan orang-orang suci. Bahkan tidak seorang muslim
pun yang mempunyai keistimewaan khusus yang dapat menetapkan sesuatu
hukum haram untuk orang lain, tetapi halal buat dirinya sendiri.
Sekali-kali
tidak akan begitu! Allah adalah Tuhannya orang banyak, syariatNya pun
untuk semua orang. Setiap yang dihalalkan Allah dengan ketetapan
undang-undangnya, berarti halal untuk segenap ummat manusia. Dan apa
saja yang diharamkan, haram juga untuk seluruh manusia. Hal ini berlaku
sampai hari kiamat. Misalnya mencuri, hukumnya adalah haram, baik si
pelakunya itu seorang muslim ataupun bukan orang Islam; baik yang dicuri
itu milik orang Islam ataupun milik orang lain. Hukumnya pun berlaku
untuk setiap pencuri betapapun keturunan dan kedudukannya. Demikianlah
yang dilakukan Rasulullah dan yang dikumandangkannya.
Kata Rasulullah dalam pengumumannya itu:
"Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya." (Riwayat Bukhari)
Di
zaman Nabi sudah pernah terjadi suatu peristiwa pencurian yang
dilakukan oleh seorang Islam, tetapi ada suatu syubhat sekitar masalah
seorang Yahudi dan seorang Muslim. Kemudian salah satu keluarganya yang
Islam melepaskan tuduhan kepada seorang Yahudi dengan beberapa data yang
dibuatnya dan berusaha untuk mengelakkan tuduhan terhadap rekannya yang
beragama Islam itu, padahal dialah pencurinya, sehingga dia bermaksud
untuk mengadukan hat tersebut kepada Nabi dengan suatu keyakinan, bahwa
dia akan dapat bebas dari segala tuduhan dan hukuman. Waktu itu turunlah
ayat yang menyingkap kejahatan ini dan membebaskan orang Yahudi
tersebut dari segala tuduhan. Rasulullah SAW mencela orang Islam
tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada pelakunya.
Wahyu Allah berbunyi sebagai berikut:
إِنَّا
أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ
بِمَا أَرَاكَ اللّهُ وَلاَ تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيماً وَاسْتَغْفِرِ
اللّهَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً وَلاَ تُجَادِلْ عَنِ
الَّذِينَ يَخْتَانُونَ أَنفُسَهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ
خَوَّاناً أَثِيماًيَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلاَ يَسْتَخْفُونَ مِنَ
اللّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لاَ يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ
وَكَانَ اللّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطاًهَاأَنتُمْ هَـؤُلاء جَادَلْتُمْ
عَنْهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَمَن يُجَادِلُ اللّهَ عَنْهُمْ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَم مَّن يَكُونُ عَلَيْهِمْ وَكِيلاً
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu kitab dengan benar, supaya kamu menghukum
diantara manusia dengan (faham) yang Allah beritahukan kepadamu, dan
janganlah kamu menjadi pembela orang-orang yang khianat. Dan minta
ampunlah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan
betas-kasih. Dan janganlah kamu membela orang-orang yang mengkhianati
dirinya itu, karena sesungguhnya Allah tidak suka berkhianat dan berbuat
dosa. Mereka bersembunyi (berlindung) kepada manusia, tetapi tidak mau
bersembunyi kepada Allah, padahal Dia selalu bersama mereka ketika
mereka mengatur siasatnya itu di waktu malam, yaitu sesuatu yang tidak
diridhai dari perkataan itu, dan Allah maha meliputi semua apa yang
mereka perbuat. Awaslah! Kamu ini adalah orang-orang yang membela mereka
di dalam kehidupan dunia ini, maka siapakah yang akan membela mereka
dari hukuman Allah kelak di hari kiamat? Atau siapakah yang akan
mewakili untuk (menghadapi urusan) mereka itu?" (QS an Nisa' [4]: 105-109)/div>
Pernah
juga terjadi suatu anggapan dalam agama Yahudi, bahwa riba itu hanya
haram untuk seorang Yahudi jika berhutang kepada orang Yahudi yang lain.
Tetapi berhutang kepada lain Yahudi tidaklah terlarang.
Demikianlah seperti yang tersebut dalam Ulangan 23: 19-20:
"Maka
tak boleh kamu mengambil bunga daripada saudaramu, baik bunga uang,
baik bunga makanan, baik bunga barang sesuatu yang dapat makan bunga.
Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi
daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil bunga."
Sifat
mereka yang seperti ini diceritakan juga oleh al-Quran, di mana mereka
membolehkan berbuat khianat terhadap orang lain, dan hal semacam itu
dipandangnya tidak salah dan tidak berdosa.
Al-Quran mengatakan:
وَمِنْ
أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِن تَأْمَنْهُ بِقِنطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ
وَمِنْهُم مَّنْ إِن تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لاَّ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلاَّ
مَا دُمْتَ
عَلَيْهِ قَآئِماً ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ لَيْسَ
عَلَيْنَا فِي الأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ
وَهُمْ يَعْلَمُونَ
"Di antara mereka ada beberapa orang yang apabila diserahi amanat dengan satu dinar pun, dia
tidak mau menyampaikan amanat itu kepadamu, kecuali kalau kamu
terus-menerus berdiri (menunggu); yang demikian itu karena mereka pernah
mengatakan. tidak berdosa atas kami (untuk memakan hak) orang-orang
bodoh itu, dan mereka juga berkata dusta atas (nama) Allah, padahal
mereka sudah mengerti." (QS Ali-Imran [3]: 75)
Benar
mereka telah berdusta atas nama Allah, yaitu dengan bukti, bahwa agama
Allah itu pada hakikatnya tidak membeda-bedakan antara suatu kaum
terhadap kaum lain dan melarang berbuat khianat melalui lidah setiap
rasul-Nya.
Dan
yang cukup kita sesalkan ialah, bahwa perasaan Israiliyah inilah yang
merupakan kejahatan biadab, yang kiranya tidak patut untuk dinisbatkan
kepada agama Samawi (agama Allah). Sebab budi yang luhur bahkan budi
yang sebenarnya mestinya harus mempunyai ciri yang menyeluruh dan
universal, sehingga tidak terjadi anggapan halal untuk ini tetapi haram
untuk itu.
Perbedaan
prinsip antara kita dan golongan badaiyah (primitif) hanyalah dalam hal
luasnya daerah budi/akhlak. Bukan ada atau tidak adanya budi itu. Sebab
soal amanat misalnya, menurut anggapan mereka dipandang sebagai suatu
sikap yang baik dan terpuji, tetapi hanya khusus antar putera sesuatu
kabilah. Kalau sudah keluar dari kabilah itu atau lingkungan keluarga,
boleh saja berbuat khianat; bahkan kadang-kadang dipandang siasat baik
atau sampai kepada wajib.
Pengarang
Qishshatul Hadharah menceriterakan, bahwa semua golongan manusia hampir
ada persesuaian dalam kepercayaan yang menunjukkan mereka lebih baik
daripada yang lain. Misalnya bangsa Indian di Amerika, mereka menganggap
dirinya sebagai hamba Tuhan yang terbaik. Tuhan menciptakan mareka ini
sebagai manusia yang berjiwa besar khusus untuk dijadikan sebagai
tauladan di mana manusia-manusia lainnya harus menaruh hormat kepadanya.
Salah
satu suku Indian itu ada yang menganggap dirinya sebagai Manusia yang
tidak ada taranya. Dan suku yang lain beranggapan, bahwa dirinya itu
manusia diantara sekian banyak manusia. Suku Carbion mengatakan pula
hanya kamilah yang disebut manusia sesungguhnya dan seterusnya.
Kesimpulannya,
bahwa manusia primitif didalam mengatur cara pergaulannya dengan
golongan lain tidak menggunakan jiwa etika yang lazim seperti yang biasa
dipakai dalam berhubungan dengan kawan sesukunya.
Ini
merupakan bukti nyata, bahwa etika (akhlak) merupakan fungsi yang
paling ampuh guna memperkukuh jamaah dan memperteguh kekuatannya untuk
menghadapi golongan lain. Oleh karena itu persoalan etika dan larangan
tidak akan dapat berlaku (sesuai) melainkan untuk penduduk golongan itu
sendiri. Untuk golongan lain, tidak lebih daripada tamu. Justeru itu
boleh saja mereka mengikuti tradisi golongan tersebut sekedarnya saja.
Artikel ke-10 dari 12
Sumber: Dr. Yusuf Qaradhawi | Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy | Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993 | Digitalisasi: Media Isnet | Index
Related Posts:
006. Apa Saja Yang Membawa Kepada Haram Adalah Haram
BAB - VIAPA SAJA YANG MEMBAWA KEPADA HARAM ADALAH HARAM
SALAHSATU PRINSIP yang telah diakui oleh Islam, ialah: apabila Islam telah
mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara apapun yang dapat membawa
kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram.
Oleh
karena itu, kalau Islam mengh… Read More
009. Menjauhkan Diri Dari Subhat Karena Takut Terlibat Dalam Haram
BAB - IXMENJAUHKAN DIRI DARI SUBHATKARENA TAKUT TERLIBAT DALAM HARAM
SALAH
satu daripada rahmat Allah terhadap manusia, yaitu: Ia tidak membiarkan
manusia dalam kegelapan terhadap masalah halal dan haram, bahkan yang
halal dijelaskan sedang yang haram diperinci.
FirmanNya:
وَقَدْ فَصَّلَ… Read More
004. Menghalalkan Yang Haram Penyebab Timbulnya Kejahatan
BAB - IVMENGHARAMKAN YANG HALAL
PENYEBAB TIMBULNYA KEJAHATAN
DI
ANTARA hak Allah sebagai Zat yang menciptakan manusia dan pemberi
nikmat yang tiada terhitung banyaknya itu, ialah menentukan halal dan
haram dengan sesukanya, sebagaimana Dia juga berhak menentukan
perintah-perintah dan syi'a… Read More
010. Sesuatu Yang Haram, Berlaku Untuk Semua orang
BAB -XSESUATU YANG HARAM
BERLAKU UNTUK SEMUA ORANG
HARAM
dalam pandangan syariat Islam mempunyai ciri menyeluruh dan mengusir.
Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang diharamkan untuk selain orang
Arab (ajam) tetapi halal buat orang Arab. Tidak ada sesuatu yang
dilarang untuk orang kulit hitam… Read More
008. Niat Baik Tidak Dapat Melepaskan Yang Haram
BAB - VIIINIAT BAIK TIDAK DAPAT MELEPASKAN YANG HARAM
ISLAM
memberikan penghargaan terhadap setiap hal yang dapat mendorong untuk
berbuat baik, tujuan yang mulia dan niat yang bagus, baik dalam
perundang-undangannya maupun dalam seluruh pengarahannya. Untuk itulah
maka Nabi Muhammad s.a.w… Read More
007. Bersiasat Terhadap Hal Haram Hukumnya Adalah Haram
BAB - VIIBERSIASAT TERHADAP HAL HARAM
HUKUMNYA ADALAH HARAM
SEBAGAIMANA
Islam telah mengharamkan seluruh perbuatan yang dapat membawa kepada
haram dengan cara-cara yang nampak, maka begitu juga Islam mengharamkan
semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram dengan cara-cara yang
tid… Read More
011. Keadaan Terpaksa Membolehkan Yang Terlarang
BAB - XIKEADAAN TERPAKSA
MEMBOLEHKAN YANG TERLARANG
ISLAM
mempersempit daerah haram. Kendatipun demikian soal haram pun
diperkeras dan tertutup semua jalan yang mungkin akan membawa kepada
yang haram itu, baik dengan terang-terangan maupun dengan
sembunyi-sembunyi. Justeru itu setiap yan… Read More
005. Setiap Yang Halal Tidak Memerlukan Yang Haram
BAB -VSETIAP YANG HALAL
TIDAK MEMERLUKAN YANG HARAM
SALAH satu kebaikan Islam dan kemudahannya yang dibawakan untuk kepentingan ummat manusia, ialah "Islam
tidak mengharamkan sesuatu kecuali di situ memberikan suatu jalan
keluar yang lebih baik guna mengatasi kebutuhannya itu." Hal i… Read More
002. Menentukan Halal - Haram Semata-Mata Adalah Hak Allah
BAB - IIMENENTUKAN HALAL-HARAM SEMATA-MATA ADALAH HAK ALLAH DASAR
kedua: Bahwa Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk
menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari
tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam
bidang agama ma… Read More
003. Mengharamkan yang Halal atau sebaliknya, sama dengan Syirik
BAB - IIIMENGHARAMKAN YANG HALAL DAN MENGHALALKAN YANG HARAM SAMA DENGAN SYIRIK
KALAU
Islam mencela sikap orang-orang yang suka menentukan haram dan halal
itu semua, maka dia juga telah memberikan suatu kekhususan kepada mereka
yang suka mengharamkan itu dengan suatu beban yang sanga… Read More
0 Comments:
Post a Comment